Acara daring tersebut dihadiri oleh 74 guru Mata Pelajaran Ekonomi dari berbagai penjuru tanah air.

Tujuan utama dari webinar ini adalah untuk memperluas pemahaman mengenai perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di kalangan para Guru Ekonomi serta meningkatkan literasi financial technology, khususnya pada para guru MP Ekonomi Syariah didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Syafiq.

Dr. Nur Hendrasto, Direktur LPPM IAI Tazkia, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Financial Technology (Fintech) sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Ia menyoroti bahwa dengan semakin berkembangnya digitalisasi, jumlah fintech syariah sebagai cara perbankan tradisional terus meningkat.

Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh Fintech Syariah, terutama terkait dengan rendahnya tingkat literasi baik dari para guru maupun siswa SMA terhadap fintech.

Rakyan Gilar Gifarulla, Deputi Direktur Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah dari OJK, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pusat Studi Fintech Syariah LPPM Tazkia atas terselenggarakannya webinar ini.

Ia menggarisbawahi peran strategis yang dimainkan oleh para guru dalam meningkatkan literasi fintech, terutama di kalangan generasi-Z.

Gifarulla juga memaparkan perkembangan fintech di Indonesia dan dunia sebagai landasan bagi pemahaman lebih lanjut bagi para peserta.

Sebagai narasumber pertama, Mahaning Riyana, ST., IFP, Direktur Eksekutif AFSI, menyampaikan paparan mengenai perkembangan Fintech Syariah di Indonesia.

Selain itu, Ia juga menjelaskan perbedaan antara fintech konvensional dan fintech syariah.

Riyana menutup sesinya dengan himbauan agar masyarakat berhati-hati terhadap fenomena Pinjol yang semakin marak, serta mengharapkan agar pengetahuan tentang fintech syariah dapat disampaikan kepada anak didik di sekolah.

Dina Diana, M.Si, CFP, kepala pusat studi Fintech Syariah LPPM Tazkia, menjadi narasumber kedua yang melanjutkan paparan Riyana.

Ia memperinci ekosistem Fintech syariah dan model bisnisnya. Selain itu, Dina Diana juga menjelaskan bagaimana Fintech Syariah bisa berperan sebagai sarana percepatan dalam perekonomian syariah.

Pembicara terakhir, Arief Luqmanul Hakim, ME, mewakili Shafiq, sebuah lembaga securities Crowdfunding di Indonesia. Arief menjelaskan model bisnis securitas crowdfunding secara umum dan model bisnis di Shafiq secara khusus.

Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Afif Zaerofi, Dosen Manajemen IAI Tazkia, yang menutup acara dengan sesi tanya jawab dan doa, memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berinteraksi dan memperdalam pemahaman mereka mengenai topik yang telah dibahas selama webinar.

Secara keseluruhan, webinar ini menjadi wadah yang sangat berharga dalam memperkuat pemahaman dan literasi mengenai fintech syariah di kalangan para guru Ekonomi, yang nantinya diharapkan dapat diterapkan dalam proses pembelajaran kepada siswa-siswi mereka.

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta generasi muda yang lebih paham dan siap menghadapi tantangan serta peluang dalam dunia keuangan digital yang semakin berkembang pesat.