Ancaman Pajak Untuk UMKM Mengintai PPh Final UMKM 05 Persen Diperpanjang Tapi Sampai Kapan

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga akhir tahun 2025. Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Insentif yang Nyaris Berakhir

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, insentif PPh final 0,5 persen ini seharusnya berakhir pada tahun 2024, khususnya bagi UMKM orang pribadi yang sudah tujuh tahun menikmati fasilitas ini. Namun, Bimo menegaskan bahwa UMKM tetap dapat membayar PPh final 0,5 persen di tahun 2025.

Menanti Aturan Baru

Meskipun diperpanjang, tarif pajak UMKM saat ini masih mengacu pada aturan lama, yaitu 0,5 persen dari omzet per bulan. Hal ini karena pemerintah masih merancang aturan baru terkait PPh final UMKM. Proses perancangan ini sedang menunggu jadwal pembahasan antar-kementerian dari Sekretariat Negara.

Sejarah PPh Final UMKM: Dari 1 Persen Menjadi 0,5 Persen

Perjalanan PPh final untuk UMKM telah mengalami beberapa perubahan. Awalnya, PPh final ditetapkan sebesar 1 persen dari omzet dan dibayar setiap bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Kemudian, pada 1 Juli 2018, pemerintah memberikan insentif signifikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi ini memangkas PPh final UMKM menjadi 0,5 persen. Insentif ini berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.

Awalnya, insentif 0,5 persen ini hanya berlaku selama tujuh tahun dan seharusnya berakhir pada penghujung tahun 2024. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, pada Desember 2024 lalu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan ini.

"PPh 0,5 persen terhadap omzet penjualan dalam setahun itu diberlakukan bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar. Itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan," jelas Maman Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Desember 2024 lalu.

Referensi : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250619145502-532-1241508/umkm-wajib-bayar-pajak-cek-tarifnya