Oktober 2026 Segera Mendekat Pelaku Usaha Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikat Halal Segera Merapat

Arahan Kepala BPJPH di Rakornas LP3H Nasional 2026

Pentingnya percepatan sertifikasi ini kembali ditekankan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LP3H Nasional yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam sambutannya, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan komitmen penuh lembaga yang dipimpinnya untuk mengawal para pelaku usaha hingga tuntas.

Beliau menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha berjuang sendirian. Jika kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang tersedia saat ini habis, BPJPH akan melakukan berbagai upaya strategis untuk melakukan penambahan kuota agar seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat terfasilitasi dengan baik.

Update Kuota SEHATI: Jangan Sampai Ketinggalan

Kesempatan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis masih terbuka lebar, namun antusiasme di lapangan terus meningkat. Pada acara ini juga telah diumumkan bahwa dari total kuota sebanyak 1.350.000, saat ini telah terpakai sebanyak 230.000.

Melihat angka penggunaan yang terus bergerak cepat, para pelaku usaha diharapkan tidak menunda-nunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir tahun 2026. Semakin cepat Anda mendaftar, semakin cepat pula kepastian hukum dan kepercayaan konsumen didapatkan.

Bingung Mulai dari Mana? Halal Center Tazkia Siap Membantu

Proses sertifikasi halal, terutama melalui skema self-declare, memerlukan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Jika Anda masih bingung mengenai alur pendaftaran, persyaratan bahan, atau cara mengakses sistem SIHALAL, Anda tidak perlu khawatir.

Silakan segera kunjungi dan hubungi Halal Center Universitas Islam Tazkia melalui media sosial resminya. Tim ahli di sana siap memberikan bimbingan dan bantuan teknis agar proses sertifikasi halal usaha Anda berjalan lancar dan efisien.

Mengapa Harus Segera Bergerak?

  1. Kepastian Usaha: Menghindari sanksi administratif dan penarikan produk setelah Oktober 2026.
  2. Kepercayaan Konsumen: Label halal adalah jaminan kualitas dan ketenangan bagi pembeli di Indonesia.
  3. Akses Pasar Luas: Membuka jalan bagi produk Anda untuk masuk ke ritel modern hingga pasar internasional.

Oktober 2026 bukan tentang "nanti saja", tapi tentang kesiapan hari ini. Ayo, segera amankan kuota halal Anda dan jadikan produk Anda kebanggaan yang terjamin kehalalannya!