Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi telah menjadi katalis utama dalam perkembangan industri keuangan, termasuk sektor keuangan syariah. Amartha, yang awalnya dikenal sebagai lembaga microfinance berbasis syariah, kini telah bertransformasi menjadi salah satu perusahaan teknologi finansial (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending syariah yang berhasil mengantarkan . Transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga mencerminkan adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat serta peluang besar dalam ekosistem ekonomi syariah digital di Indonesia.
Transformasi dan Peluang
Amartha memulai kiprahnya sebagai lembaga keuangan mikro syariah dengan misi memberdayakan perempuan pelaku usaha mikro di pedesaan di tahun 2010 menjadi salah satu koperasi yang memberdayakan masyarakat di pedesaan lokal di daerah jawa barat tepatnya di kecamatan ciseeng kabupaten bogor. Melalui pendekatan berbasis kelompok dan prinsip syariah, Amartha memberikan pembiayaan tanpa bunga dan dengan skema bagi hasil. Pada tahun-tahun awal (sebelum 2016), aset Amartha masih terbatas di bawah Rp50 miliar, dan jangkauan nasabahnya berkisar pada ribuan orang di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Namun, seiring waktu, Amartha terus bertumbuh. Pada tahun 2015 bapak Andi Taufan Garuda Putra selaku founder Amartha melihat peluang bagaimana teknologi mempermudah dan menjembatani masyarakat luas untuk menjangkau ekonomi akar rumput dengan pengelolaan risiko yang lebih terukur dan keuntungan menarik. Di Indonesia, kini Amartha menjadi pionir modernisasi keuangan mikro dengan memperkenalkan akses microfinance melalui marketplace. Melalui platform ini, pendana individu dan institusi dapat langsung berpartisipasi menyalurkan permodalan bagi pengusaha mikro dan UKM di pedesaan. Serta menjadi entitas fintech P2P lending syariah yang akhirnya bernama PT Amartha Mikro Fintek dan mengadopsi teknologi digital, bukti nyata atas transformasi yaitu terjadi lonjakan signifikan. Per akhir 2023, total aset Amartha tercatat mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan platform ini telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp15 triliun secara kumulatif. Jangkauan nasabahnya pun meluas secara drastis, dengan lebih dari 1,5 juta mitra usaha mikro yang tersebar di lebih dari 35.000 desa di seluruh Indonesia. Tidak hanya sebatas pertumbuhan pada kondisi aset dan juga jangkauan, namun Pada tahun 2022, Amartha meluncurkan Amartha Foundation (Yayasan Tanggung Renteng Sejahtera), yakni sebuah organisasi sosial yang ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan. Amartha Foundation kini menjadi wadah berbagai inisiatif berkelanjutan Amartha di bidang pendidikan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat di lapisan piramida terbawah.
Selain keberhaslilan transfromasi digital, Namun Amartha tetap mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dimana pada pelaksanaannya p2p lending Amartha ini menerapkan akad-akad sesuai dengan ketentuan pada lembaga keuangan syariah seperti akad mudharabah dan akad wakalah, Amartha juga tetap menjaga kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI sekaligus memanfaatkan teknologi untuk efisiensi dan transparansi. Salah satu inovasi penting adalah integrasi dengan QRIS dan BI-FAST, yang memungkinkan transaksi cepat, aman, dan real-time bagi pengguna layanan Amartha.
Tantangan dan Solusi
Meskipun transformasi digital membawa banyak manfaat, Amartha juga menghadapi tantangan signifikan, seperti literasi keuangan syariah yang masih rendah, keterbatasan infrastruktur digital di pedesaan, serta regulasi yang masih berkembang. Untuk mengatasi hal ini, Amartha secara aktif mengadakan pelatihan dan edukasi bagi mitra usaha serta menjalin kerja sama dengan regulator seperti OJK dalam kerangka sandbox syariah. Di sisi lain, pendekatan berbasis data dan algoritma machine learning mulai dimanfaatkan untuk melakukan credit scoring secara lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Simpulan
Transformasi Amartha dari lembaga microfinance syariah menjadi fintech P2P lending syariah adalah contoh nyata bagaimana teknologi dapat mendorong inklusi keuangan sekaligus menjaga nilai-nilai syariah. Ke depan, sinergi antara inovasi teknologi, edukasi masyarakat, dan regulasi yang berpihak pada ekonomi umat akan menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem fintech syariah di Indonesia.
Referensi
1. https://amartha.com. (2025)
2. Abdullah, M., & Oseni, U. A. (2020). Fintech in Islamic finance: Theory and practice. Routledge.
3. Firdaus, M., & Azwar, L., .(2021, 2025). Transformasi digital pada lembaga keuangan mikro syariah: Studi kasus Amartha. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 5(2), 125–140.
4. OJK. (2023). Statistik Fintech Syariah 2022. Retrieved from https://www.ojk.go.id
5. DSN-MUI. (2020). Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Rahman, A. A. (2022). Financial technology and the role of Islamic finance in fostering inclusive growth in Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(3), 489–506.