1. Lagu Kebangsaan: Simbol Negara dan Karya Cipta yang Berbeda
Lagu "Indonesia Raya" memiliki status hukum yang sangat unik. Di satu sisi, ia adalah simbol negara yang diatur secara ketat. Di sisi lain, ia juga adalah sebuah karya cipta yang tunduk pada aturan hak cipta.
Sebagai Simbol Negara: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas menetapkan "Indonesia Raya" sebagai lagu kebangsaan kita. Aturan ini sangat melindungi lagu tersebut, bahkan melarang keras penggunaannya untuk tujuan iklan atau diubah dengan maksud untuk menghina. Setiap orang yang hadir saat lagu ini dikumandangkan diwajibkan berdiri tegak dengan sikap hormat. Ini menunjukkan bahwa lagu ini tidak bisa diperlakukan seperti lagu biasa; ia adalah representasi dari kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Sebagai Karya Cipta: Dalam hukum hak cipta, sebuah karya memiliki dua jenis hak:
- Hak moral: Hak untuk diakui sebagai pencipta. Hak ini bersifat abadi dan tidak bisa hilang. Nama pencipta, Wage Rudolf Supratman, harus selalu dicantumkan.
- Hak ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari karya tersebut. Hak ini ada batas waktunya, yaitu selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahnya.
W.R. Supratman, sang pencipta "Indonesia Raya," meninggal pada tahun 1938. Jika dihitung 70 tahun setelahnya, maka hak ekonomi atas lagunya sudah berakhir pada tahun 2008. Ini artinya, lagu "Indonesia Raya" kini berstatus
public domain atau milik publik. Konsekuensinya, siapa pun boleh menggunakan lagu ini tanpa harus membayar royalti.
2. Mengapa Sempat terjadi Polemik Royalti
Kontroversi ini bermula dari penjelasan sebuah lembaga pengelola royalti yang mengumumkan kewajiban pembayaran royalti untuk setiap lagu yang diputar di tempat-tempat komersial. Dalam konteks ini, muncul gagasan bahwa acara olahraga yang menjual tiket atau memiliki sponsor juga seharusnya membayar royalti.
Hal ini tentu saja memicu reaksi keras dari federasi olahraga. Mereka berpendapat bahwa menyanyikan "Indonesia Raya" di stadion bukanlah semata-mata kegiatan komersial, melainkan wujud dari semangat nasionalisme dan kebanggaan. Mereka menegaskan bahwa lagu kebangsaan adalah karya perjuangan yang diciptakan dengan ketulusan, bukan untuk tujuan mencari keuntungan. Salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi bahkan menyindir bahwa jika lagu ini dikenai royalti, ahli waris W.R. Supratman akan menjadi orang terkaya di dunia, sebuah pernyataan yang menunjukkan betapa tidak masuk akalnya menerapkan logika komersial pada karya kebangsaan.
Setelah kegaduhan meluas, pihak-pihak terkait akhirnya memberikan klarifikasi. Pemerintah dan perwakilan lembaga pengelola royalti menegaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti. Karena statusnya sebagai public domain, tidak ada kewajiban pembayaran hak ekonomi. Yang tetap wajib adalah menghormati hak moral pencipta, yaitu dengan selalu mencantumkan nama W.R. Supratman.
Referensi: https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20250814073309-142-1262245/timnas- diminta-bayar-royalti-indonesia-raya-apa-kata-pssi?mtype=mpc.ctr.A-boxccxmpcx
Fasilitas Universitas Tazkia ( Kampus Tazkia )
( Bangunan Universitas Tazkia )