Dalam kacamata ekonomi syariat, perdebatan mengenai sejauh mana otoritas publik boleh ikut campur dalam mengatur harga sebenarnya memiliki akar sejarah yang sangat kuat. Islam pada dasarnya menaruh penghormatan yang sangat tinggi terhadap kebebasan pasar yang berjalan berdasarkan hukum permintaan dan penawaran yang alami. Ketika harga-harga merangkak naik di Madinah, Rasulullah SAW sempat menolak permintaan para sahabat untuk mematok harga (tas'ir). Beliau menegaskan bahwa Allahlah yang menentukan harga, menahan, dan melapangkan rezeki. Melalui prinsip ini, Rasulullah SAW memberikan batasan tegas bahwa jika kenaikan harga murni disebabkan oleh kelangkaan pasokan atau peningkatan permintaan yang alamiah, maka intervensi harga secara kaku dari pemerintah adalah sebuah langkah yang kurang tepat karena berpotensi mencederai hak ekonomi para pelaku usaha yang juga menghadapi kenaikan biaya produksi.

Namun, kebebasan pasar tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebijakan intervensi justru menjadi sebuah kewajiban ketika pasar dinilai sudah tidak lagi berjalan secara adil. Jika lonjakan harga dipicu oleh distorsi buatan seperti praktik kartel, monopoli, atau penimbunan barang (ihtikar) yang menyengsarakan masyarakat, pemerintah wajib turun tangan melakukan intervensi harga dan penegakan hukum.

Praktik ini dijalankan secara dinamis dan kontekstual oleh para sahabat. Ketika Semenanjung Arab dilanda kelaparan hebat pada Tahun Ramadah, Khalifah Umar bin Khattab tidak memilih jalan pintas dengan mematok harga makanan secara paksa di pasar yang sedang paceklik. Langkah yang beliau ambil adalah melakukan intervensi logistik berskala besar (supply-side intervention) dengan menginstruksikan pengiriman pasokan gandum dari wilayah subur seperti Mesir langsung menuju Madinah. Dengan membanjiri pasar menggunakan pasokan cadangan negara tersebut, harga pangan otomatis turun kembali ke level normal secara organik tanpa ada pihak yang dirugikan.

Di sisi lain, Umar juga tetap mengawasi regulasi secara ketat demi menjaga keseimbangan psikologis dan keadilan di pasar. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan otoritas publik mutlak diperlukan untuk memastikan ekosistem perniagaan tetap sehat.

Jika pola intervensi klasik tersebut dikontekstualisasikan dengan kondisi hari ini, terdapat benang merah yang sangat tebal mengenai pentingnya objektivitas dan kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan fiskal. Pemikiran mengenai intervensi yang adil ini dirumuskan secara mendalam oleh ulama seperti Imam Ibn Taimiyah dalam Al-Hisbah fi al-Islam, yang menegaskan bahwa penguasa wajib melakukan intervensi harga sebanding (tas'ir al-misl) apabila pelaku pasar telah menetapkan harga di luar batas kewajaran.

Menghubungkan konsep tersebut dengan situasi terkini, kebijakan pengelolaan harga saat terjadi lonjakan BBM semestinya berfokus pada perbaikan rantai pasok dan efisiensi belanja publik secara makro. Dalam konteks ini, program-program nasional jangka panjang yang membutuhkan alokasi fiskal besar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), tentu memerlukan proses refocusing anggaran atau penyesuaian porsi pelaksanaan yang matang agar tidak memberikan beban berlebih pada APBN di masamasa kritis. Langkah pembatasan mobilitas lewat WFH/SFH maupun penataan ulang skala prioritas program kerja pada dasarnya adalah bentuk modern dari pengendalian permintaan yang selaras dengan semangat efisiensi Umar bin Khattab. Ketika tata kelola anggaran dijalankan secara inklusif, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan publik yang paling mendasar, tingkat kepercayaan masyarakat akan terjaga, sehingga stabilitas ekonomi domestik dapat pulih secara solid dan berkelanjutan.