Di sinilah peran penting Fiqh Al-Aulawiyat (fiqh prioritas) diterapkan sebagai kompas dalam merumuskan kebijakan publik di kala krisis. Instrumen metodologis ini memandu para pengambil kebijakan untuk menimbang dan mendahulukan suatu kemaslahatan berdasarkan bobot urgensinya bagi hajat hidup orang banyak. Konseptualisasi mengenai f iqh prioritas ini berakar kuat pada pemikiran para ulama mazhab klasik hingga kontemporer. Secara historis, prinsip dasar penataan prioritas berdasarkan kemaslahatan telah diletakkan oleh para ulama ushul fiqh terkemuka seperti Imam AlGhazali dan Imam Abu Ishaq al-Shatibi, yang merumuskan bagaimana syariat selalu berpihak pada perlindungan kebutuhan mendasar manusia. Di era modern, diskursus ini diformulasikan secara spesifik dalam ranah kebijakan publik oleh ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi melalui kitab monumentalnya Fiqh al-Aulawiyat, serta dikembangkan dalam konteks regulasi keuangan oleh Dr. Ali Muhyiddin al-Qaradaghi. Para ulama menegaskan bahwa otoritas publik tidak boleh bertindak spekulatif dan wajib mengarahkan kebijakan anggaran demi mewujudkan kemaslahatan publik yang paling optimal (tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bil-mashlahah).

Namun, menyusun skala prioritas yang objektif di era modern membutuhkan landasan yang jauh lebih spesifik daripada sekadar retorika kebijakan. Proses ini menuntut adanya kejujuran intelektual serta riset mendalam yang sepenuhnya independen, terbebas dari keberpihakan pada kepentingan golongan atau kelompok tertentu, dan murni berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Penentuan prioritas anggaran yang adil harus patuh pada porsi dan alokasi strategis yang telah ditetapkan oleh riset-riset kredibel sebelumnya, seperti komitmen minimal 20 persen untuk sektor pendidikan guna investasi jangka panjang dan minimal 5 persen untuk sektor kesehatan sebagai jaring pengaman kualitas hidup. Selain itu, dalam merumuskan pembanding atau melakukan studi komparasi dengan negara lain, pemerintah perlu bersikap lebih selektif dan memastikan perbandingannya bersifat apple to apple.

Membandingkan kebijakan domestik secara mentah dengan negara maju yang memiliki tingkat penerimaan pajak sangat tinggi namun dengan jumlah populasi yang relatif sedikit, kemudian menjadikannya justifikasi untuk langsung diterapkan di Indonesia, merupakan sebuah lompatan logika yang kurang relevan dengan realitas sosiologis dan fiskal tanah air. 

Aplikasi praktis dari Fiqh Al-Aulawiyat yang dipadukan dengan riset objektif ini diturunkan secara hierarkis melalui kerangka kerja Maqashid Shariah (tujuan-tujuan syariat). Di sinilah pentingnya peta jalan berbasis data riil untuk mengklasifikasikan secara jujur mana saja belanja negara yang saat ini benar-benar masuk dalam kategori Dharuriyat (kebutuhan primer), Hajiyat (kebutuhan sekunder), ataupun Tahsiniyat (kebutuhan tersier). Tanpa adanya riset yang independen, batas antara pemenuhan kebutuhan dasar publik dan proyek pelengkap rentan menjadi kabur. Riset yang tidak berpihak sangat krusial untuk memastikan bahwa stimulus atau alokasi anggaran yang dirancang tidak beralih fungsi menjadi kebijakan yang asimetris yang justru memberikan keuntungan berlebih bagi pihak investor atau pemilik modal besar, namun di sisi lain mengorbankan ketahanan APBN itu sendiri. Evaluasi kebijakan yang jujur mutlak diperlukan, terutama jika instrumen pengalokasian anggaran pada sektor tertentu di masa lalu telah memberikan bukti empiris berupa dampak negatif bagi stabilitas fiskal atau hanya menghasilkan kemaslahatan yang sangat minimal bagi masyarakat luas.

Ketika krisis harga global terjadi dan defisit anggaran mulai membatasi ruang gerak fiskal, pemerintah diharapkan memiliki komitmen yang kuat untuk menerapkan skala prioritas ini berdasarkan data riil yang jujur. Dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar berdasarkan riset domestik yang sahih dan menghindari perbandingan kebijakan yang tidak setara, pemerintah tidak hanya dapat mempertahankan optimisme masyarakat, tetapi juga mampu mengelola defisit fiskal secara lebih terukur, adil, dan sejalan dengan esensi tertinggi dari keadilan sosial Islam.