Mari Mengenal Zona KHAS

Zona KHAS merupakan kepanjangan dari Kuliner Halal, Aman, dan Sehat. Program ini lahir dari inisiatif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan didukung oleh berbagai institusi seperti BPJPH, Badan POM, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah. Tujuannya sederhana namun sangat penting: menciptakan ruang makan yang tidak hanya lezat dan menggugah selera, tetapi juga mematuhi syariat Islam, memenuhi standar keamanan pangan, dan mendukung pola hidup sehat.

Dalam pandangan KNEKS, Zona KHAS merupakan bagian dari penguatan ekosistem halal di tingkat komunitas. Artinya, kawasan ini diharapkan bisa menghadirkan makanan dan minuman yang halal secara syar’i, aman dikonsumsi, serta menyehatkan bagi tubuh masyarakat. Konsep ini tidak berhenti pada label halal semata, tetapi juga memastikan bahwa proses produksi dan penyajian makanan berjalan sesuai standar kebersihan dan kesehatan.

Kehalalan makanan yang disajikan di Zona KHAS didasarkan pada standar yang ditetapkan oleh BPJPH. Para pelaku usaha dianjurkan untuk memiliki sertifikasi halal atau minimal sedang dalam proses pengajuan. Namun, aspek keamanan juga tak kalah penting. Produk makanan yang dijual harus bebas dari kontaminasi bahan berbahaya, baik dari sisi kimia, fisik, maupun mikrobiologi. Hal ini sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah lama menjadi pedoman Badan POM.

Di sisi lain, aspek kesehatan dalam Zona KHAS juga sangat diperhatikan. Menu yang disajikan sebaiknya memperhatikan keseimbangan gizi, menggunakan bahan makanan yang segar, serta tidak mengandung kadar gula, garam, dan lemak yang berlebihan. Kementerian Kesehatan, melalui berbagai panduan, telah menekankan pentingnya penyajian makanan yang mendukung gaya hidup sehat masyarakat — dan prinsip ini kini menjadi bagian tak terpisahkan dari Zona KHAS.

Sejumlah daerah telah menjadi pionir dalam penerapan konsep ini. Di Padang Panjang, misalnya, zona kuliner halal mulai dikembangkan di kawasan sekolah dan pusat kota. Lombok Barat memadukan konsep pariwisata halal dengan Zona KHAS melalui peran pesantren dan UMKM lokal. Sementara itu, Bogor menghadirkan zona ini melalui jaringan pesantren dan komunitas pelaku usaha. Di Sidoarjo, kawasan ini mulai diterapkan dalam bentuk kantin sekolah halal dan sehat. Kota-kota seperti Banda Aceh, Depok, Malang, dan Makassar juga turut mengembangkan konsep serupa sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing.

Menariknya, Zona KHAS bukanlah program yang eksklusif atau hanya untuk pelaku usaha besar. Justru sebaliknya, program ini terbuka bagi siapa saja — mulai dari pemilik warung kecil, pengelola kantin sekolah, koperasi pesantren, hingga UMKM kuliner. Langkah awal untuk bergabung cukup jelas: pastikan makanan yang dijual halal, aman, dan sehat, lalu ikuti pelatihan atau pendampingan dari lembaga terkait, seperti dinas kesehatan atau BPJPH. Setelah memenuhi syarat, pelaku usaha dapat mengajukan usahanya untuk ditetapkan sebagai bagian dari Zona KHAS oleh pemerintah daerah atau MUI setempat.

Lebih dari sekadar program teknis, Zona KHAS merupakan bagian dari gerakan budaya yang ingin membangun kesadaran kolektif. Melalui program ini, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap apa yang mereka konsumsi — bukan hanya soal rasa dan kenyang, tetapi juga soal nilai, keberkahan, dan kesehatan. KNEKS sendiri melihat Zona KHAS sebagai upaya untuk menjadikan prinsip halal sebagai bagian dari gaya hidup dan nilai sosial yang tumbuh di masyarakat, bukan sekadar label formal di kemasan makanan.

Maka dari itu, ketika kamu menemukan label Zona KHAS di suatu tempat, ketahuilah bahwa di baliknya ada komitmen besar untuk menyajikan makanan yang halal, aman, dan sehat. Program ini hadir bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan individu, tetapi juga untuk membentuk kebiasaan baik secara kolektif dalam memilih konsumsi yang bertanggung jawab.

Mari mengenal dan mendukung Zona KHAS. Karena makan bukan hanya soal rasa, tapi juga soal tanggung jawab, keberkahan, dan masa depan yang lebih sehat.