Di era digital yang semakin maju, seluruh sektor mulai berbondong-bondong  melakukan digitalisasi sistem untuk mendukung pekerjaan atau bisnis yang sedang dijalani.  Termasuk dalam sektor pengelolaan keuangan, penerapan teknologi data dan otomatisasi  dilakukan untuk meringankan tugas dan mempercepat proses kerja. Digitalisasi ini terjadi pula  dalam sektor ekonomi dan sosial umat islam, yakni dalam pengelolaan zakat (kewajiban atas  harta), infaq (sumbangan sukarela), sedekah (pemberian yang luas maknanya) dan wakaf (penyerahan asset). Menurut Kementran Agama RI, potensi ziswaf di Indonesia diperkirakan  mencapai Rp327 triliun per tahun. Angka ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk  perlindungan sosial pada tahun 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun (HaloZakat, 2024). Namun,  realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut karena adanya keterbatasan sistem  dan literasi. ZISWAF dalam ajaran islam memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan  sosial dan pemerataan ekonomi dilingkungan masyarakat. Mengingat pentingnya ZISWAF  bagi umat islam, maka distribusi dana yang dihimpun harus diperhatikan dengan teliti agar tepat sasaran.

Apa itu ZISWAF TECH? 

ZISWAF Tech merupakan inovasi digital untuk mendukung keberlangsungan pengumpulan,  pengelolaan, dan distribusi dana agar bisa terintegrasi secara realtime. Hal ini dapat membuat  pengelolaan dana ZISWAF menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel. Dengan adanya  sistem digital ini juga membantu meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga  pengelola. Karena adanya infrastruktur kelembagaan ZISWAF yang sudah tersebar luas,  potensi zakat di Indonesia menjadi sangat besar dan masih bisa ditingkatkan. Menurut Direktur  Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, saat ini sudah ada 512 Badan Amil  Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat/UPZ, 145 Lembaga Zakat dan 10.124 amil (Kemenag  RI, 2023). Salah satu Lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan  Keputusan presiden RI No.8 Tahun 2001 adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).  BAZNAS bertanggungjawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariah  islam seperti Amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian nhukum, terintegrasi, dan  akuntabilitas (Badan Amil Zakat Nasional, n.d.). Dengan adanya infrastruktur yang luas dan dukungan sistem digital seperti ZISWAF TECH membantu memaksimalkan pendistribusian  dana ZISWAF agar dapat tersampaikan secara merata.

Bagaimana peran ZISWAF Tech? 

ZISWAF Tech ini menggunakan platform digital yang memudahkan penggunanya, hanya  dengan menggunakan gadget dari rumah sudah bisa berdonasi hanya dengan beberapa klik  saja. Fitur yang digunakan memungkinkan penggunanya untuk bisa melakukannya kapan saja  dan dimana saja sesuai dengan kenyamanan mereka, selain itu platform ini menyediakan  berbagai pilihan dalam metode pembayaran yang dapat memberikan fleksibelitas kepada  pengguna dalam berdonasi. Hal ini sesuai dengan pendapat Yusuf Qardhawi, manajemen yang 

bagus terdiri dari beberapa unsur, tapi yang sangat penting yaitu benar dalam memilih para  amil zakat dan menyederhanakan manajemen zakat (Nita Y, 2023). Artinya dalam pengelolaan  zakat yang baik ditentukan oleh dua hal yaitu amil yang tepat (professional dan amanah) dan  manajemen yang sederhana dengan sistem pengelolaan yang efisien dan tepat sasaran. Kenapa  harus tepat sasaran? Karena tujuan dari pengelolaan zakat ini untuk meningkatkan  kesejahteraan sosial dengan seadil-adilnya sehingga asas-asas yang benar harus selalu  ditegakkan dan zakat tidak akan jatuh kepada orang yang tidak berhak. ZISWAF Tech menjadi  factor utama penggerak pengoptimalan zakat. Berdasarkan data Pengumpulan dana ZIS-DSKL  nasional pada Januari-Desember tahun 2024 mencapai Rp40.509 triliun atau mengalami  peningkatan sebesar 25.34% (BAZNAS, 2024). Peningkatan signifikan yang terjadi tidak lepas  dari peran ZISWAF Tech yang memberikan kemudahan bagi para muzaki dalam menjalankan  kewajibannya. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dapat memperluas jangkauan  penyaluran dana.

Apa dampak ZISWAF Tech? 

ZISWAF Tech dapat mempermudah, meningkatkan kepercayaan dan memperluas jangkauan  manfaat dalam menjalankan kewajiban. Pengoptimalan pengelolaan ZISWAF ini dilakukan  dengan penyediaan layanan berikut: 

  • Platform internal merupakan platform yang dikembangkan oleh Lembaga zakat  contohnya situs web BAZNAS (baznas.go.id/zakatsekarang).

  • Platform eksternal yang merupakan hasil Kerjasama dengan e-commerce seperti: Toko  Pedia, Blibli, Bukalapak, Lazada,dan sebagainya yang dapat memberikan akses  pengguna untuk membayar ziswaf saat berbelanja daring.

  • Platform crowdfunding seperti: Dompet Dhuafa, kitabisa.com, Rumah Zakat, dan  sebagainya. Platform-platform tersebut memudahkan pengguna untuk memonitor  penyaluran dana yang mereka berikan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan  masyarakat.  

Selain platform tersebut, digitalisasi pembayaran ZISWAF bisa dilakukan melalui mesin  pembayaran tunai seperti ATM mini yang tetap melayani transaksi rutin tapi juga dapat  menunaikan kewajiban secara langsung, contohnya BAZNAS yang telah memasang sekitar  1.700 mesin diberbagai Lokasi strategis, dengan 60-70% diantaranya dipasang di lebih dari  700 pusat perbelanjaan dan mall diwilayah Jabodetabek (Fitri Nur Latifah, 2019). 

Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengimplementasikan jenis ERP (Enterprise Resource  Planning), SiMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS), Public, Supporting. Teknologi  ini dapat mempermudah perhitungan zakat maal otomatis, infaq, sedekah dan wakaf uang (Maulana, 2021). SIMBA yang dikembangkan oleh BAZNAS, merupakan platform digital  yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan dirancang untuk mengelola data  pengumpulan dan pendistribusian ZIS secara nasional.Oleh karerna itu, SIMBA merupakan  implementasi konkret dari ZISWAF Tech.

ZISWAF Tech sebagai bentuk digitalisasi dalam pengoptimalan pengelolaan ZISWAF  berhasil menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam  penghimpunan dan pendistribusian ZISWAF di Indonesia. Dengan adanya platform-platform  digital, kolaborasi e-commerce dan Lembaga keuangan memberikan kemudahan kepada  muzaki dalam menunaikan kewajibannya. Adanya integrasi secara realtime dapat  meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga pengelola. Berdasarkan data adanya  kenaikan presentasi pengumpulan zakat di tahun 2024 menunjukkan tingginya partisipasi  masyarakat dan bentuk dukungan terhadap digitalisasi ini. Dengan adanya digitalisasi ini  diharapkan terus berkembang dan dapat menyalurkan ZISWAF yang adil dan merata, sehingga  dapat meningkatkan kesejahteraan umat.

DAFTAR PUSTAKA 

BAZNAS. (2024). BAZNAS. Retrieved from LAPORAN PENGELOLAAN ZAKAT NASIONAL AKHIR  TAHUN 2024:  [DRAFT] LPZ Nasional 2024 Akhir Tahun

Fitri Nur Latifah, R. H. (2019). Digitalization of ZISWAF Development in Indonesia. CIFET 2019

HaloZakat, S. (2024, February 05). halo ZAKAT. Mengenal Ziswaf : Apa Bedanya Zakat, Infaq  dan Sedekah? Retrieved from Mengenal Ziswaf : Apa Bedanya Zakat, Infaq dan  Sedekah? 

Kemenag RI. (2023, Agustus 23). Retrieved from Potensi Mencapai 327 T, Ini Tiga Fokus  Kemenag dalam Pengembangan Zakat: Potensi Mencapai 327 T, Ini Tiga Fokus Kemenag dalam Pengembangan Zakat

Maulana, A. J. (2021). Implementasi Teknologi Informasi Dalam Pengumpulan Dan Penyaluran  Ziswaf Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Masyarakat. Jurnal Manajemen Bisnis  Syariah

Nita, Y. (2023). PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN DANA ZISWAF BERBASIS DIGITAL  BANKING PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARῑ ‘AH (Studi Pada PT. BSI KCP Bandar Lampung  Teluk Betung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung). 

Sandy, K. F. (2024, Desember 26). Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Capai Rp26,13  Triliun di 2024. IDX Chanel.com.