Di era digital yang semakin maju, seluruh sektor mulai berbondong-bondong melakukan digitalisasi sistem untuk mendukung pekerjaan atau bisnis yang sedang dijalani. Termasuk dalam sektor pengelolaan keuangan, penerapan teknologi data dan otomatisasi dilakukan untuk meringankan tugas dan mempercepat proses kerja. Digitalisasi ini terjadi pula dalam sektor ekonomi dan sosial umat islam, yakni dalam pengelolaan zakat (kewajiban atas harta), infaq (sumbangan sukarela), sedekah (pemberian yang luas maknanya) dan wakaf (penyerahan asset). Menurut Kementran Agama RI, potensi ziswaf di Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun. Angka ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial pada tahun 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun (HaloZakat, 2024). Namun, realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut karena adanya keterbatasan sistem dan literasi. ZISWAF dalam ajaran islam memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dilingkungan masyarakat. Mengingat pentingnya ZISWAF bagi umat islam, maka distribusi dana yang dihimpun harus diperhatikan dengan teliti agar tepat sasaran.
Apa itu ZISWAF TECH?
ZISWAF Tech merupakan inovasi digital untuk mendukung keberlangsungan pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi dana agar bisa terintegrasi secara realtime. Hal ini dapat membuat pengelolaan dana ZISWAF menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel. Dengan adanya sistem digital ini juga membantu meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga pengelola. Karena adanya infrastruktur kelembagaan ZISWAF yang sudah tersebar luas, potensi zakat di Indonesia menjadi sangat besar dan masih bisa ditingkatkan. Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, saat ini sudah ada 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat/UPZ, 145 Lembaga Zakat dan 10.124 amil (Kemenag RI, 2023). Salah satu Lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan presiden RI No.8 Tahun 2001 adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS bertanggungjawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariah islam seperti Amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian nhukum, terintegrasi, dan akuntabilitas (Badan Amil Zakat Nasional, n.d.). Dengan adanya infrastruktur yang luas dan dukungan sistem digital seperti ZISWAF TECH membantu memaksimalkan pendistribusian dana ZISWAF agar dapat tersampaikan secara merata.
Bagaimana peran ZISWAF Tech?
ZISWAF Tech ini menggunakan platform digital yang memudahkan penggunanya, hanya dengan menggunakan gadget dari rumah sudah bisa berdonasi hanya dengan beberapa klik saja. Fitur yang digunakan memungkinkan penggunanya untuk bisa melakukannya kapan saja dan dimana saja sesuai dengan kenyamanan mereka, selain itu platform ini menyediakan berbagai pilihan dalam metode pembayaran yang dapat memberikan fleksibelitas kepada pengguna dalam berdonasi. Hal ini sesuai dengan pendapat Yusuf Qardhawi, manajemen yang
bagus terdiri dari beberapa unsur, tapi yang sangat penting yaitu benar dalam memilih para amil zakat dan menyederhanakan manajemen zakat (Nita Y, 2023). Artinya dalam pengelolaan zakat yang baik ditentukan oleh dua hal yaitu amil yang tepat (professional dan amanah) dan manajemen yang sederhana dengan sistem pengelolaan yang efisien dan tepat sasaran. Kenapa harus tepat sasaran? Karena tujuan dari pengelolaan zakat ini untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan seadil-adilnya sehingga asas-asas yang benar harus selalu ditegakkan dan zakat tidak akan jatuh kepada orang yang tidak berhak. ZISWAF Tech menjadi factor utama penggerak pengoptimalan zakat. Berdasarkan data Pengumpulan dana ZIS-DSKL nasional pada Januari-Desember tahun 2024 mencapai Rp40.509 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 25.34% (BAZNAS, 2024). Peningkatan signifikan yang terjadi tidak lepas dari peran ZISWAF Tech yang memberikan kemudahan bagi para muzaki dalam menjalankan kewajibannya. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dapat memperluas jangkauan penyaluran dana.
Apa dampak ZISWAF Tech?
ZISWAF Tech dapat mempermudah, meningkatkan kepercayaan dan memperluas jangkauan manfaat dalam menjalankan kewajiban. Pengoptimalan pengelolaan ZISWAF ini dilakukan dengan penyediaan layanan berikut:
- Platform internal merupakan platform yang dikembangkan oleh Lembaga zakat contohnya situs web BAZNAS (baznas.go.id/zakatsekarang).
- Platform eksternal yang merupakan hasil Kerjasama dengan e-commerce seperti: Toko Pedia, Blibli, Bukalapak, Lazada,dan sebagainya yang dapat memberikan akses pengguna untuk membayar ziswaf saat berbelanja daring.
- Platform crowdfunding seperti: Dompet Dhuafa, kitabisa.com, Rumah Zakat, dan sebagainya. Platform-platform tersebut memudahkan pengguna untuk memonitor penyaluran dana yang mereka berikan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Selain platform tersebut, digitalisasi pembayaran ZISWAF bisa dilakukan melalui mesin pembayaran tunai seperti ATM mini yang tetap melayani transaksi rutin tapi juga dapat menunaikan kewajiban secara langsung, contohnya BAZNAS yang telah memasang sekitar 1.700 mesin diberbagai Lokasi strategis, dengan 60-70% diantaranya dipasang di lebih dari 700 pusat perbelanjaan dan mall diwilayah Jabodetabek (Fitri Nur Latifah, 2019).
Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengimplementasikan jenis ERP (Enterprise Resource Planning), SiMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS), Public, Supporting. Teknologi ini dapat mempermudah perhitungan zakat maal otomatis, infaq, sedekah dan wakaf uang (Maulana, 2021). SIMBA yang dikembangkan oleh BAZNAS, merupakan platform digital yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan dirancang untuk mengelola data pengumpulan dan pendistribusian ZIS secara nasional.Oleh karerna itu, SIMBA merupakan implementasi konkret dari ZISWAF Tech.
ZISWAF Tech sebagai bentuk digitalisasi dalam pengoptimalan pengelolaan ZISWAF berhasil menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penghimpunan dan pendistribusian ZISWAF di Indonesia. Dengan adanya platform-platform digital, kolaborasi e-commerce dan Lembaga keuangan memberikan kemudahan kepada muzaki dalam menunaikan kewajibannya. Adanya integrasi secara realtime dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga pengelola. Berdasarkan data adanya kenaikan presentasi pengumpulan zakat di tahun 2024 menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dan bentuk dukungan terhadap digitalisasi ini. Dengan adanya digitalisasi ini diharapkan terus berkembang dan dapat menyalurkan ZISWAF yang adil dan merata, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
DAFTAR PUSTAKA
BAZNAS. (2024). BAZNAS. Retrieved from LAPORAN PENGELOLAAN ZAKAT NASIONAL AKHIR TAHUN 2024: [DRAFT] LPZ Nasional 2024 Akhir Tahun
Fitri Nur Latifah, R. H. (2019). Digitalization of ZISWAF Development in Indonesia. CIFET 2019.
HaloZakat, S. (2024, February 05). halo ZAKAT. Mengenal Ziswaf : Apa Bedanya Zakat, Infaq dan Sedekah? Retrieved from Mengenal Ziswaf : Apa Bedanya Zakat, Infaq dan Sedekah?
Kemenag RI. (2023, Agustus 23). Retrieved from Potensi Mencapai 327 T, Ini Tiga Fokus Kemenag dalam Pengembangan Zakat: Potensi Mencapai 327 T, Ini Tiga Fokus Kemenag dalam Pengembangan Zakat
Maulana, A. J. (2021). Implementasi Teknologi Informasi Dalam Pengumpulan Dan Penyaluran Ziswaf Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Masyarakat. Jurnal Manajemen Bisnis Syariah.
Nita, Y. (2023). PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN DANA ZISWAF BERBASIS DIGITAL BANKING PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARῑ ‘AH (Studi Pada PT. BSI KCP Bandar Lampung Teluk Betung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Sandy, K. F. (2024, Desember 26). Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Capai Rp26,13 Triliun di 2024. IDX Chanel.com.