Fintech Syariah adalah bentuk inovasi layanan keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip prinsip Islam. Ini bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan yang mematuhi hukum Syariah dan  memenuhi kebutuhan penduduk Muslim. Fintech Syariah di Indonesia dibagi menjadi fintech  konvensional dan syariah, dengan yang terakhir terus berkembang. Platform fintech syariah di Indonesia  menawarkan berbagai layanan seperti saluran pembayaran, perbankan digital, asuransi online, peer-to peer lending, dan crowdfunding. Konsep fintech Syariah melibatkan penggunaan “akad” atau perjanjian  antara investor dan peminjam, yang merupakan perbedaan mendasar. Namun, pertumbuhan fintech  Syariah menghadapi tantangan seperti literasi keuangan yang rendah, masalah regulasi, dan kebutuhan  akan inovasi produk. Kehadiran sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip  Syariah dalam fintech Syariah.  

Definisi Fintech Syariah, menurut Yarli (2018), Fintech Syariah mengacu pada kegiatan teknologi  keuangan yang didasarkan pada perspektif Islam dan mematuhi prinsip-prinsip Maqashid Syari'ah. Hal ini  bertujuan untuk memberikan manfaat dan menegakkan keadilan dalam bertransaksi. Ansori (2019)  menejelaskan kehadiran Fintech yang terus berkembang dan dampaknya terhadap industri keuangan  syariah formal, menekankan perlunya industri ini berinovasi dan memanfaatkan teknologi agar tetap  kompetitif. Hiyanti (2020) membahas peluang dan tantangan Fintech Syariah di Indonesia, termasuk  masalah regulasi, sumber daya manusia, dan adopsi teknologi. Terakhir, Setyaningsih (2018) berfokus  pada implementasi Fintech Syariah oleh PT Telkom Indonesia, yang menekankan pentingnya memahami  kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam pengelolaan asset.

Modernisasi industri keuangan telah memainkan peran komprehensif dalam meningkatkan  efektivitas, efisiensi, dan kecepatan transaksi moneter bisnis global melalui telekomunikasi, komputasi,  kecerdasan buatan, dan sistem manajemen data. Transformasi ini dibuktikan dengan sifat layanan dan  operasi keuangan yang terus berkembang, beralih dari model tradisional ke pendekatan yang lebih  modern dan berbasis teknologi. Integrasi dan transformasi signifikan yang dibawa oleh Teknologi  Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam penciptaan nilai telah mengembangkan sektor keuangan baru  dengan merevolusi model bisnis yang ada. Studi empiris telah menguraikan berbagai definisi layanan  FinTech. Kemajuan terkini dalam layanan FinTech seperti pembayaran digital, mata uang kripto, kontrak  pintar, Insurtech, RegTech, Robo-advisors, keamanan siber, perbankan online, dan e-commerce semakin  dapat diakses oleh konsumen di berbagai sektor, termasuk perbankan, pasar modal, perusahaan asuransi,  perusahaan blockchain, dan pengecer 4. Dalam penelitian Yang, Su, & Yao pada tahun 2021 menunjukkan  bahwa FinTech telah membawa revolusi yang signifikan dengan memfasilitasi transaksi keuangan yang  aman, tepat waktu, sederhana, dan efisien bagi pengecer dan konsumennya5. Popularitas dan kesuksesan  layanan FinTech telah menyebabkan perusahaan non-keuangan seperti Google (Google Pay), Apple  (Apple Pay), Samsung (Samsung Pay), dll, menyediakan layanan m-pembayaran kepada penggunanya.  Penerapan layanan FinTech oleh perusahaan non-keuangan telah mengalami pertumbuhan pesat,  memungkinkan pengguna mengunduh aplikasi seluler, mendaftar, dan melakukan pembayaran secara  global. 

Seiring dengan diterimanya fintech oleh masyarakat Indonesia, muncul beberapa pertanyaan  penting dalam upaya pengembangan fintech syariah untuk memperbaiki perekonomian Indonesia. Pertanyaan tersebut mencakup konsep layanan keuangan pada fintech syariah dan aspek hukumnya,  mengingat prinsip syariah yang diterapkan sangat berbeda dari fintech konvensional. Kehadiran ekonomi  syariah dalam kerangka hukum ekonomi Indonesia memiliki landasan yang kuat baik secara syar'i  maupun konstitusional. Secara syar'i, ekonomi syariah didasarkan pada dalil yang kuat, sementara dalam  konteks negara, ekonomi syariah memiliki dasar konstitusional.

Selain kemudahan-kemudahan pembiayaan yang ditunjukan fintech pada masyarakat, sebagai  negara hukum Indonesia juga telah membuat berbagai aturan dalam kegiatan fintech. Peraturan terkait  transaksi fintech di Indonesia saat ini sudah diatur pada beberapa peraturan terkait, seperti Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang  Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran (PTP), Peraturan Bank Indonesia (PBI)  Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, UU No: 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik. Khusus untuk transaksi berbasis syariah berlaku fatwa DSN MUI terkait, yaitu DSN MUI  117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang  terus membutuhkan input agar berkembang ke arah yang lebih baik seperti dilakukannya studi banding dengan negara lain yang juga mempraktikkan bisnis fintech syariah.

Fintech Syariah dapat diartikan inovasi keuangan berbasis teknologi yang dijalankan sesuai  prinsip-prinsip Islam dan bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim. Di Indonesia, fintech  syariah mengalami pertumbuhan signifikan dengan berbagai layanan seperti perbankan digital, asuransi  online, dan peer-to-peer lending yang menggunakan akad syariah sebagai landasan. Meski potensial,  perkembangan fintech syariah menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi keuangan, keterbatasan  regulasi, dan perlunya inovasi produk. Dukungan regulasi dari pemerintah serta fatwa DSN MUI telah  memberikan dasar hukum yang kuat bagi operasionalnya. Oleh karena itu, penguatan ekosistem,  peningkatan pemahaman masyarakat, dan pembelajaran dari praktik negara lain menjadi kunci dalam  memajukan fintech syariah di Indonesia.

Reference

Amelia Nur R., R. A. (2024). Fintech Syariah Di Masa Depan : Peluang Dan Tantangan. Jurnal Ekonomi,  Akuntansi dan Manajemen, p 3. 

Munir Hamid A, R. N. (2024). Revolusi Ekonomi Umat dengan Fintech Syariah: Analisis dan Peluang.  Jurnal Ekonomi Syariah, pp 7-8. 

Nurhayati, S. N. (2022). Menakar Peluang dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Fintech Syariah Melalui  Laps. Islamic Banking Finance, p 4. 

Takidah E, S. S. (2024). Analisis Intensi Penggunaan Fintech Syariah di Kalangan Generasi Z: Tantangan  dan Peluang. Jurnal Ekonomi Syariah, pp. 1-2.