Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hadir sebagai solusi pembayaran non-tunai yang terintegrasi dan efisien di Indonesia. QRIS, yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, bertujuan untuk menyatukan berbagai platform pembayaran digital agar lebih mudah diakses masyarakat luas. Kehadiran QRIS menjadi solusi modern yang akan memudahkan proses transaksi, tetapi juga memungkinkan implementasi nilai-nilai syariah dalam muamalah. Transaksi digital memberikan kelebihan berupa jejak digital yang mudah ditelusuri (Kurniasih, Suherma, & Triani, 2023), sehingga transparansi dapat lebih dijaga dan hal tersebut sudah memenuhi konsep muamalah dalam syariah. QRIS dalam perspektif syariah akan memberikan peluang untuk meningkatkan kualitas transaksi sesuai dengan nilai-nilai Islam (Burhanuddin, 2024). Transparansi yang dihadirkan oleh teknologi ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kejujuran dalam muamalah. 

Fatwa DSN-MUI terkait uang elektronik, diatur dalam Fatwa DSNMUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, fatwa ini berkaitan dengan pedoman penggunaan Uang Elektronik Syariah. QRIS dalam hal ini memenuhi akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik, yaitu akad wadi'ah atau akad qardh (Nada, 2023). Akad tersebut menjelaskan diantaranya yaitu jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja, dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kartu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qard), dan tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.

Dalam pelaksanaan uang elektronik, penerbit dapat menggunakan akad ijarah, ju'alah, atau wakalah bi al-ujrah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam fatwa DSN-MUI terkait masing-masing akad (Afriani, Hafizah, & Purwanto, 2024). Implementasi QRIS ini memberikan manfaat yang signifikan dalam menciptakan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Islam seperti transparansi, keadilan, dan penghindaran riba (Shabrina & Kalbarini, 2024). Penggunaan QRIS juga menciptakan keadilan dalam pembayaran, dalam sistem pembayaran QRIS tidak ada kebutuhan untuk mencari uang kembalian atau menerima kembalian dalam bentuk lain selain uang (dalam beberapa kasus terdapat pengembalian uang berupa permen).

Q.S. An-Nisa ayat 28, yang artinya "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah", menjelaskan bahwa Allah SWT menghendaki ajaran yang disyariatkannya kepada ummat manusia yaitu suatu kemudahan dan tidak ada kesulitan yang dirasakan, karena sesungguhnya umat manusia diciptakan dalam keadaan bersifat lemah. Seiring perkembangan zaman, kecenderungan individu menggunakan teknologi informasi merupakan persepsi terhadap kemudahan dalam menggunakan teknologi informasi.

Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam penggunaan Uang Elektronik berbasis QRIS sangat menekankan pentingnya keselarasan dengan nilai-nilai Islam dalam mencapai kesejahteraan umat manusia. Transaksi jual beli menggunakan QRIS boleh dilakukan dengan mengikuti pedoman yang terdapat padaFatwa Uang Elektronik Syariah No.116/DSN-MUI/IX/2017. Transaksi jual beli secara elektronik menggunakan QRIS merupakan suatu kemudahan yang sudah memenuhi kriteria kesyariahannya. Dapat disimpulkan bahwa transaksi uang elektronik berbasis QRIS diperbolehkan dalam muamalah karena belum ada dalil yang secara tegas melarangnya.

Daftar Pustaka

Afriani, L., Hafizah, & Purwanto, M. A. (2024). HUKUM PEMBAYARAN QRIS (QUICK RESPONSE CODE) PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. PerspektifAgama danIdentitas , 85.

Burhanuddin. (2024). QRIS sebagai Wujud Pelaksanaan Amanah Syariah dalam Bermuamalah. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 146.

Kurniasih, N., Suherma, L., & Triani, M. (2023). Pemanfaatan QR Code Sebagai Dasar Pencatatan Penerimaan Kas Digital (Laundry Kalesco Pontianak). Jurnal Cakrawala Ilmiah 2(9), 9.

Nada, S. (2023). Concept of Buying and Selling Transactions UsingQuick Response Indonesian Standard Perspective of DSN MUI Fatwa No: 116/DSNMUI/IX/2017 Concerning Sharia Electronic Money. JIQSI: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Studi Islam, 74.

Shabrina, Y. E., & Kalbarini, R. Y. (2024). PENGGUNAAN QRIS SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN PADA COFFEE SHOP DI KOTA PONTIANAK MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Proceeding International Seminar on Islamic Studies, 292.