
Dalam kacamata ekonomi syariat, perdebatan mengenai batas intervensi otoritas publik berakar pada penghormatan yang tinggi terhadap kebebasan pasar yang alami. Pada era awal Madinah, Rasulullah SAW pernah menolak permintaan para sahabat untuk mematok harga (tas'ir) saat komoditas melonjak, seraya menegaskan bahwa Allahlah yang menentukan harga, menahan, dan melapangkan rezeki. Prinsip ini mengajarkan bahwa jika kenaikan harga murni disebabkan oleh kelangkaan pasokan global atau peningkatan permintaan yang alamiah, intervensi harga yang kaku dari pemerintah justru merupakan suatu kezaliman karena mencederai hak ekonomi para pelaku usaha yang sedang menghadapi kenaikan biaya produksi.
Namun, kebebasan tersebut runtuh ketika ketidakstabilan ekonomi mulai dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk merusak keadilan perniagaan melalui praktik-praktik yang dilarang dalam fiqh muamalah. Distorsi pasar ini secara garis besar terbagi menjadi kegagalan yang bersifat struktural dan kegagalan yang dipicu oleh rekayasa moral (moral hazard) pelaku pasar. Salah satu distorsi paling merusak saat krisis fiskal adalah tindakan ihtikar atau penimbunan pasokan secara sengaja. Di era kontemporer, tindakan ini tidak lagi sekadar menahan karung pangan di gudang fisik, melainkan taktik kartel modern yang membatasi distribusi logistik atau sengaja memanipulasi status ketersediaan barang di platform digital demi menciptakan kelangkaan semu (artificial scarcity). Ketika pasokan sengaja dicekik, harga dipaksa meroket melampaui batas kewajaran agar spekulan bisa melipatgandakan keuntungan sepihak.
Kondisi psikologis pasar yang cemas ini diperparah oleh praktik bai' najasy, yang kini bertransformasi menjadi manipulasi permintaan digital (cyber-najash). Oknum tertentu mengeksploitasi kecemasan dengan merekayasa ulasan palsu, memanfaatkan akunakun bot, atau memanipulasi tren di media sosial untuk menggoreng isu kelangkaan barang.
Hal ini menciptakan kepanikan massal sehingga konsumen merasa terdesak untuk segera membeli barang dengan harga yang telah digelembungkan, padahal nilai riilnya tidak sepadan. Di saat yang sama, asimetri informasi ini dimanfaatkan melalui praktik bai' al-hadir lil badi, di mana jaringan distributor besar atau makelar modern memanfaatkan kepanikan biaya logistik untuk memutus akses informasi produsen lokal. Mereka mencegat produsen atau petani kecil di daerah, membeli hasil bumi mereka dengan harga yang sangat murah, lalu memanfaatkan momentum krisis untuk menjualnya kembali ke masyarakat urban dengan margin keuntungan yang sangat tinggi (excessive margin). Rentetan distorsi ini pada akhirnya menciptakan ketidakadilan sistemik; mematikan daya beli masyarakat bawah sekaligus mencederai ekosistem bisnis yang jujur karena membiarkan para pemburu rente (rent-seekers) mendominasi pasar.
Ketika perilaku egois dari produsen dan konsumen ini telah membuat pasar menjadi "sakit", ekonomi Islam memandang bahwa intervensi pemerintah berubah menjadi sebuah kewajiban demi menegakkan keadilan. Model intervensi yang ideal tidak dilakukan secara represi fiskal, melainkan melalui manajemen suplai dan regulasi yang ketat, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Khalifah Umar bin Khattab saat Semenanjung Arab dilanda kelaparan hebat pada Tahun Ramadah. Alih-alih mematok harga pangan secara paksa di pasar yang sedang paceklik, Umar melakukan intervensi logistik berskala besar (supply-side intervention) dengan mendatangkan ribuan unta dan kapal bermuatan gandum dari wilayah subur seperti Mesir langsung ke pusat krisis. Dengan membanjiri pasar menggunakan pasokan cadangan negara, harga otomatis turun ke level normal secara organik tanpa ada pihak yang dirugikan, sambil tetap menindak tegas para spekulan yang mengganggu jalannya roda pasar.
Benang merah antara konsep klasik ini dengan pengelolaan ekonomi modern dirumuskan secara mendalam oleh ulama seperti Imam Ibn Taimiyah dalam Al-Hisbah fi al-Islam, yang menegaskan bahwa penguasa wajib melakukan intervensi harga sebanding (tas'ir al-misl) apabila pelaku pasar telah melakukan kartel atau konspirasi yang merusak harga wajar. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan harga saat terjadi lonjakan BBM hari ini semestinya berfokus pada pemberantasan distorsi pasar seperti ihtikar dan najasy, perbaikan rantai pasok, serta efisiensi anggaran belanja publik secara makro demi melindungi hak-hak konsumen luas dari eksploitasi di masa krisis.
