Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa pembahasan mengenai maqashid syariah tidak dapat dipisahkan dari aspek etika. Keduanya menjadi landasan penting dalam memahami berbagai persoalan sekaligus menyusun penelitian yang memiliki nilai akademik dan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai contoh penerapan (applied research), beliau membahas beberapa topik seperti Islamic Advertising, penelitian hukum Islam, serta berbagai skema pembiayaan syariah yang banyak diterapkan di Indonesia, seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah. Peserta juga diperkenalkan pada pendekatan penelitian kualitatif dalam kajian hukum Islam sebagai bagian dari pengembangan metodologi penelitian syariah.

Selain membahas konsep dan metode, Assoc. Prof. Dr. Deddy Rachmad menekankan bahwa setiap penelitian seyogianya tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang relevan. Melalui sesi ini, peserta diajak memahami bahwa penelitian ekonomi syariah tidak hanya berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga pada kontribusi nyata yang tetap berlandaskan maqashid syariah dan nilai-nilai etika.