Saham vs SRIA

Pembahasan ini menjadi salah satu diskusi menarik dalam kelas Aplikasi Manajemen Keuangan Islam bersama Yaser Taufik Syamlan di Universitas Tazkia. Dalam diskusi tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa mencari modal usaha bukan hanya soal “mendapat uang”, tetapi juga soal dampak akad, struktur bisnis, hingga risiko jangka panjang bagi entrepreneur.

Dalam dunia bisnis modern, saham menjadi salah satu sumber pendanaan paling populer. Namun dalam perspektif syariah, tidak semua saham otomatis halal. Secara umum, ada dua bentuk saham yang dibahas dalam kajian fikih muamalah: saham biasa dan saham preferen.

Saham biasa dinilai halal karena menggunakan konsep musyarakah atau kerja sama kepemilikan usaha. Investor dan pemilik usaha sama-sama berbagi risiko dan keuntungan secara adil. Ketika perusahaan untung, investor mendapatkan keuntungan. Ketika perusahaan rugi, investor juga ikut menanggung risiko.

Berbeda dengan saham preferen yang dianggap bermasalah dalam perspektif syariah. Dalam skema ini, investor biasanya dijanjikan keuntungan tertentu dan modal yang relatif aman kembali meskipun perusahaan mengalami kerugian. Konsep tersebut dinilai mirip dengan qardh yang mengandung tambahan atau unsur riba.

Karena itu, entrepreneur muslim perlu lebih berhati-hati ketika memilih model pendanaan. Tidak semua instrumen investasi cocok dengan prinsip syariah hanya karena terlihat modern atau menguntungkan.

Selain saham, ada alternatif lain yang mulai banyak dibahas dalam dunia keuangan Islam, yaitu SRIA atau Sharia Restricted Investment Account. Konsep ini sebenarnya bukan hal baru di lingkungan akademik ekonomi syariah. Bahkan, SRIA pernah menjadi topik tesis yang kemudian dikembangkan bersama Otoritas Jasa Keuangan hingga akhirnya memiliki panduan resmi pada tahun 2024.

SRIA menggunakan akad mudharabah muqayaddah, yaitu bentuk investasi di mana dana investor hanya boleh digunakan untuk proyek tertentu yang telah disepakati sejak awal. Dalam skema ini, investor benar-benar berperan sebagai pemilik dana investasi, bukan sekadar penabung seperti pada deposito konvensional.

Secara filosofis, SRIA hadir sebagai kritik terhadap konsep penyamaan deposito dengan investasi. Dalam perspektif ekonomi Islam, menyimpan uang dan berinvestasi adalah dua hal berbeda. Karena itu, SRIA dianggap sebagai produk khas bank syariah yang sulit ditiru oleh sistem perbankan konvensional.

Menariknya, SRIA biasanya berbasis proyek tertentu, sehingga memiliki kemiripan dengan sukuk. Bedanya, jika sukuk diterbitkan di pasar modal atau negara, SRIA diterbitkan oleh bank syariah atau lembaga tertentu. Beberapa koperasi syariah bahkan mulai mengembangkan konsep SRIA dalam bentuk closed loop antar anggota.

Dari sisi entrepreneur, perbedaan saham dan SRIA juga cukup terasa. Ketika perusahaan menerbitkan saham, investor pada akhirnya bisa ikut terlibat dalam arah bisnis perusahaan. Dalam istilah santai mahasiswa, investor bisa ikut “cawe-cawe” terhadap usaha.

Sementara dalam SRIA, investor tidak ikut campur dalam pengelolaan bisnis secara keseluruhan. Risiko kerugian juga hanya terbatas pada proyek yang mereka biayai. Karena itu, sebagian entrepreneur menilai SRIA lebih nyaman untuk menjaga fokus dan kontrol bisnis.

Perbedaan lainnya terlihat dari sisi pencatatan akuntansi. Saham dicatat sebagai equity atau modal perusahaan. Sedangkan SRIA berada di posisi antara equity dan long term debt karena sifatnya yang unik dalam struktur keuangan syariah.

Dari sisi likuiditas, saham lebih mudah diperjualbelikan karena memang bertujuan untuk aktivitas investasi dan capital gain. Sementara SRIA juga bisa dialihkan ke pihak lain, tetapi prosesnya lebih menantang karena orientasinya bukan spekulasi keuntungan jangka pendek.

Dalam diskusi kelas, mahasiswa juga membahas bagaimana investor menilai sebuah bisnis atau valuasi perusahaan. Menariknya, sebagian besar metode valuasi yang digunakan saat ini masih berasal dari pendekatan keuangan konvensional.

Salah satu metode yang cukup populer adalah Dividend Discount Model (DDM). Model ini biasanya digunakan investor yang ingin tumbuh bersama perusahaan dalam jangka panjang. Investor tidak hanya mengejar keuntungan cepat, tetapi juga percaya terhadap perkembangan bisnis entrepreneur.

Namun ada juga pendekatan DDM N-Period, di mana sejak awal investor sudah memiliki target waktu tertentu untuk keluar dan mengambil keuntungan dari kenaikan valuasi perusahaan. Dalam praktiknya, model seperti ini bisa menjadi tantangan bagi entrepreneur jika target investor tidak tercapai.

Karena itu, seorang entrepreneur syariah tidak cukup hanya fokus mendapatkan modal. Mereka juga harus memahami konsekuensi akad, karakter investor, hingga dampak jangka panjang terhadap bisnis yang dibangun.

Sebagai kampus yang fokus pada ekonomi dan bisnis syariah, Universitas Tazkia terus mendorong mahasiswa untuk memahami praktik keuangan Islam secara realistis dan aplikatif. Diskusi mengenai saham, SRIA, sukuk, hingga model valuasi bisnis menjadi bagian penting agar lulusan ekonomi syariah tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menghadapi dinamika industri keuangan modern.

Pada akhirnya, memilih antara saham atau SRIA bukan sekadar soal cepat mendapatkan dana. Tetapi juga tentang memilih jalan bisnis yang lebih sehat, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Sebab dalam Islam, keberkahan usaha tidak hanya dilihat dari besarnya keuntungan, tetapi juga dari cara mendapatkannya.

Oleh : Yaser Taufik Syamlan - Wakil Rektor 3 Universitas Tazkia