Pendahuluan
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang memainkan peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, jumlah pesantren serta santri terus meningkat, sehingga menimbulkan tantangan baru dalam hal tata kelola dan pengurusan kinerja. Pertumbuhan kuantitatif yang pesat sering kali tidak sebanding dengan kesiapan fasilitas, kualitas layanan, serta sistem tata Kelola yang akuntabel, sehingga memunculkan permasalahan performa kelembagaan.

Dalam perspektif ekonomi syariah, kinerja organisasi tidak cukup hanya diukur dengan secara kuantitatif, sebab tujuan organisasi Islam Adalah mencapai falah – kesejahteraan yang mencakup keseimbangan antara dimensi dunia dan akhirat. Konsep Maslahah Performa (MAP), sebagaimana dikembangkan oleh Prof. Achmad Firdaus dalam kerangka ekonomi syariah, menjadi relevan untuk menilai performa pesantren secara komprehensif dengan mengintegrasikan maqasid al-syariah dan orientasi kemaslahatan yang seimbang (Jurnal Unesa).

Maslahah Performa: Kerangka Konseptual

Maslahah merujuk pada segala sesuatu yang membawa manfaat dan mencegah kerusakan (mafsadah). Dalam kerangka maqasid al-syariah, ulama klasik seperti al- Ghazali menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai dasar seperti agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan dalam setiap kebijakan atau praktik kelembagaan. Prof. Achmad Firdaus mengembangkan konsep ini menjadi sebuah system manajemen kinerja yang dikenal sebagai Maslahah Performa (MAP). MAP tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga menilai proses organisasi yang mencerminkan orientasi ibadah, proses internal, pembelajaran, bakat, pelanggan, dan pengelolaan harta dalam kerangka kemaslahatan umum (Jurnal Unesa).

Persepsi ini menepatkan performa organisasi bukan hanya pada output, tetapi juga pada proses, dampak sosial, dan keberlanjutan.

Maslahah Dalam Tata Kelola Pesantren

Beberapa fenomena yang mencerminkan tantangan performa pesantren di Indonesia antara lain:

  1. Ketidakseimbangan antara permintaan dan kapasitas: Banyak pesantren menerima jumlah pendaftar yang jauh lebih banyak dari daya tampung, yang berpotensi menurunkan mutu layanan Pendidikan.
  2. Kualitas fasilitas dan layanan: keterbatasan fasilitsas seperti asrama dan ruang belajar menuntu pesantren untuk memprioritaskan kualitas pembinaan santri daripada sekedar menerima jumlah besar.
  3. Tata Kelola data dan akuntabilitas: pengelolaan data santri dan Lembaga yang akurat dan mutakhir (mis. Emis) penting untuk akses pada program pemerintah dan akuntabilitas eksternal.

Analisis Terhadap Kasus Pesantren Di Indonesia

Untuk memberikan Gambaran konkret, data dari beberapa pesantren besar, menunjukkan bagaimana prinsip maslahah performa diterapkan dalam konteks nyata:

1. Pesantren Tebuireng, Jombang

Tebuireng mencatat jumlah pendaftar santri mencapai lebih dari 2.800 orang, namun hanya sekitar 1.900 santri yang diterima pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan pembatasan ini mencerminkan Upaya strategis untuk menjaga kualitas layanan Pendidikan dan pembinaan santri, sehingga manfaat yang dihasilkan tetap optimal tanpa menimbulkan mafsadah (penurunan mutu) akibat kapasitas yang terbatas.

2. Pesantren Sidogiri, Pasuruan

Sidogiri menerapkan system penerimaan santri secara bertahap atau gelombang guna memastikan fasilitas dan proses pembinaan berjalan efektif. Ini memperlihatkan pendekatan performa yang bukan hanya mendongkrak jumlah santri, tetapi menekankan proses internal yang berkelanjutan.

3. Pesantren Langitan, Tuban

Langitan menunjukkan pentingnya pengelolaan data sebagai bagian dari performa kelembagaan. Pemutakhiran data EMIS menjadi prasyarat penting untuk mengakses bantuan, beasiswa, dan akreditasi, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan keberlanjutan organisasi.

Kesimpulan

Dalam konteks ekonomi syariah, Maslahah Performa menjadi kerangka yang sangat elevan untuk mengevaluasi tata Kelola pesantren di Indonesia. Konsep ini memperluas pengukuran kinerja dari sekadar pencapaian kuantitatif menjadi penilaian yang mempertimbangkan dimensi etika, sosial, proses internal, dan keberlanjutan.

Analisis kasus menunjukkan bahwa pesantren yang mengadopsi prinsip maslahaha performa mampu menyeimbangkan pertumbuhan jumlah santri dengan kualitas pembinaan, akuntabilitas data, dan proses data Kelola yang sehat. Dengan demikian, Maslahah Performa dapat membantu pesantren mencapai kesejahteraan yang seimbang dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai maqasid al-syariah.

Referensi 

  1. Achmad Firdaus, Maslahah Performa (MaP): Sistem Kinerja untuk Mewujudkan Organisasi Berkemaslahatan, Deepublish, 2014. (Jurnal Unesa) Literatur maqāṣid al-syarī‘ah klasik dan kontemporer.
  2. Maqashid al-Shari’ah sebagai Panduan Etis Pengembangan Pesantren Ramah Anak di Indonesia https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/20014
  3. Konsep maqahid syariah dan implikasinya pada pendidikan Islam https://ejournal.unisnu.ac.id/JPIT/article/download/2138/pdf 
  4. Jumlah Santri Baru Pesantren Sidogiri https://sidogiri.net/2024/08/jumlah-peserta-didik-baru-capai-angka-2-204-santri/
  5. Jumlah Santri Baru dan Context Pesantren Tebuireng https://jombang.nu.or.id/daerah/santri-baru-pesantren-tebuireng-capai-1-939-gus-kikin-komitmen-teruskan-warisan-perjuangan-mbah-hasyim-n8V7a
  6. Statistik dan Profil Pesantren Sidogiri (Detail sejarah/identitas)
    https://id.wikipedia.org/wiki/Pondok_Pesantren_Sidogiri