
Pembahasan ini menjadi salah satu diskusi menarik dalam kelas Kajian Keuangan Islam bersama Yaser Taufik Syamlan di Universitas Tazkia. Mahasiswa diajak melihat bagaimana praktik penimbunan tidak hanya terjadi di pasar tradisional atau sektor barang pokok, tetapi juga bisa muncul dalam dunia keuangan modern dan pasar modal.
Dalam diskusi kelas, muncul contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Pada masa lalu, ketika pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM premium, beberapa oknum SPBU diduga membeli dan menahan stok premium dalam jumlah besar sebelum harga resmi naik. Tujuannya sederhana: mendapatkan keuntungan lebih besar ketika harga baru diberlakukan.
Sekilas mungkin terlihat seperti strategi bisnis biasa. Namun dalam perspektif syariah, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat luas karena menciptakan kelangkaan buatan pada barang yang sangat dibutuhkan publik.
Fenomena seperti ini dalam Islam dikenal sebagai ihtikar atau penimbunan barang. Praktik tersebut telah dibahas sejak lama dalam fikih muamalah dan mendapat larangan tegas karena bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi.
Larangan ihtikar bahkan disebut dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan pribadi dari kesulitan masyarakat termasuk perbuatan yang tercela.
Dalam kajian para ulama, ada beberapa parameter utama yang biasanya digunakan untuk melihat apakah suatu tindakan termasuk ihtikar atau tidak.
Pertama, barang yang ditimbun merupakan barang penting atau kebutuhan masyarakat. Bisa berupa sembako, bahan bakar, atau komoditas strategis yang memengaruhi kehidupan banyak orang.
Kedua, penimbunan dilakukan pada waktu tertentu, terutama ketika terjadi kelangkaan atau ketika tindakan tersebut justru menyebabkan kelangkaan buatan di masyarakat.
Ketiga, terdapat niat mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kesulitan publik. Dalam konteks ini, pelaku sengaja menyimpan barang agar harga naik dan masyarakat terpaksa membeli dengan harga lebih mahal.
Keempat, praktik tersebut terjadi di ruang ekonomi atau pasar. Jika dahulu ulama lebih banyak membahas pasar tradisional, maka hari ini konsep pasar sudah berkembang luas, termasuk pasar digital dan pasar modal.
Menariknya, dalam diskusi kelas mahasiswa juga diajak melihat bahwa praktik “hoarding” atau penguasaan berlebihan ternyata bisa terjadi di dunia keuangan modern.
Salah satu contoh yang dibahas adalah fenomena konsentrasi kepemilikan saham di pasar modal yang sempat menjadi perhatian global. Awal tahun ini, MSCI (Morgan Stanley Capital International) menyoroti sejumlah perusahaan dengan tingkat free float market cap yang rendah di pasar saham Indonesia.
Secara sederhana, free float market cap menunjukkan seberapa besar saham suatu perusahaan dimiliki oleh publik atau masyarakat umum. Ketika persentase saham yang beredar di publik terlalu kecil, maka kepemilikan saham menjadi sangat terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Kondisi seperti ini dianggap berisiko karena dapat memicu volatilitas harga saham yang tinggi. Dalam situasi tertentu, penguasaan saham oleh pihak tertentu juga bisa membuka peluang pengendalian harga pasar yang merugikan investor kecil.
Karena itu, laporan dan pengawasan terhadap konsentrasi saham sebenarnya memiliki dampak positif bagi stabilitas pasar. Tujuannya bukan melarang orang memiliki saham dalam jumlah besar, tetapi menjaga agar pasar tetap sehat, transparan, dan tidak mudah dimanipulasi.
Dalam perspektif ekonomi Islam, prinsip ini sejalan dengan tujuan menjaga keadilan pasar dan mencegah eksploitasi terhadap masyarakat atau investor kecil. Sebab Islam tidak melarang keuntungan, tetapi melarang keuntungan yang diperoleh dengan cara menciptakan kesulitan bagi orang lain.
Sebagai kampus yang fokus pada ekonomi dan bisnis syariah, Universitas Tazkia terus mendorong mahasiswa untuk memahami bahwa tantangan ekonomi modern tidak cukup dijawab hanya dengan teori. Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam fenomena nyata, termasuk dalam dunia investasi, pasar modal, hingga regulasi keuangan global.
Kajian seperti ini menjadi penting agar generasi muda muslim tidak hanya cerdas secara finansial, tetapi juga memiliki kesadaran etika dalam membangun sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, larangan ihtikar bukan sekadar aturan tentang menimbun barang. Ia adalah pengingat bahwa dalam Islam, pasar harus dijaga agar tetap sehat dan tidak dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak. Karena ketika keuntungan pribadi mulai mengorbankan kepentingan publik, di situlah nilai keadilan ekonomi mulai hilang.
Oleh : Yaser Taufik Syamlan - Wakil Rektor 3 Universitas Tazkia
Ihtikar adalah praktik menahan atau menimbun barang kebutuhan penting masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar saat harga naik atau terjadi kelangkaan. Dalam Islam, tindakan ini dilarang karena dapat merugikan dan menyulitkan masyarakat luas.
