Abstrak : 

Fintech syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan yang cukup dratis  dikalangan umat islam menaruh kepercayaan besar berinvestasi syariah ditambah dukungan generasi milenia dan generasi Z yang lebih berminat atas sistem yang serba cepat dan sistematis ditengah industri pendanaan resakdana dinilai semakin tertekan. Awal mula berdirinya fintech syariah merupakan respon dari berkembangnya perusahaan fintech konvensional yang mengenakan  bunga ditiap operasi kegiatannya. Fintech syariah yang tidak mengandung unsur: Riba (Bunga),  Gharar (Ketidakjelasan), Maysir (Judi), Tadlis (Penipuan), Dharar (Bahaya), Zulm (Ketidakadilan), dan Haram serta sistem akad syariah terkait hukum kontrak online dimana memberlakukan asas asas hukum kontrak syariah berdasarkan hukum islam menjadi fenomena baru di tengah  perkembangan bisnis keuangan syariah. Tujuan penelitian yaitu memberikan gambaran literasi  tentang pemahaman fintech syariah terkait teori, dasar hukum fintech syariah, manfaat, resiko,  sistem akad fintech syariah dan perkembangan fintech syariah yang sedang berkembang di  Indonesia. Pengunaan metode kualitatif deskriptif berupa pengamatan perilaku dengan studi  literatur dari buku teks, artikel media massa dan literatur online dipakai sebagai Teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini adalah semua transaksi fintech syariah memegang teguh  prinsip syariah, dimana sistem akad dianggap sah apabila sejalan dengan hukum syariah ditengah perkembangan fintech syariah yang mulai diminati semua kalangan pembisnis syariah 

Kata Kunci: Perkembangan, Fintech Syariah, Sistem Akad Syariah

Download : MEMAKNAI PERKEMBANGAN FINTECH SYARIAH MELALUI SISTEM AKAD SYARIAH