1. Ia adalah “Sujud Sahwi”-nya Puasa Kita
Dalam fikih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan untuk menutup kekurangan dalam shalat. Zakat Fitrah memiliki fungsi serupa bagi puasa Ramadan.
Dalam hadis disebutkan, Zakat Fitrah memiliki dua tujuan utama:
-
Tuhrah (penyucian bagi yang berpuasa)
-
Tu’mah (memberi makan orang miskin)
Selama Ramadan, puasa kita belum tentu sempurna. Bisa jadi kita masih lalai, kurang sabar, atau lebih banyak menikmati “jus buah” daripada membaca “juz Al-Qur’an”. Zakat Fitrah menjadi penutup kekurangan itu seolah memperbaiki lubang-lubang dalam ibadah kita.
Ada keterangan ulama yang menyebutkan bahwa puasa Ramadan seakan “tertahan” hingga ditunaikan Zakat Fitrah. Artinya, ia bukan pelengkap biasa, tetapi bagian penting agar ibadah kita benar-benar sempurna.
2. Aturan “Satu Jam” yang Menentukan Wajib Tidaknya
Dalam mazhab Syafi’i, kewajiban Zakat Fitrah terkait dengan “menyaksikan” akhir Ramadan dan awal Syawal (masuknya malam Idul Fitri).
Contohnya:
-
Bayi yang baru lahir
Jika lahir satu jam sebelum Maghrib di hari terakhir Ramadan, maka ia wajib dizakati (ditunaikan oleh walinya).
Tapi jika lahir satu jam setelah Maghrib malam Idul Fitri, tidak wajib. -
Orang yang meninggal dunia
Jika wafat sebelum Maghrib akhir Ramadan, tidak wajib.
Jika wafat setelah Maghrib malam Idul Fitri, maka hartanya tetap wajib dikeluarkan Zakat Fitrah.
Ini menunjukkan bahwa Zakat Fitrah bukan sedekah umum, tetapi kewajiban yang sangat spesifik waktunya.
3. Polemik Uang Tunai 2,7 kg atau 3,8 kg?
Di masyarakat sering disebut 2,5 kg. Namun standar yang lebih presisi menurut sebagian ulama Indonesia seperti K.H. Muhammad Maksum adalah sekitar 2,7 kg beras.
Lalu bagaimana jika dibayar dengan uang?
Dalam Mazhab Syafi’i
Zakat Fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, bukan uang. Beras yang diberikan pun harus berkualitas baik—layak dimakan dan disimpan. Tidak boleh memberikan beras jelek yang kita sendiri enggan memakannya.
Jika Membayar dengan Uang
Di sinilah terjadi perbedaan pendapat:
-
PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) pada 2020 membolehkan pembayaran dengan uang senilai 2,7 kg beras, dengan mengambil pendapat dari mazhab Maliki.
-
PWNU Jawa Timur berpendapat bahwa jika menggunakan uang, maka mengikuti mazhab Hanafi, yang takarannya setara sekitar 3,8 kg berdasarkan komoditas tertentu.
Solusi paling aman untuk menghindari perbedaan pendapat adalah membayar dalam bentuk beras fisik. Idealnya, beras dibeli dari pedagang (bukan dari panitia yang belum memilikinya), lalu diserahkan kepada panitia untuk didistribusikan.
4. Tidak Harus Dibagi Rata Sama Banyak
Sering ada anggapan bahwa semua penerima harus mendapat jumlah yang sama. Padahal, menurut penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, pembagian sebaiknya mempertimbangkan tingkat kebutuhan (sesuai hajat).
-
Fakir (tidak punya penghasilan sama sekali) seharusnya mendapat lebih banyak.
-
Miskin (punya penghasilan tapi tidak cukup) bisa mendapat bagian lebih sedikit dibanding fakir.
Tujuan Zakat Fitrah bukan sekadar membagi rata, tetapi benar-benar membantu yang paling membutuhkan agar hidupnya lebih layak.
5. Manusia Lebih Mulia daripada Bangunan
Zakat Fitrah tidak boleh digunakan untuk membangun atau memperindah masjid. Keempat mazhab sepakat bahwa Zakat harus diberikan kepada manusia (mustahik), bukan kepada bangunan.
Ada kisah dari masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika ada usulan untuk mengganti kain penutup Ka’bah dengan dana negara, beliau menolak karena masih banyak rakyat miskin yang membutuhkan. Menurut beliau, kebutuhan manusia lebih utama.
Pesannya jelas: selama masih ada orang miskin, hak mereka tidak boleh dialihkan untuk memperindah bangunan.
Zakat Fitrah bukan hanya penutup Ramadan. Ia adalah penyucian diri sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial.
Saat kita menunaikannya, pertanyaannya sederhana:
Apakah kita sekadar menggugurkan kewajiban, atau benar-benar menjaga martabat saudara kita yang membutuhkan?
Ketika Zakat dipahami sebagai upaya memuliakan manusia, maka sekarung beras berubah menjadi amal yang sangat besar nilainya di sisi Allah.
Baca Insight Alumni Lainnya : https://tazkia.ac.id/berita/populer/1790-insight-alumni-pp-sidogiri-universitas-tazkia-assoc-prof-dr-mahbubi-ali-tentang-ekonomi-digital

