Kemerdekaan ekonomi bukan berarti Indonesia harus hidup tanpa negara lain. Dalam ekonomi global, perdagangan, investasi, teknologi, dan kerja sama internasional merupakan bagian dari kehidupan modern. Yang lebih penting adalah kemampuan untuk menciptakan nilai, mengembangkan sumber daya manusia, menghasilkan barang dan jasa, menciptakan pekerjaan, serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, kekuatan ekonomi sebuah bangsa tidak cukup dilihat dari besarnya industri keuangan.

Islamic finance, misalnya, tidak seharusnya hanya dinilai dari pertumbuhan aset, pembiayaan, dana pihak ketiga, atau penerbitan sukuk. Kita perlu bertanya lebih jauh: apakah pertumbuhan Islamic finance menghasilkan investasi produktif, inklusi, dan kesejahteraan?

Pertanyaan ini penting karena keuangan bukan tujuan akhir. Dana yang terkumpul harus dapat mengalir ke aktivitas yang menciptakan nilai. Pembiayaan menjadi investasi, investasi menjadi produksi, produksi menciptakan pekerjaan, pekerjaan menghasilkan pendapatan, dan pendapatan meningkatkan kesejahteraan.

Di sinilah kebijakan pemerintah dan otoritas keuangan menjadi penting. Perkembangan kebijakan makroprudensial Indonesia pada 2026 menunjukkan semakin terintegrasinya instrumen syariah dalam arsitektur keuangan nasional. Perluasan cakupan surat berharga syariah korporasi dalam rasio intermediasi perbankan dan penguatan insentif likuiditas makroprudensial menunjukkan bahwa Islamic finance semakin menjadi bagian dari mekanisme intermediasi nasional.

Namun, integrasi tersebut bukan tujuan akhir.

Tujuannya adalah ekonomi yang produktif dan masyarakat yang berdaya.

Islamic social finance juga dapat memainkan peran penting. Zakat dan wakaf tidak hanya relevan sebagai instrumen redistribusi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pemberdayaan. Sukuk wakaf menunjukkan bahwa mekanisme keuangan dapat dipertemukan dengan tujuan sosial, sehingga kekayaan tidak berhenti pada kepentingan pemilik modal.

Di sinilah perspektif ekonomi Islam menjadi menarik. Kita tidak ingin menciptakan masyarakat yang sekadar kaya secara individual tetapi rapuh secara sosial. Kita ingin masyarakat yang produktif sekaligus peduli; individu yang mandiri tetapi tidak individualistis; serta negara yang hadir tetapi tidak membuat masyarakat pasif.

Jika jutaan individu memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan, membangun surplus, mengembangkan aset, dan menciptakan nilai, dampaknya akan melampaui rumah tangga. Mereka akan membentuk basis konsumsi yang sehat, investasi yang lebih kuat, usaha yang lebih banyak, dan lapangan kerja yang lebih luas.

Masyarakat yang produktif memperkuat sektor riil. Sektor riil yang kuat memperkuat perekonomian. Perekonomian yang kuat memperbesar ruang bagi sebuah bangsa untuk menentukan arah masa depannya sendiri.

Inilah titik temu antara kemerdekaan finansial dan kemerdekaan ekonomi.

Generasi 1945 memperjuangkan agar Indonesia bebas dari penjajahan fisik dan memiliki hak menentukan nasib sendiri. Generasi sekarang menghadapi tantangan berbeda: memastikan bahwa kemerdekaan tersebut menghasilkan masyarakat yang mampu menentukan masa depannya secara ekonomi.

Maka, kemerdekaan hari ini bukan tentang berhenti bekerja karena sudah merdeka.

Justru sebaliknya.

Merdeka berarti memiliki kesempatan untuk bekerja, berkembang, memiliki, menghasilkan, dan berbagi.

Individu harus berikhtiar. Pemerintah harus membuka jalan. Sistem keuangan harus mendukung sektor produktif. Islamic finance harus menghasilkan dampak nyata. Dan kekayaan harus dikelola sebagai amanah, bukan sekadar simbol keberhasilan.

Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar memiliki masyarakat yang lebih kaya, tetapi masyarakat yang lebih berdaya, produktif, sejahtera, dan seimbang.

Dari kemerdekaan politik, kita bergerak menuju kemerdekaan finansial.

Dari kemerdekaan finansial individu, kita membangun kemerdekaan ekonomi masyarakat.

Dan dari sana, kita meneruskan cita-cita kemerdekaan: sebuah bangsa yang memiliki kemampuan untuk menentukan masa depannya sendiri.