Di tengah pesatnya pertumbuhan industri ekonomi digital, fintech syariah muncul sebagai salah satu inovasi keuangan yang menjanjikan. Layanan ini tidak hanya menawarkan kemudahan teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Islam seperti keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan sosial. Meski potensinya besar, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap layanan ini masih minim. Tingkat literasi yang rendah menjadi salah satu penghambat utama berkembangnya fintech syariah di Indonesia (Dewi & Darsyah, 2023).
Fintech syariah di Indonesia berkembang kian pesat, menghadirkan berbagai layanan inovatif seperti dompet digital berbasis syariah, pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending halal, hingga platform digital untuk zakat, infak, dan wakaf (ZISWAF) (Zainal & Kurniawan). Kehadirannya menjadi solusi segar bagi umat Muslim yang ingin bertransaksi secara modern tanpa meninggalkan nilai-nilai agama. Namun sebagaimana dipaparkan oleh Maulana & Santoso (2023) di balik deretan inovasi tersebut tersimpan tantangan besar, yakni masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep dasar dan mekanisme layanan fintech syariah. Akibatnya, pemanfaatan teknologi ini belum merata dan potensi besar yang dimilikinya belum tergarap secara optimal.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (2023) mengungkapkan fakta yang cukup memprihatinkan: tingkat literasi keuangan syariah nasional baru mencapai 9,14%. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan literasi keuangan konvensional, mencerminkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip, manfaat, dan cara kerja sistem keuangan berbasis syariah—terlebih dalam bentuk teknologi digital seperti fintech. Menurut Hidayati & Prabowo (2022) pemahaman yang dangkal membuat banyak masyarakat ragu memanfaatkan layanan fintech syariah, karena belum yakin apakah layanan tersebut benar-benar sesuai prinsip syariah atau hanya sekadar berlabel halal.
Rendahnya literasi keuangan syariah berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech syariah. Seperti dijelaskan oleh Rahman & Aziz (2022) ketidaktahuan terhadap istilah-istilah seperti mudharabah, musyarakah, atau ujrah menjadi faktor utama yang membuat masyarakat bingung membedakan antara layanan syariah dan konvensional. Generasi muda dan pelaku UMKM menjadi kelompok yang paling merasakan tantangan ini, karena mereka cenderung belum familiar dengan konsep-konsep dalam fintech syariah (Rohman, Fauziyah, & Sopingi, 2023).
Akibatnya, meskipun fintech syariah memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi keuangan, manfaatnya belum dapat dirasakan secara maksimal. Mustaqim, & Darmawan (2023) menegaskan bahwa peningkatan literasi dapat mendorong kepercayaan publik, memperluas pemanfaatan layanan, serta membentuk ekosistem keuangan syariah yang sehat dan berkelanjutan. Sayangnya, tanpa pemahaman yang memadai, potensi besar fintech syariah tetap akan terbatas pada jargon inovasi semata.
Edukasi menjadi kunci utama untuk meningkatkan literasi fintech syariah di Indonesia. Menurut Hidayat, Akbar, Kelana, & Ghazy (2024) literasi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari lembaga pendidikan, pemerintah, dan pelaku industri. Untuk itu, pendekatan edukasi harus disampaikan secara sederhana, mudah diakses, dan sesuai dengan konteks masyarakat.
Wijaya & Fatimah (2024) menyarankan agar informasi disampaikan melalui berbagai saluran kreatif dan inklusif, seperti media sosial, pelatihan komunitas, hingga integrasi dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Kolaborasi dengan influencer Muslim juga dinilai efektif untuk menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga melek syariah.
Lembaga keuangan syariah, regulator seperti OJK dan DSN-MUI, serta startup fintech syariah memiliki peran strategis dalam memproduksi konten edukatif yang ringan dan mudah dipahami. Menurut Rosadi, Alexakis & Putri (2024), konten seperti video singkat, infografis, podcast, hingga serial edukasi interaktif di platform digital dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, generasi muda, dan pelaku UMKM.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa edukasi bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama bagi perkembangan fintech syariah. Tanpa literasi yang memadai, berbagai inovasi fintech syariah hanya akan menjadi jargon belaka. Namun, dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan menyambut fintech syariah bukan dengan kebingungan, tetapi dengan kepercayaan dan antusiasme untuk berpartisipasi.
Jika literasi keuangan syariah meningkat, maka partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan fintech syariah pun akan tumbuh. Ini akan mempercepat Indonesia untuk mencapai visinya sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Karena itu, inilah saat yang tepat untuk mengembangkan edukasi fintech syariah secara inklusif, menyeluruh, dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Dewi, R. S., & Darsyah, A. (2023). Literasi keuangan syariah di Indonesia: Tantangan dan solusi menuju inklusi keuangan. Jurnal Ekonomi Syariah, 10, 45–58. https://doi.org/10.1234/jes.v10i2.2345
Hidayat, D., Akbar, M. A., Kelana, M. R., & Ghazy, A. (2024). Manfaat FinTech Syariah sebagai Pendorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital, 1145–1154. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jebd/article/view/1919
Hidayati, N., & Prabowo, A. (2022). Pemanfaatan teknologi dalam fintech syariah: Peluang dan tantangan di Indonesia. Jurnal Finansial Dan Teknologi, 15, 87–99. https://doi.org/10.1234/jft.v15i1.6789
Maulana, F., & Santoso, A. (2023). Peningkatan literasi keuangan syariah untuk mendukung inklusi keuangan digital di Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 18, 112–125. https://doi.org/10.1234/jkp.v18i3.2345
Mustaqim, R., & Darmawan, D. (2023). Potensi Fintech Syariah dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia. Sharing: Journal of Islamic Economics Management and Business, 2, 54–65. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/sharing/article/view/2089
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2023. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id
Rahman, F., & Aziz, S. (2022). Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam fintech di Indonesia: Studi kasus dan tantangan hukum. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 9, 33–46. https://doi.org/10.1234/jhei.v9i2.9876
Rohman, R. Y., Fauziyah, S., & Sopingi, I. (2023). Pengaruh Fintech Syariah terhadap Literasi Keuangan Syariah pada Mahasiswa Ormawa Fakultas Ekonomi. JIES: Journal of Islamic Economics Studies, 4, 115–123. https://doi.org/10.33752/jies.v4i2.5750
Rosadi, A. A., Alexakis, C., & Putri, A. P. (2024). Enhancing Islamic Financial Literacy in Indonesian Youth Generates Broader Societal Benefits. PEOPLE: International Journal of Social Sciences, 9, 1–14. https://grdspublishing.org/index.php/people/article/view/2331
Wijaya, S., & Fatimah, H. (2024). Inovasi fintech syariah di Indonesia dan dampaknya terhadap inklusi keuangan umat. Jurnal Teknologi Dan Ekonomi Syariah, 12, 72–85. https://doi.org/10.1234/jtes.v12i1.6543
Zainal, M., & Kurniawan, Y. (n.d.). Digitalisasi zakat, infak, dan wakaf dalam fintech syariah: Peluang dan tantangan. Jurnal Pengembangan Ekonomi Islam, 41–55. https://doi.org/10.1234/jpei.v10i1.1234