Pendahuluan

Perkembangan teknologi semakin pesat, termasuk dalam dunia keuangan. Sekarang, kita bisa melakukan berbagai transaksi hanya lewat ponsel—mulai dari transfer uang, pinjam dana, sampai investasi. Semua itu dikenal dengan istilah fintech (financial technology). Nah, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim untuk menggunakan layanan keuangan yang sesuai ajaran Islam, muncullah fintech syariah. Jenis fintech ini berpegang pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan transaksi yang merugikan salah satu pihak. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah Muslim terbanyak di dunia, tentu punya potensi besar untuk mengembangkan fintech syariah. Namun, di balik peluang besar ini, ada juga sejumlah tantangan yang perlu dihadapi.

Peluang Fintech Syariah

Fintech syariah punya banyak potensi untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang belum tersentuh layanan keuangan formal. Di daerah terpencil misalnya, orang mungkin kesulitan membuka rekening bank. Lewat fintech syariah, mereka bisa mengakses layanan keuangan cukup dengan ponsel. Hudaefi dan Beik (2020) menyebut bahwa fintech syariah bisa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi umat, karena sistemnya adil dan sesuai nilai Islam. Apalagi, tren gaya hidup halal juga sedang naik daun, jadi fintech syariah bisa menjadi bagian dari ekosistem halal yang lebih luas.

Tantangan Regulasi dan Kepastian Syariah

Meski terlihat menjanjikan, pengembangan fintech syariah masih punya hambatan, terutama dalam hal aturan main. Tidak semua perusahaan fintech tahu pasti apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam syariah. Ini bisa menimbulkan kebingungan, bahkan bisa melanggar prinsip-prinsip Islam tanpa disadari. Putri dan Meutia (2022) menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan adanya lembaga yang mengawasi agar semua layanan fintech syariah benar-benar sesuai ajaran agama.

Tantangan Literasi dan Teknologi

Tantangan lain datang dari masyarakat itu sendiri. Banyak orang masih belum paham apa bedanya produk keuangan syariah dengan yang biasa. Yusufi dan timnya (2021) menemukan bahwa rendahnya pemahaman ini membuat orang ragu untuk mencoba fintech syariah. Selain itu, dari sisi teknologi, masih sedikit pelaku fintech syariah yang memanfaatkan teknologi canggih seperti blockchain atau kontrak pintar. Padahal, teknologi seperti itu bisa membuat transaksi lebih transparan dan aman.

Kesimpulan

Fintech syariah hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara mudah dan tetap sesuai syariat Islam. Peluangnya besar, terutama di negara seperti Indonesia. Namun, agar bisa berkembang maksimal, diperlukan aturan yang lebih jelas, pemahaman masyarakat yang lebih baik, dan penggunaan teknologi yang mendukung. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar fintech syariah benar-benar bisa memberi manfaat besar bagi semua.

Daftar Pustaka :

Hudaefi, F. A., & Beik, I. S. (2020). Digital zakat campaign in time of Covid-19 pandemic in Indonesia: A netnographic study. Journal of Islamic Marketing, 12(3), 498–517. https://doi.org/10.1108/JIMA-09-2020-0299

Putri, F. A., & Meutia, I. (2022). Regulatory framework for sharia fintech in Indonesia: A critical review. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 13(2), 299–311. https://doi.org/10.18202/jamal.2022.08.13202

Yusufi, M. A., Nugraha, M. S., & Afriani, A. (2021). Literasi keuangan syariah dan pengaruhnya terhadap keputusan penggunaan fintech syariah. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 13(1), 15–27.

Wahyuni, S., & Febriani, R. (2019). Peran fintech syariah dalam mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(5), 1003–1017. https://doi.org/10.20473/vol6iss20195pp1003-1017

Hadi, S., & Santoso, A. B. (2023). Blockchain dalam fintech syariah: Peluang dan tantangan implementasi. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Islam, 10(1), 55–65.