Fintech Syariah adalah bentuk inovasi layanan keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip prinsip Islam. Ini bertujuan untuk menyediakan layanan keuangan yang mematuhi hukum Syariah dan memenuhi kebutuhan penduduk Muslim. Fintech Syariah di Indonesia dibagi menjadi fintech konvensional dan syariah, dengan yang terakhir terus berkembang. Platform fintech syariah di Indonesia menawarkan berbagai layanan seperti saluran pembayaran, perbankan digital, asuransi online, peer-to peer lending, dan crowdfunding. Konsep fintech Syariah melibatkan penggunaan “akad” atau perjanjian antara investor dan peminjam, yang merupakan perbedaan mendasar. Namun, pertumbuhan fintech Syariah menghadapi tantangan seperti literasi keuangan yang rendah, masalah regulasi, dan kebutuhan akan inovasi produk. Kehadiran sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah dalam fintech Syariah.
Definisi Fintech Syariah, menurut Yarli (2018), Fintech Syariah mengacu pada kegiatan teknologi keuangan yang didasarkan pada perspektif Islam dan mematuhi prinsip-prinsip Maqashid Syari'ah. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat dan menegakkan keadilan dalam bertransaksi. Ansori (2019) menejelaskan kehadiran Fintech yang terus berkembang dan dampaknya terhadap industri keuangan syariah formal, menekankan perlunya industri ini berinovasi dan memanfaatkan teknologi agar tetap kompetitif. Hiyanti (2020) membahas peluang dan tantangan Fintech Syariah di Indonesia, termasuk masalah regulasi, sumber daya manusia, dan adopsi teknologi. Terakhir, Setyaningsih (2018) berfokus pada implementasi Fintech Syariah oleh PT Telkom Indonesia, yang menekankan pentingnya memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam pengelolaan asset.
Modernisasi industri keuangan telah memainkan peran komprehensif dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kecepatan transaksi moneter bisnis global melalui telekomunikasi, komputasi, kecerdasan buatan, dan sistem manajemen data. Transformasi ini dibuktikan dengan sifat layanan dan operasi keuangan yang terus berkembang, beralih dari model tradisional ke pendekatan yang lebih modern dan berbasis teknologi. Integrasi dan transformasi signifikan yang dibawa oleh Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam penciptaan nilai telah mengembangkan sektor keuangan baru dengan merevolusi model bisnis yang ada. Studi empiris telah menguraikan berbagai definisi layanan FinTech. Kemajuan terkini dalam layanan FinTech seperti pembayaran digital, mata uang kripto, kontrak pintar, Insurtech, RegTech, Robo-advisors, keamanan siber, perbankan online, dan e-commerce semakin dapat diakses oleh konsumen di berbagai sektor, termasuk perbankan, pasar modal, perusahaan asuransi, perusahaan blockchain, dan pengecer 4. Dalam penelitian Yang, Su, & Yao pada tahun 2021 menunjukkan bahwa FinTech telah membawa revolusi yang signifikan dengan memfasilitasi transaksi keuangan yang aman, tepat waktu, sederhana, dan efisien bagi pengecer dan konsumennya5. Popularitas dan kesuksesan layanan FinTech telah menyebabkan perusahaan non-keuangan seperti Google (Google Pay), Apple (Apple Pay), Samsung (Samsung Pay), dll, menyediakan layanan m-pembayaran kepada penggunanya. Penerapan layanan FinTech oleh perusahaan non-keuangan telah mengalami pertumbuhan pesat, memungkinkan pengguna mengunduh aplikasi seluler, mendaftar, dan melakukan pembayaran secara global.
Seiring dengan diterimanya fintech oleh masyarakat Indonesia, muncul beberapa pertanyaan penting dalam upaya pengembangan fintech syariah untuk memperbaiki perekonomian Indonesia. Pertanyaan tersebut mencakup konsep layanan keuangan pada fintech syariah dan aspek hukumnya, mengingat prinsip syariah yang diterapkan sangat berbeda dari fintech konvensional. Kehadiran ekonomi syariah dalam kerangka hukum ekonomi Indonesia memiliki landasan yang kuat baik secara syar'i maupun konstitusional. Secara syar'i, ekonomi syariah didasarkan pada dalil yang kuat, sementara dalam konteks negara, ekonomi syariah memiliki dasar konstitusional.
Selain kemudahan-kemudahan pembiayaan yang ditunjukan fintech pada masyarakat, sebagai negara hukum Indonesia juga telah membuat berbagai aturan dalam kegiatan fintech. Peraturan terkait transaksi fintech di Indonesia saat ini sudah diatur pada beberapa peraturan terkait, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran (PTP), Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, UU No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Khusus untuk transaksi berbasis syariah berlaku fatwa DSN MUI terkait, yaitu DSN MUI 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang terus membutuhkan input agar berkembang ke arah yang lebih baik seperti dilakukannya studi banding dengan negara lain yang juga mempraktikkan bisnis fintech syariah.
Fintech Syariah dapat diartikan inovasi keuangan berbasis teknologi yang dijalankan sesuai prinsip-prinsip Islam dan bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim. Di Indonesia, fintech syariah mengalami pertumbuhan signifikan dengan berbagai layanan seperti perbankan digital, asuransi online, dan peer-to-peer lending yang menggunakan akad syariah sebagai landasan. Meski potensial, perkembangan fintech syariah menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi keuangan, keterbatasan regulasi, dan perlunya inovasi produk. Dukungan regulasi dari pemerintah serta fatwa DSN MUI telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi operasionalnya. Oleh karena itu, penguatan ekosistem, peningkatan pemahaman masyarakat, dan pembelajaran dari praktik negara lain menjadi kunci dalam memajukan fintech syariah di Indonesia.
Reference
Amelia Nur R., R. A. (2024). Fintech Syariah Di Masa Depan : Peluang Dan Tantangan. Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen, p 3.
Munir Hamid A, R. N. (2024). Revolusi Ekonomi Umat dengan Fintech Syariah: Analisis dan Peluang. Jurnal Ekonomi Syariah, pp 7-8.
Nurhayati, S. N. (2022). Menakar Peluang dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Fintech Syariah Melalui Laps. Islamic Banking Finance, p 4.
Takidah E, S. S. (2024). Analisis Intensi Penggunaan Fintech Syariah di Kalangan Generasi Z: Tantangan dan Peluang. Jurnal Ekonomi Syariah, pp. 1-2.