-
Rahasia Bank Itu Tidak Mutlak, Melainkan Relatif
Mungkin banyak yang mengira rahasia bank itu sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Padahal, menurut undang-undang di Indonesia, prinsip ini bersifat relatif atau tidak mutlak.
Apa maksudnya "relatif"? Artinya, dalam kondisi normal, bank wajib merahasiakan data nasabah. Namun, ada pengecualian-pengecualian tertentu yang diatur oleh hukum negara, yang membuat bank diperbolehkan (bahkan diwajibkan) untuk membuka data tersebut. Ini adalah cerminan dari keseimbangan antara melindungi privasi keuangan nasabah dan kepentingan negara yang lebih besar, yaitu untuk memberantas kejahatan.
-
Janji Perjanjian vs. Hukum Negara
Saat pertama kali membuka rekening, kamu menandatangani perjanjian dengan bank. Perjanjian ini mengikat antara nasabah dan bank. Tapi perlu diingat, perjanjian ini adalah urusan perdata.
Di sisi lain, proses penyelidikan dan peradilan pidana adalah urusan hukum publik. Dalam hukum, ada prinsip yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah (lex superior derogat legi inferiori).
Jadi, saat ada surat perintah yang sah dari lembaga peradilan, kewajiban bank untuk menjaga rahasia bank akan dikesampingkan oleh hukum negara. Perjanjian dengan nasabah tidak otomatis "batal," tapi kewajiban di dalamnya harus tunduk pada perintah hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Ini menjelaskan mengapa status nasabah sebagai "prioritas" atau "anggota VIP" tidak bisa membatalkan kewajiban bank untuk patuh pada hukum.
-
Kapan Data Nasabah Boleh Dibuka?
Undang-Undang Perbankan secara jelas mengatur pengecualian-pengecualian ini. Pasal 40 UU Perbankan menyebutkan bahwa bank wajib menjaga kerahasiaan data, kecuali untuk beberapa hal, termasuk:
- Kepentingan perpajakan.
- Penyelesaian utang bank yang diserahkan ke negara.
- Kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
- Perkara perdata antara bank dan nasabah.
- Tukar menukar informasi antar bank.
Pengecualian yang paling relevan dengan kasus pidana adalah Pasal 42 UU Perbankan. Jadi, jika ada penyelidikan pidana yang melibatkan aliran dana di rekening, bank secara hukum wajib memenuhi permintaan data.
-
Bagaimana Prosedurnya? Apakah Gampang?
Jangan khawatir, prosesnya tidak sembarangan. Untuk membuka data rekening nasabah dalam kasus pidana, penegak hukum (seperti polisi atau jaksa) harus mengikuti prosedur yang ketat dan berjenjang.
Ini beberapa tahapan pentingnya :
- Surat Permintaan Tertulis: Permintaan harus diajukan secara tertulis.
- Ditandatangani Pejabat Tertinggi: Surat permintaan ini harus ditandatangani oleh pejabat yang paling berwenang di lembaga tersebut, seperti Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, atau Ketua Mahkamah Agung RI. Ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
- Izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Surat permintaan tersebut kemudian dikirimkan ke OJK (sebelumnya Bank Indonesia). OJK, sebagai lembaga yang mengawasi seluruh sektor keuangan, akan meninjau dan memberikan izin tertulis kepada bank.
- Bank Wajib Patuh: Begitu bank menerima izin tertulis yang sah, mereka wajib memberikan keterangan yang diminta.
Proses yang terstruktur ini memastikan bahwa data nasabah tidak bisa dibuka secara asal-asalan. Bank tidak bisa menolak perintah yang sah ini, karena jika mereka menolak, ada sanksi pidana dan denda yang sangat besar bagi direksi atau pegawainya.
Poin Penting yang Perlu Ingat
- Bolehkah pihak bank menyebarluaskan data nasabah tanpa persetujuan? Boleh, jika ada surat perintah yang sah dari lembaga peradilan dalam kasus pidana. Ini adalah kewajiban hukum, bukan pelanggaran.
- Apakah perjanjian kerahasiaan bisa batal? Perjanjian itu tidak batal, tetapi kewajiban kerahasiaannya dikesampingkan oleh undang-undang. Kewajiban untuk mematuhi hukum negara lebih diutamakan daripada perjanjian dengan nasabah.
Pada akhirnya, kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua. Meskipun bank berjanji untuk menjaga kerahasiaan data, perlindungan tersebut tidaklah absolut. Selama ada proses hukum yang sah, semua orang memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan negara.
Referensi Hukum yang Relevan
Jika kamu tertarik mendalami dasar hukum dari pembahasan ini, berikut adalah beberapa undang- undang dan peraturan yang menjadi landasan utama:
- Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Ini adalah payung hukum utama yang mengatur rahasia bank di Indonesia. Pasal 40, Pasal 42, dan pasal-pasal lain di dalamnya secara spesifik menjelaskan kewajiban bank dan pengecualiannya untuk kepentingan hukum, termasuk perkara pidana.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK): Regulasi terbaru ini memperkuat perlindungan konsumen dan keamanan data di sektor keuangan, menegaskan kembali kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data nasabah.
- Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU): UU ini memberikan wewenang khusus kepada penegak hukum untuk "menerobos" rahasia bank dalam rangka penyelidikan kasus pencucian uang.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2/19/PBI/2000: Regulasi ini menjelaskan secara rinci prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin tertulis pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan pidana, yang kini kewenangannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal ini adalah dasar hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ini menjadi landasan hukum perdata yang mendasari hubungan antara bank dan nasabah.
Pada akhirnya, kasus seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua. Meskipun bank berjanji untuk menjaga kerahasiaan data, perlindungan tersebut tidaklah absolut. Selama ada proses hukum yang sah, semua orang memiliki kewajiban untuk patuh pada aturan negara.
Kalau kamu tertarik mempelajari hukum terkait persoalan ini, kamu bisa mendapatkan versi 2 sudut pandang, yaitu secara hukum konvensional dan hukum syari'ah, jika menjadi mahasiswa Hukum Ekonomi Islam di Universitas Tazkia!
Referensi kasus rekening BCA nikita mirzani x dr. reza gladys
Fasilitas Universitas Tazkia ( Kampus Tazkia )
( Bangunan Universitas Tazkia )