Dalam perspektif ekonomi Islam, kelompok fakir dan dhuafa memiliki posisi yang berbeda. Ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, masyarakat dan terutama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan tersebut terlindungi. Negara tidak dapat hanya berkata, “Bekerjalah lebih keras,” ketika kemampuan seseorang memang belum cukup untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar.

Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, situasinya berubah.

Ada kelompok yang sudah bekerja, memiliki keterampilan, dan mampu menghasilkan pendapatan, tetapi kehidupannya masih belum sejahtera. Mereka mungkin memiliki usaha kecil tetapi kekurangan modal, memiliki keterampilan tetapi akses pasarnya terbatas, atau memiliki pekerjaan tetapi pendapatannya sulit berkembang.

Untuk kelompok seperti ini, pemerintah perlu menciptakan program yang memungkinkan mereka naik kelas: pendidikan dan pelatihan, akses pembiayaan, dukungan UMKM, digitalisasi, akses pasar, infrastruktur, serta berbagai kebijakan yang meningkatkan produktivitas.

Barulah kita sampai pada kelompok yang kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi dan memiliki surplus untuk ditabung.

Pada kelompok inilah pembicaraan mengenai financial freedom dalam arti yang lazim digunakan dalam financial planning menjadi semakin relevan. Mereka dapat mulai memikirkan dana darurat, perlindungan, investasi, aset produktif, passive income, dan perencanaan masa depan.

Jadi, ada tahapan yang perlu kita akui:

memenuhi kebutuhan menjadi aman menjadi produktif memiliki surplus mengembangkan kekayaan.

Tidak masuk akal membicarakan investasi kepada orang yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar. Sebaliknya, ketika kebutuhan sudah terpenuhi, terus-menerus berada pada tahap konsumsi juga bukan bentuk kemerdekaan finansial. Ada tanggung jawab untuk mengelola surplus secara produktif.

Di sinilah kebijakan ekonomi memiliki peran penting. Kebijakan makroprudensial seperti RIM dan KLM, misalnya, pada akhirnya harus dilihat dari kemampuan sistem keuangan menyediakan pembiayaan yang mendukung aktivitas produktif.

Islamic finance juga perlu dilihat dari perspektif tersebut. Pertumbuhan pembiayaan syariah tidak cukup diukur dari besarnya angka. Kita perlu melihat apakah ia membantu masyarakat naik kelas, memperluas inklusi, meningkatkan investasi, dan menciptakan kesejahteraan.

Bahkan instrumen seperti Sukuk Wakaf Ritel menunjukkan bahwa ketika seseorang sudah memiliki kapasitas finansial, kekayaan dapat dihubungkan dengan tujuan sosial. SWR005 untuk periode 11 Agustus–10 November 2026 memberikan imbalan 6,50%, tetapi nilai pentingnya tidak berhenti pada return; ada dimensi wakaf dan manfaat sosial di dalamnya.

Karena itu, financial freedom bukan resep yang sama untuk semua orang.

Bagi yang belum mampu, negara harus memastikan mereka dapat hidup layak. Bagi yang sudah berdaya tetapi belum sejahtera, negara perlu membuka jalan agar mereka naik kelas. Bagi yang sudah memiliki surplus, tanggung jawab berikutnya adalah mengelola dan mengembangkan harta secara produktif dan halal.

Inilah mengapa kemerdekaan finansial membutuhkan bukan hanya individu yang berusaha, tetapi juga negara yang membangun ekosistem yang adil.