Hal inilah yang menjadi pembahasan dalam kelas Aplikasi Manajemen Keuangan Islam Program Studi Bisnis Islam di Universitas Tazkia bersama Yaser Taufik Syamlan. Diskusi dimulai dari pertanyaan mendasar: bagaimana perusahaan dapat memperoleh pendanaan tanpa harus terjerumus pada praktik riba?
Dalam praktiknya, perusahaan sebenarnya memiliki banyak pilihan pembiayaan syariah. Mulai dari menggunakan modal sendiri, kerja sama dengan supplier, pembiayaan melalui bank syariah, koperasi syariah, hingga menerbitkan saham dan sukuk. Dalam konteks pasar modal, sukuk menjadi salah satu instrumen penting karena dirancang berdasarkan prinsip syariah dan menghindari unsur riba.
Sekitar 15 tahun lalu, perusahaan yang ingin mencari pendanaan melalui pasar modal biasanya menerbitkan sukuk di Bursa Efek Indonesia. Namun saat ini, perkembangan teknologi membuka alternatif baru melalui Securities Crowd Funding dan digitalisasi aset berbasis blockchain.
Dalam diskusi kelas, mahasiswa juga membahas berbagai jenis sukuk berdasarkan akadnya. Mulai dari sukuk berbasis jual beli, syirkah, hingga ijarah. Dari beberapa jenis tersebut, sukuk berbasis syirkah dan ijarah dinilai lebih aman untuk diperjualbelikan karena masih merepresentasikan kepemilikan aset atau kerja sama usaha yang nyata.
Pembahasan kemudian berlanjut pada konsep asset based dan asset backed dalam sukuk. Pada skema asset based, aset sering kali hanya dijadikan jaminan. Sementara pada asset backed, dana hasil penerbitan sukuk benar-benar digunakan untuk membeli aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut. Perbedaan ini menjadi penting karena menyangkut transparansi, kepemilikan, dan kejelasan underlying asset dalam perspektif syariah.
Di tengah perkembangan teknologi finansial, lahirlah konsep tokenisasi sukuk. Secara sederhana, tokenisasi adalah proses mengubah kepemilikan aset menjadi token digital berbasis blockchain. Teknologi ini memungkinkan kepemilikan aset dibagi menjadi unit yang lebih kecil sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.
Salah satu platform yang menjadi bahan diskusi dalam kelas adalah Orbitum. Platform tersebut menawarkan tokenisasi obligasi dan sukuk dengan ekosistem yang melibatkan perusahaan sekuritas sebagai mitra utama. Dalam informasi yang tersedia di situs mereka, produk syariah yang ditawarkan disebut “backed by real Indonesian Sovereign Sukuk” dan dikelola oleh perusahaan sekuritas di Singapura yang telah memiliki lisensi resmi.
Konsep ini menarik karena membuka kemungkinan masyarakat memiliki akses investasi sukuk dengan nominal lebih terjangkau melalui token digital. Jika sebelumnya investasi sukuk identik dengan nominal besar dan akses terbatas, tokenisasi berpotensi membuat investasi syariah menjadi lebih inklusif.
Namun demikian, diskusi akademik tetap diperlukan. Salah satu pertanyaan penting yang muncul adalah apakah setelah sukuk ditokenisasi dan diperjualbelikan, kepemilikan sukuk tersebut benar-benar berpindah kepada pemilik token baru? Pertanyaan seperti ini menjadi penting dalam kajian fikih muamalah karena menyangkut kejelasan akad, kepemilikan aset, dan validitas transaksi dalam perspektif syariah.
Dalam dunia keuangan Islam, inovasi memang penting. Tetapi inovasi juga harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah. Karena itu, ruang diskusi akademik menjadi sangat diperlukan agar perkembangan teknologi finansial tidak hanya cepat, tetapi juga tetap berada dalam koridor halal dan maslahat.
Sebagai kampus yang fokus pada ekonomi dan keuangan syariah, Universitas Tazkia terus mendorong mahasiswa untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga aktif mengkaji perkembangan industri keuangan Islam global. Diskusi mengenai blockchain, tokenisasi aset, fintech syariah, hingga investasi halal kini menjadi bagian penting dalam pembelajaran agar mahasiswa mampu menghadapi tantangan ekonomi digital masa depan.
Pada akhirnya, tokenisasi sukuk bukan hanya soal teknologi. Ia adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan sesuai syariah di era digital. Sebab di tengah pesatnya inovasi finansial global, ekonomi Islam tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi juga harus mampu menjadi pelopor solusi keuangan yang halal dan berkelanjutan.
Oleh : Yaser Taufik Syamlan - Wakil Rektor 3 Universitas Tazkia
