Mengapa Baju Bekas Impor Dilarang Membongkar Bahaya di Balik Tren Thrifting

1. Pakaian Bekas Impor Adalah Barang Ilegal Ini Dasar Hukumnya

Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melarang impor pakaian bekas. Ketentuan ini bukanlah aturan baru, melainkan telah diatur secara jelas dalam beberapa undang- undang dan peraturan menteri.

    • Undang-Undang Perdagangan: Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, setiap importir diwajibkan untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana. Pelaku impor ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

    • Peraturan Menteri Perdagangan: Larangan ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Regulasi ini secara spesifik memasukkan pakaian bekas ke dalam kategori barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) 6309.00.00.

    • Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Dari sisi konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku. Pakaian bekas impor, yang tidak melewati proses pemeriksaan dan sanitasi resmi, jelas melanggar aturan ini dan dianggap sebagai barang yang berbahaya.

2. Ancaman Ganda Bahaya Ekonomi dan Kesehatan

Pelarangan impor pakaian bekas tidak hanya soal aturan, tetapi juga tentang melindungi ekonomi dan masyarakat. Bahayanya bisa dibagi menjadi dua sisi:

A. Dampak Ekonomi yang Merugikan Negara

Masuknya pakaian bekas impor secara ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi industri dalam negeri.

  • Menurunkan Daya Saing Produk Lokal: Pakaian bekas yang sering kali bermerek dan dijual dengan harga sangat murah membuat produk-produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal sulit bersaing. Padahal, industri tekstil dan garmen di Indonesia adalah sektor padat karya yang mempekerjakan jutaan orang.

  • Menggerus Pangsa Pasar & Memicu PHK: Menurut data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi), peredaran pakaian bekas impor menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada tahun 2022, setara dengan 22,73% dari total konsumsi nasional. Hal ini berujung pada penurunan kinerja industri dan berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi ribuan pekerja.

  • Kerugian Pendapatan Negara: Karena barang-barang ini diselundupkan, tidak ada bea masuk dan cukai yang dibayarkan ke negara, yang mengakibatkan kerugian pendapatan yang signifikan.

B. Risiko Kesehatan yang mengintai konsumen

Bahaya terbesar yang sering luput dari perhatian adalah risiko kesehatan yang dibawa oleh pakaian bekas impor. 

    • Penyakit Kulit & Infeksi: Pakaian bekas yang tidak melalui proses sanitasi yang ketat dapat menjadi sarang kuman dan penyakit. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sampel pakaian bekas mengandung jamur kapang dan bakteri berbahaya seperti Staphylococcus aureus. Jamur ini beracun dan bisa menyebabkan penyakit kulit seperti kurap (dermatofitosis) dan panu. Selain itu, tungau penyebab kudis (scabies) juga dapat bertahan di kain selama beberapa hari dan menyebabkan gatal intens.

    • Kontaminasi Bahan Kimia: Pakaian bekas juga berisiko mengandung sisa-sisa bahan kimia berbahaya seperti pestisida atau bahan pengawet dari negara asalnya, yang bisa menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan berpotensi memicu kanker dalam jangka panjang.

3. Tantangan di Lapangan Mengapa Masih Marak?

Meskipun aturannya sudah jelas, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi kendala besar.

    • Penyelundupan Melalui "Jalur Tikus": Para importir ilegal seringkali memanfaatkan pelabuhan tidak resmi atau "jalur tikus" untuk memasukkan barang. Jalur-jalur ini sulit diawasi oleh petugas, sehingga penyelundupan terus terjadi.

    • Diduga Ada "Beking" yang Kuat: Beberapa pihak, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebutkan bahwa pedagang kecil hanyalah "kaki tangan" dari importir besar yang disinyalir dilindungi oleh "beking" atau pihak-pihak tertentu. Hal ini menjadi hambatan struktural yang membuat penindakan terkesan tebang pilih.

    • Penjualan yang Luas di Media Sosial: Meskipun pemerintah telah menindak importir di hulu dan melakukan pemusnahan besar-besaran, peredaran di hilir, terutama melalui media sosial dan e-commerce, sangat sulit dibendung karena transaksi terjadi secara perorangan dan sangat masif.

Referensi : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8061624/ri-masih-jadi-tempat- pembuangan-pakaian-bekas-ini-buktinya

Fasilitas Universitas Tazkia ( Kampus Tazkia )

FasilitasTazkia BangunanKampusTazkia AsramaTazkia

( Bangunan Universitas Tazkia )