Apa Saja yang DIkecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

Klasifikasi Bahan yang Dikecualikan

Bahan yang tidak wajib disertifikasi halal karena tidak memiliki titik kritis kehalalan dibagi menjadi beberapa jenis utama:

1. Bahan dari Alam

Kategori pertama adalah Bahan Berasal dari Alam Tanpa Proses Pengolahan atau Diolah Secara Fisik dan Tanpa Adanya Penambahan Bahan Penolong, Bahan Tambahan, atau Bahan Lain. Kategori ini mencakup bahan yang bersumber langsung dari alam. Pembagiannya meliputi:

  1. Bahan Berasal dari Tumbuhan atau Tanaman Tanpa Proses Pengolahan atau Diolah Secara Fisik dan Tanpa Adanya Penambahan Bahan Penolong, Bahan Tambahan, atau Bahan Lain. Dalam lampirannya, KMA 1360 menyebutkan total 34 jenis bahan untuk subkategori ini. Sebagai contoh, rincian bahan tersebut meliputi beragam hasil bumi seperti buah segar, sayur segar, umbi-umbian segar, biji-bijian atau serealia, kelapa, teh, kopi, aneka rempah-rempah, rumput laut segar dan/atau kering, madu, serta getah.

  2. Bahan Berasal dari Hewan Non Sembelihan Tanpa Proses Pengolahan atau Diolah Secara Fisik dan Tanpa Adanya Penambahan Bahan Penolong, Bahan Tambahan, atau Bahan Lain. Contoh untuk subkategori ini mencakup bahan-bahan seperti ikan segar dan hewan laut sejenisnya yang hanya dibekukan, dikeringkan, atau diasap tanpa penambahan bahan lain. Selain itu, bahan lain yang masuk dalam kelompok ini adalah telur, susu segar, Malam Kuning (cera flava), dan Malam Putih (cera alba).

  3. Bahan Berasal dari Proses Fermentasi Mikroba Tanpa Proses Pengolahan atau Diolah Secara Fisik dan Tanpa Adanya Penambahan Bahan Penolong, Bahan Tambahan, atau Bahan Lain. Contoh untuk subkategori ini adalah kultur mikroba (starter) untuk produk susu dan minuman (bukan intermediate), Tape (ketan/singkong), Oncom merah (red oncom), Oncom hitam (black oncom), Dadih (fermented buffalo milk), dan Tempe.

  4. Bahan Berasal dari Air Tanpa Proses Pengolahan atau Diolah Secara Fisik dan Tanpa Adanya Penambahan Bahan Penolong, Bahan Tambahan, atau Bahan Lain. Contoh untuk subkategori ini adalah: 1. Air langsung dari sumber mata air/air tanah; 2. Air untuk injeksi; 3. Es batu (ice cube).

2. Bahan Olahan

Kategori selanjutnya adalah Bahan Olahan Tidak Berisiko Mengandung dan/atau Terkontaminasi Bahan Tidak Halal. Kategori ini mencakup Bahan Selain Bahan Berasal dari Alam serta Bahan dan Produk Kimia Hasil Penambangan atau Hasil Sintesis Anorganik dan Organik. Contoh yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah Kasa pembalut (absorbent cotton gauze), Kapas murni/kapas tidak berlemak (cotton), Pembalut krep katun (cotton crepe bandage), Polymer berbasis selulosa, Selulosa (cellulose), dan Polimer sintetik.

3. Bahan Kimia

Kategori ketiga adalah Bahan Kimia yang Tidak Tergolong Berbahaya dan Tidak Mengandung Bahan yang Tidak Halal, yang mencakup Bahan Kimia Hasil Penambangan dan/atau Proses Pemurnian dari Bahan Alam dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik. Terdapat 4038 bahan yang masuk dalam kategori ini.

Fungsi KMA 1360 sebagai Panduan

Lebih dari sekadar daftar, bahan dan klasifikasi dalam KMA ini berfungsi sebagai panduan komprehensif bagi seluruh ekosistem jaminan produk halal. Bagi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), regulasi ini menjadi acuan untuk menentukan bahan yang dikecualikan, sekaligus meningkatkan efisiensi proses pendaftaran dan verifikasi. Untuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau Komite Fatwa, daftar ini membantu mempercepat proses sidang dalam penetapan kehalalan produk.

Bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kementerian/lembaga terkait, KMA ini memberikan kejelasan mengenai jenis bahan tidak kritis, yang berguna dalam proses pemeriksaan, penghitungan tarif, hingga menjadi panduan sosialisasi. Terakhir, bagi pelaku usaha dan masyarakat luas, panduan ini mempermudah identifikasi bahan tidak kritis, memberikan kemudahan dalam proses seleksi bahan baku baru, serta menyederhanakan proses penerimaan bahan datang.