Insight #1: Muamalah Bukan Sekadar Uang dan Bank
Banyak orang mengira muamalah hanya soal bank syariah atau hitung-hitungan uang. Padahal dalam Islam, muamalah mencakup seluruh interaksi manusia: ekonomi, sosial, politik, bahkan budaya.
Namun Dr. Mahbubi menegaskan, ada satu bagian yang sangat krusial: Muamalah Maliah (transaksi keuangan). Mengapa penting? Karena di sinilah letak kehalalan nafkah dipertaruhkan.
Beliau mengingatkan, sebelum terjun ke dunia bisnis, seseorang wajib memahami hukumnya. Ia mengutip peringatan tegas dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib:
"Barang siapa yang masuk ke dalam perdagangan tanpa memahami hukum-hukumnya (mana yang wajib, rukun, dan syarat), maka ia pasti terjerumus ke dalam keharaman."
Bahkan Sayyidina Umar bin Khattab, ketika menjalankan fungsi hisbah (pengawasan pasar), secara rutin melarang orang berdagang jika belum memahami fikih muamalah.
Pesannya jelas: rajin ibadah saja tidak cukup. Jika urusan ekonomi tidak dipahami secara benar, keberkahan bisa hilang tanpa disadari.
Insight #2: Filosofi Uang Analogi “Cermin” dari Imam Al-Ghazali
Mengapa uang kertas atau uang digital bisa dianggap sah dalam Islam?
Dr. Mahbubi menjelaskan dengan analogi indah dari Imam Al-Ghazali: uang itu seperti cermin.
Cermin tidak punya warna sendiri. Tapi ia bisa memantulkan semua warna di depannya. Begitu juga uang. Uang tidak punya nilai untuk dirinya sendiri (laisa maqshudan lidzatihi). Ia hanya alat untuk mencerminkan nilai barang atau jasa.
Dari konsep ini, para ulama merumuskan tiga fungsi utama uang:
-
Alat tukar (medium of exchange) – memudahkan transaksi.
-
Penyimpan nilai (store of value) – menjaga daya beli dari waktu ke waktu.
-
Satuan hitung (unit of measurement) – menjadi standar harga.
Karena uang hanyalah “cermin”, maka bentuknya bisa berubah-ubah: emas, perak, kertas, bahkan angka digital. Selama fungsinya terpenuhi dan diakui, ia tetap sah sebagai alat transaksi.
Insight #3: Sejak Dulu Islam Fleksibel Soal Mata Uang
Banyak yang mengira Islam hanya mengakui dinar dan dirham. Faktanya tidak sesempit itu.
Dr. Mahbubi mengangkat kisah Sayyidina Umar bin Khattab yang pernah berkeinginan menjadikan kulit unta atau pelepah kurma sebagai bahan mata uang resmi.
Memang rencana itu tidak jadi dilakukan, demi menjaga populasi unta. Namun gagasan tersebut menunjukkan satu hal penting: Islam tidak mengunci mata uang pada satu bentuk tertentu.
Selama suatu benda:
-
diterima luas oleh masyarakat,
-
diakui dan ditetapkan negara sebagai alat pembayaran sah (legal tender),
maka ia bisa menjadi Mal (harta) yang legitimate.
Jika di abad ke-7 saja kulit unta sudah dipertimbangkan, maka uang digital hari ini bukanlah sesuatu yang otomatis bertentangan selama memenuhi prinsip syariah dan diatur negara.
Insight #4: Empat Cara Fikih Klasik Beradaptasi dengan Perbankan Modern
Bagaimana akad dalam kitab klasik bisa masuk ke sistem bank modern?
Dr. Mahbubi menjelaskan empat pendekatan:
1. Modifikasi
Akad klasik disesuaikan dengan struktur lembaga modern.
Contohnya: Murabahah Lil Amir Bis Syira.
Karena bank bukan pedagang biasa, bank bertindak sebagai pihak yang membelikan barang sesuai pesanan nasabah, sering menggunakan akad wakalah (perwakilan).
2. Amalgamasi (Hybrid Contract)
Beberapa akad digabung dalam satu produk.
Dalam praktiknya, satu produk bank bisa memuat 4–8 akad sekaligus. Namun harus ada aturan ketat agar tidak melanggar larangan “dua akad dalam satu transaksi” yang saling mengikat secara tidak sah.
3. Penguatan Konsep Lama
Ada konsep yang dulu sederhana, kini diperkuat.
Contohnya:
-
Wa’ad (janji)
-
Urbun (uang muka)
Dalam perbankan modern, Wa’ad tidak lagi sekadar janji moral, tapi menjadi komitmen hukum untuk menjaga keseriusan transaksi dan mengurangi risiko.
4. Ijtihad Baru
Ada juga inovasi yang memang lahir di era modern.
Contohnya: Musyarakah Mutanaqisah, skema kepemilikan rumah bertahap. Ini adalah hasil ijtihad ulama kontemporer untuk menjawab kebutuhan pembiayaan properti masa kini.
Artinya, fikih tidak berhenti di masa lalu. Ia berkembang dengan metodologi yang tetap disiplin.
Insight #5: Bitcoin vs CBDC Di Mana Letak Masalahnya?
Perdebatan soal Bitcoin sering kali keliru fokus.
Menurut Dr. Mahbubi, persoalannya bukan pada teknologinya. Masalahnya ada pada faktor eksternal seperti:
-
spekulasi berlebihan,
-
unsur gharar (ketidakpastian),
-
belum diakui negara sebagai alat pembayaran sah.
Sebaliknya, Central Bank Digital Currency (CBDC) dipandang lebih kuat secara legitimasi, karena diterbitkan langsung oleh otoritas negara dan nilainya dijaga.
Di sinilah pentingnya definisi Mal (harta):
-
Mazhab Hanafi: cenderung mensyaratkan harta harus berbentuk fisik.
-
Jumhur Ulama (mayoritas): manfaat yang bernilai dan diakui masyarakat juga termasuk harta, meskipun tidak berwujud fisik.
Artinya, selama sesuatu memiliki nilai manfaat yang diakui secara luas, ia bisa dianggap sah sebagai objek transaksi.
Penutup
Pesan Alumni PP Sidogiri & Universitas Tazkia Assoc Prof. Dr. Mahbubi sederhana namun mendalam:
Kuasai kitab klasik sebagai fondasi.
Pelajari juga fatwa dan standar kontemporer sebagai panduan praktik.
Ia merekomendasikan rujukan seperti:
- AAOIFI
- Majma’ al-Fiqh al-Islami
- Dewan Syariah Nasional MUI
Aktualisasi fikih bukan berarti meninggalkan tradisi. Justru di situlah kekuatan Islam: relevan di setiap zaman.
Sebagai refleksi terakhir:
Jika uang hanyalah cermin, maka nilai apa yang sedang kita pantulkan dalam transaksi kita hari ini? Apakah keberkahan? Atau sekadar angka tanpa makna?

Dr. Mahbubi Ali, PhD merupakan alumni Pondok Pesantren Sidogiri dan Universitas Tazkia yang kini dikenal sebagai pakar keuangan syariah berkiprah di level internasional.

Source :

