Di era modern serba digital ini, umat Muslim menginginkan layanan keuangan dengan cepat, efisiensi, praktis, dan tetap sesuai syariah. Integrasi antara fintech syariah dengan sistem nasional seperti QRIS dan BI-FAST dapat membuka peluang besar untuk pengguna dan masyarakat luas. Termasuk di tempat-tempat tertentu misalnya di masjid, banyak masjid-masjid yang menggunakan kode batang atau QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) hanya sekedar untuk memindai berbagi atau infak sehingga para jemaah atau yang hanya mampir shalat pun bisa dengan sangat mudah mengeluarkan ponselnya untuk berinfak. Dan QRIS (Quick Response Indonesia Standard) merupakan inovasi yang dikembangkan oleh bank Indonesia dengan Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) sebagai standar nasioal pembayaran digitas berbasis QR code. Sedangkan BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang disediakan oleh pihak Bank Indonesia dan bersifat cepat (real-time) sehingga, aman, efisien, serta dapat digunakan setiap saat atau setara dengan (24 jam 7 hari).

Apa Itu Fintech Syariah?

Fintech syariah adalah suatu inovasi pada sektor finansial yang mendapat sentuhan teknologi modern. Fintech sendiri didefinisikan sebagai aplikasi teknologi yang berinovasi dan terus berkembang hingga saat ini dengan perpaduan antara teknologi keuangan (financial technology), yang bertujuan untuk menyediakan solusi-solusi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mematuhi larangannya seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Dalam kriteria fungsi, ada beberapa fungsi industry fintech secara umum, antara lain transaksi keuangan daring , uang elektronik, akun virtual, lembaga pinjaman, dan perencana keuangan personal. Fintech sendiri memiliki aktivitas-aktivitas dalam layanan jasa keuangan yaitu seperti pembayaran, transfer, kliring, dan penyelesaian. Aktivitas ini berkaitan erat dengan pembayaran mobile (baik oleh bank atau lembaga keuangan non-bank), dompet elektronik (digital wallet), dsb. Model-model ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memastikan akses konsumen yang lebih besar pada layanan jasa pembayaran serta memastikan berfungsinya system pembayaran dengan baik. Perkembangan teknologi digital, termasuk di dalam industri keuangan syariah, sudah tidak bisa dibendung lagi.Melalui teknologi finansial (fintech), segala bentuk transaksi menjadi lebih cepat, lebih mudah, sekaligus lebih efisien, tanpa perlu melakukan tatap muka.

Bagaimana QRIS & BI-FAST bekerja?

Sistem keuangan merupakan sistem yang meliputi lembaga keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran yang saling terhubung untuk memfasilitasi pengumpulan dan pengalokasian dana masyarakat dalam berbagai aktivitas ekonomi. Sistem pembayaran sebagai salah satu bagian dari infrastruktur keuangan berkaitan dengan pemindahan dana telah memberikan kontribusi dan pengaruh besar dalam mempercepat dan memperluan inklusi keuangan sebagai wujud pelaksanaan strategi nasional keuangan. QRIS yang terintegrasi pada berbagai penerbit instrumen pembayaran yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan pemrosesan transaksi QRIS. Batas maksimal nominal transaksi QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Rp10 juta per transaksi dan batas nominal kumulatif transaksi QRIS harian dan/atau bulanan dari setiap pengguna ditetapkan oleh penerbit berdasarkan manajemen risiko. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia untuk memfasilitasi pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat. Jad QRIS dan BI-FAST merupakan alat digital yang yang menyediakan sarana pembayaran yang efisien dan aman, didukung penting oleh fintech syariah. QRIS memudahkan transaksi pembayaran dengan hanya memindai kode QR yang telah dijangkau banyak oleh alat transaksi saat ini, sementara BI-FAST memungkinkan transfer dana real-time antara berbagai lembaga keuangan, termasuk bank syariah. Tujuannya untuk mempermudah pembayaran digital (cashless), kemudian membuat transaksi lebih cepat dan praktis hanya dengan satu kode untuk semua aplikasi.

Peluang & tantangan integrasi

Integrasi QRIS dan BI-FASH dalam fintech syariah membuka peluang baik untuk meningkatkan interaksi aksesibiliitas dan efisiensi keuangan, serta tantangan yang terkait dalam kepatuhan prinsip syariah dan keamanan data. Peluang meliputi kemudahan transaksi bagi masyarakat luas yang memiliki UMKM di Indonesia untuk memanfaatkan Financial Technology ini sebagai alat pembayaran.

Berikut adalah peluang dan tantangan integrasi QRIS & BI-FAST di dalam Fintech Syariah:

Peluang:

  1. Perluasan Akses Keuangan Syariah

Fintech syariah dapat memperluas jangkauan layanan ke seluruh lapisan masyarakat melalui QRIS dan BI-FAST. Konsumen bisa membayar/menerima pembayayaran secara mudah dan tidak ribet dari kota sampai ke desa.

  1. Efisiensi dan kecepatan Transaksi

QRIS mempercepat pembayaran di merchant syariah seangkan BI-FAST membuat transer antar rekening bank syariag menjadi real-time, murah, dan relevan.

  1. Mendukung ekosistem Halal

Mempermudah transaksi di pasar halal mulai dari UMKM, pesantrenpreneur, hingga marketplace syariah.

  1. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Adanya standar nasinal (QRIS & BI-FAST) menambah keamanan dan kepercayaan pengguna fintech syariah.

  1. Inovasi Produk Syariah Digital, mendorong lahirnya fitur baru sperti QRIS khusus zakat/infaq atau BI-FAST untuk pembayaran pembiayaan syariah.

Tantangan:

  1. Kesesuaian dengan Prinsip Syariah yang harus dipatuhi yaitu, tidak boleh unsur ribha (bunga), gharar (ketidakpastian) dalam akad, semua transaksi memerlukan akad yang jelas dan halal.

  2. Kesiapan Teknologi Finntech Syariah yaitu, tidak semua fintech syariah mempunyai infrastruktur TI yang siap, integrasi QRIS dan BI-FAST perlu investasi tambanhan di IT security.

  3. Edukasi Pengguna yaitu, sekarang masih banyak konsumen syariah yang belum familiar dengan QRIS dan BI-FAST maka harus ada edukasi tentang manfaat, cara pakai, dan jaminan syariahnya.

  4. Sertifikasi dan Strandarisasi, perlu kita ketahui sertifikasi dari DSN-MUI untuk memastikan integrasi QRIS dan BI-FAST benar-benar syariah-compliant terkadang adanya gap antara regulasi teknologi dan fatwa syariah.

  5. Kompetesi dengan Fintech Konvensional, Fintech syariah harus berinovasi untuk bersaing dengan fintech konvensional yang lebih dulu memanfaatkan QRIS dan BI-FAST.

Dampak untuk Pengguna dan Industri

Fintech muncul sebagai salah satu dampak dari perkembangan teknologi yang semakin modern, terutama dalam hal keuangan. Fintech hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pentingnya kemudahan dalam setiap proses ekonomi yang melibatkan keuangan. Fintech juga berdampak pada peningkatan UMKM karena UMKM merupakan salah satu upaya masyarakat untuk memperoleh pendapatan melalui pemberdayaan sumber daya dan keterampilan yang dimilikinya. Fintech berbasis syariah akan semakin meningkatkan inklusi keuangan pada UMKM karena pengelolaan keuangan yang dikelola syariah sesuai dengan tuntunan agama, sehingga akan berdampak baik pada pengelolaan keuangan UMKM. Pengelolaan yang baik juga akan berdampak baik bagi peningkatan UMKM sehingga akan meningkatkan stabilitas perekonomian di Indonesia. Fintech syariah akan memiliki dampak yang baik terhadap keuangan UMKM karena pengelolaan uang secara modern akan dibarengi dengan azaz agama yang tetap dijunjung tinggi dan memiliki dampak yang signfikan terhadap peningkatan keuangan inklusif dari UMKM. Berbagai layanan yang ditawarkan oleh fintech syariah untuk peningkatan UMKM menunjukkan bahwa sistem keuangan modern dapat berdampak baik terhadap pemberdayaan UMKM. Terlepas dari berbagai resiko yang akan dialami, fintech syariah menawarkan sistem keuangan yang mudah dan modern serta sesuai dengan tuntunan agama. Resiko tersebut menjadi tanggung jawab dari semua pelaku fintech, UMKM, dan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Ayuning, A. T., Idhotun, N., & Eko, P. (2022). INOVASI PELAYANAN PUBLIK PADA SISTEM PEMBAYARAN. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 14, 136-146.

Putri, S., & Radiman. (2022). Peluang dan Tantangan Financial Technology (Fintech) dalam Sistem. Jurnal Ekonomi Islam, 4, 1-12.

Setiani, D. D., Nivanty, H., Lutfiah, W., & Rahmawati, L. (2020). Fintech syariah: manfaat dan problematika penerapan pada UMKM. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah5(1).

Atmaja, Y. S., & Paulus, D. H. (2022). Partisipasi Bank Indonesia Dalam Pengaturan Digitalisasi Sistem Pembayaran Indonesia. Masalah-Masalah Hukum51(3), 271-286.

Putri, I. S., & Friantin, S. H. E. (2021). Dampak Fintech Syariah Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia. Bhirawa6(1), 47-54.