- Details
- Category: Populer
Sebagai pelajar SMA atau SMK, wajar jika muncul pertanyaan, “Untuk apa susah-susah belajar buat TKA kalau nanti kerja mungkin nggak butuh?” Keresahan ini valid, apalagi di tengah informasi bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) ini tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan. Lalu, apa sebenarnya makna di balik kebijakan baru ini?
- Hits: 729
- Details
- Category: Populer
Di dunia kripto dan blockchain, ada sebuah konsep revolusioner yang namanya DeFi atau Decentralized Finance.
- Hits: 519
- Details
- Category: Populer
Kalau kamu anak 90-an atau awal 2000-an, pasti ingat momen beli software di dalam CD/DVD. Beli sekali, instal pakai serial number, terus jadi milik kita selamanya. Tapi coba lihat sekarang: mau desain pakai Adobe harus bayar bulanan, mau ngetik di Office harus langganan 365, bahkan aplikasi edit foto di HP pun minta "pajak" bulanan.
Fenomena ini namanya SaaS (Software as a Service). Kenapa sih dunia teknologi berubah jadi "serba cicilan"? Ternyata alasannya bukan cuma soal perusahaan pengen cari cuan, tapi ada pergeseran besar di sisi teknologi dan ekonomi.
- Hits: 774
- Details
- Category: Populer
Oleh : Anita Priantina, M.Ec., Ph.D - Kepala Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Tazkia
Menjelang tenggat waktu Wajib Halal Oktober 2026, antusiasme pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan fasilitas gratis melalui program pemerintah terus meningkat. Namun, kekhawatiran muncul mengenai apa yang harus dilakukan jika kuota gratis yang disediakan oleh pemerintah pusat mulai terbatas. Berdasarkan ketentuan yang ada, solusi utama terletak pada peran aktif pihak ketiga yang bertindak sebagai fasilitator untuk memberikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Fasilitasi ini pada dasarnya adalah pemberian biaya sertifikasi yang sumber dananya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi fasilitas tersebut.
- Hits: 578
- Details
- Category: Populer
Oleh : Anita Priantina, M.Ec., Ph.D - Kepala Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Tazkia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini tengah melakukan langkah-langkah akselerasi yang intensif dalam menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, atau yang dikenal dengan istilah WHO 2026. Kebijakan ini merupakan mandat regulasi yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, serta jasa dan hasil sembelihan untuk memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
- Hits: 926
- Details
- Category: Populer
Oleh : Anita Priantina, M.Ec., Ph.D - Kepala Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Tazkia
Tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini sudah di depan mata. Berdasarkan kebijakan terbaru, batas akhir bagi produk makanan, minuman, serta jasa dan hasil sembelihan untuk memiliki sertifikat halal adalah 17 Oktober 2026. Ini adalah momentum krusial bagi para pelaku usaha untuk segera merapikan legalitas produknya.
- Hits: 1193