Fintech syariah ini dapat memberikan kemudahan bagi para penggunanya mulai dari pembayaran digital, transfer dana, investasi hingga pinjaman online. Namun, dibalik semua kemudahan ada pula tantangan yang harus dihadapi salah satunya adalah Kasus pinjaman online (Pinjol). Meskipun banyak penelitian telah dilakukan mengenai peran FinTech dalam meningkatkan inklusi keuangan, ada beberapa celah yang perlu diisi. Sebagian besar penelitian fokus pada aspek teknis dan keuntungan ekonomis dari FinTech, namun kurang memperhatikan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang berbeda-beda, terutama mereka yang berada di daerah pedesaan dan terpencil (Gomber et al., 2018). Banyaknya korban yang terjerat pinjaman online ilegal karena tergiur oleh proses yang cepat dan persyaratan yang mudah. Rata-rata dari mereka tidak menyadari resiko besar dibalik pinjaman ilegal tersebut yakni bunga yang tinggi, adanya penyalahgunaan data pribadi, hingga ancaman dari oknum penagih yang berujung teror.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada tanggal 21 Maret 2025 ditemukan 508 entitas pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2025). Dengan adanya hal ini masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan tidak tergiur oleh dana cepat. Usahakan selalu melakukan pengecekkan terhadap instansi atau platform yang menawarkan layanan tersebut.
Fintech syariah merupakan layanan keuangan digital yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. Dalam pengelolaannya fintech syariah menghindari menggunakan sistem yang mengharamkan transaksi yakni gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi) dan riba. Fintech syariah menerapkan akad-akad transaksi sesuai dengan syariat, seperti mudharabah (jual beli), musyarakah (kerjasama), ijarah (sewa-menyewa), dan masih banyak akad lainnya yang bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan transaksi. Prinsip fintech syariah yaitu keadilan, transparansi dan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Dengan menggunakan sistem dan prinsip ini menjadikan fintech yang beretika dan sesuai dengan nilai-nilai sosial.
Fintech syariah juga menawarkan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari praktik pinjaman online (pinjol) konvensional yang seringkali dikenakan bunga tinggi. Fintech syariah juga dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Islam.
Berikut adalah beberapa peran fintech syariah dalam masalah pinjol:
- Solusi Alternatif: Fintech syariah menawarkan pembiayaan yang sesuai dengan syariah, menjauhi riba dan praktik lain yang dilarang dalam Islam. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin menghindari pinjaman online konvensional yang sering dikenakan bunga tinggi.
- Meningkatkan Akses Keuangan: Fintech syariah dapat membantu meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Ini bisa membantu UMKM dan masyarakat yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis mereka.
- Inklusi Keuangan: Fintech syariah mendorong inklusi keuangan dengan menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan terjangkau. Ini bisa membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan perbankan tradisional.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Islam: Fintech syariah mendukung pertumbuhan ekonomi Islam dengan menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Mengurangi Ketimpangan: Fintech syariah dapat mengurangi ketimpangan dalam pembiayaan dengan memberikan peluang yang lebih adil bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.
- Mempercepat Transaksi: Fintech syariah memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan proses transaksi keuangan.
- Meningkatkan Efisiensi: Fintech syariah dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan.
- Peer-to-peer Lending: Fintech syariah dapat menawarkan platform peer-to-peer lending (P2P lending) yang memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dan memberikan pembiayaan kepada UMKM.
- Crowdfunding Syariah: Fintech syariah juga dapat memanfaatkan crowdfunding syariah untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak untuk mendukung proyek-proyek yang sesuai dengan syariah.
Referensi
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckey, R. P. (2016). FinTech, RegTech, and the reconceptualization of financial regulation. Nw. J. Int'l L. & Bus., 37, 371.
Indonesia, B. (2020). Bank Indonesia Regulation No. 23/2020 on Payment System (2020)(Indonesian).
Aswirah, A., Arfah, A., & Alam, S. (2024). Perkembangan Dan Dampak Financial Technology Terhadap Inklusi Keuangan Di Indonesia: Studi Literatur. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 13(2), 180-186.
Gomber, P., Kauffman, R. J., Parker, C., & Weber, B. W. (2018). On the fintech revolution: Interpreting the forces of innovation, disruption, and transformation in financial services. Journal of management information systems, 35(1), 220-265.
Ojk (2025) Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal di Januari s.d. Februari 2025 didapati di: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025.aspx diakses pada 01 Maret 2025.