Abstrak :
Fintech syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan yang cukup dratis dikalangan umat islam menaruh kepercayaan besar berinvestasi syariah ditambah dukungan generasi milenia dan generasi Z yang lebih berminat atas sistem yang serba cepat dan sistematis ditengah industri pendanaan resakdana dinilai semakin tertekan. Awal mula berdirinya fintech syariah merupakan respon dari berkembangnya perusahaan fintech konvensional yang mengenakan bunga ditiap operasi kegiatannya. Fintech syariah yang tidak mengandung unsur: Riba (Bunga), Gharar (Ketidakjelasan), Maysir (Judi), Tadlis (Penipuan), Dharar (Bahaya), Zulm (Ketidakadilan), dan Haram serta sistem akad syariah terkait hukum kontrak online dimana memberlakukan asas asas hukum kontrak syariah berdasarkan hukum islam menjadi fenomena baru di tengah perkembangan bisnis keuangan syariah. Tujuan penelitian yaitu memberikan gambaran literasi tentang pemahaman fintech syariah terkait teori, dasar hukum fintech syariah, manfaat, resiko, sistem akad fintech syariah dan perkembangan fintech syariah yang sedang berkembang di Indonesia. Pengunaan metode kualitatif deskriptif berupa pengamatan perilaku dengan studi literatur dari buku teks, artikel media massa dan literatur online dipakai sebagai Teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini adalah semua transaksi fintech syariah memegang teguh prinsip syariah, dimana sistem akad dianggap sah apabila sejalan dengan hukum syariah ditengah perkembangan fintech syariah yang mulai diminati semua kalangan pembisnis syariah
Kata Kunci: Perkembangan, Fintech Syariah, Sistem Akad Syariah
Download : MEMAKNAI PERKEMBANGAN FINTECH SYARIAH MELALUI SISTEM AKAD SYARIAH