IMPLEMENTASI MASLAHAH BASED PERFORMANCE MANAGEMENT PADA LEMBAGA ZAKAT DI INDONESIA

Pendahuluan

Dalam konteks organisasi Islam, pengukuran kinerja tidak dapat dilepaskan dari tujuan syariah (maqāṣid al-syarīʿah) yang menekankan kemaslahatan (maslahah) sebagai orientasi utama aktivitas ekonomi dan manajerial. Berbeda dengan sistem manajemen kinerja konvensional yang berfokus pada pencapaian target finansial dan efisiensi operasional, pendekatan maslahah memandang kinerja sebagai pencapaian manfaat yang bersifat holistik, mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan spiritual secara simultan (Firdaus, 2023).

Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan terhadap organisasi Islam seperti bank syariah, BMT, lembaga zakat, dan rumah sakit Islam semakin meningkat. Organisasi tersebut tidak hanya dituntut untuk sehat secara finansial, tetapi juga mampu menunjukkan kontribusi sosial, kepatuhan syariah, serta dampak spiritual bagi pemangku kepentingan. Hal ini mendorong kebutuhan akan sistem pengukuran kinerja yang mampu merepresentasikan nilai Islam secara operasional dan terukur. Salah satu pendekatan yang berkembang adalah Maslahah-Based Performance Management System (MPMS).

Makalah ini menyajikan studi kasus implementasi maslahah performa pada organisasi Islam di Indonesia dengan merujuk pada hasil-hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal. Studi kasus ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana konsep maslahah dapat diterjemahkan dalam praktik manajemen kinerja serta mengidentifikasi tantangan dan implikasinya.

1. Landasan Teoretis Maslahah Performa

Maslahah secara konseptual didefinisikan sebagai segala bentuk kemanfaatan yang mendukung tercapainya tujuan syariah dan mencegah kerusakan (mafsadah). Dalam konteks manajemen kinerja, maslahah performa menuntut agar indikator kinerja tidak hanya mengukur output ekonomi, tetapi juga proses dan dampak yang sesuai dengan nilai keadilan, amanah, dan keberkahan (Firdaus 2023).

Penelitian Firdaus (2018) menegaskan bahwa maslahah performa mencakup beberapa dimensi utama, antara lain:

(1) Orientasi ibadah,

(2) Kinerja proses internal yang adil dan transparan,

(3) Pengembangan sumber daya manusia,

(4) Kepuasan dan kebermanfaatan bagi stakeholder, serta

(5) Keberlanjutan harta (ḥifẓ al-māl).

Dimensi-dimensi tersebut menunjukkan bahwa kinerja dalam perspektif Islam bersifat multidimensional dan berorientasi jangka panjang, tidak semata-mata pada pencapaian target kuantitatif.

2. Studi Kasus: Maslahah Performa pada Lembaga Zakat Nasional

2.1 Profil Singkat Organisasi

Studi kasus ini merujuk pada temuan penelitian Rahmah, N. K. (2025) dan Wijayanti, L. (2024) yang meneliti lembaga zakat nasional di Indonesia. Lembaga ini memiliki fungsi utama menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada mustahiq serta mendukung program pemberdayaan ekonomi umat.

2.2 Penerapan Maslahah-Based Performance Management

Dalam praktiknya, lembaga zakat tersebut tidak hanya mengukur kinerja berdasarkan jumlah dana yang terhimpun dan tersalurkan, tetapi juga mengembangkan indikator maslahah performa, antara lain:

Tingkat keberhasilan program pemberdayaan mustahiq (aspek sosial),

Kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam proses penghimpunan dan distribusi (aspek spiritual),

Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan (aspek amanah),

Pengembangan kompetensi dan integritas amil (aspek SDM).

Penelitian Wijayanti, L. (2024) menunjukkan bahwa pendekatan maslahah performa mendorong lembaga zakat untuk lebih fokus pada dampak jangka panjang, seperti perubahan status mustahiq menjadi muzakki, dibandingkan sekadar mengejar target penghimpunan tahunan.

2.3 Analisis Dampak Maslahah Performa terhadap Kinerja Organisasi

Hasil studi-studi empiris menunjukkan bahwa penerapan maslahah performa memberikan beberapa dampak positif. Sudirman, I. F. (2024) menemukan bahwa integrasi nilai etika kerja Islam dalam sistem kinerja meningkatkan komitmen karyawan dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat. Hal ini mengindikasikan bahwa maslahah performa tidak hanya berdampak pada hasil organisasi, tetapi juga pada perilaku individu di dalamnya. 

Lebih lanjut, penelitian Khofi et al. (2025) pada lembaga pendidikan Islam menunjukkan bahwa pengukuran kinerja berbasis maslahah meningkatkan kepercayaan publik dan reputasi lembaga. Organisasi yang menekankan keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan sosial cenderung memperoleh legitimasi yang lebih kuat dari masyarakat.

Namun demikian, beberapa tantangan juga muncul. Puspitasari et al. (2023) mencatat bahwa kesulitan utama terletak pada aspek pengukuran, khususnya dalam mengkuantifikasi dimensi spiritual dan sosial secara objektif. Selain itu, keterbatasan pemahaman manajer terhadap konsep maslahah menyebabkan implementasi sistem kinerja sering kali belum optimal.

2.4 Implikasi Manajerial dan Pembelajaran Kasus

Studi kasus ini memberikan beberapa pembelajaran penting. Pertama, maslahah performa menuntut perubahan paradigma manajemen dari orientasi target jangka pendek menuju keberlanjutan dan keberkahan jangka panjang. Kedua, keberhasilan implementasi MPMS sangat bergantung pada internalisasi nilai Islam oleh pimpinan dan karyawan. Ketiga, organisasi Islam perlu mengembangkan indikator kinerja yang kontekstual dan realistis, tanpa kehilangan substansi nilai syariah. 

Dari perspektif praktis, penerapan maslahah performa dapat menjadi alat strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa aktivitas organisasi benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

3. Kesimpulan 

Studi kasus ini menunjukkan bahwa maslahah performa merupakan pendekatan yang relevan dan aplikatif bagi organisasi Islam di Indonesia. Dengan mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan spiritual, sistem manajemen kinerja berbasis maslahah mampu memberikan gambaran kinerja yang lebih holistik dan sesuai dengan tujuan syariah. Meskipun menghadapi tantangan dalam aspek pengukuran dan implementasi, maslahah performa berpotensi menjadi solusi strategis bagi organisasi Islam dalam menjawab tuntutan profesionalisme dan akuntabilitas modern tanpa kehilangan identitas keislamannya.