Diakui memang, sentralitas kekuasaan pada eksekutif dimasa orla dan orba bukan karena system tetapi karena oknum dana para pihak disekitar oknum. Kita sebagai bangsa telah gagal menegakkan system tetapi betul-betul inlander dengan kekuasaan ( eksekutif), tak heran para penegak system yang diamanahkan UUD sekalipun akhirnya terkulai, tunduk pada kekuasaan. MPR tinggallah nama, DPA sebagai dewan pertimbangan eksekutif yang Agung, tumbang dan almarhum, tidak ada Lembaga tertinggi, semua Lembaga sama tinggi. Pada masa lalu, keputusan strategis nasional harus ditetapkan MPR sehingga memiliki daya ikat yang tinggi berupa ketetapan MPR, seperti dilarangnya ideologi komunis yang didasarkan pada TAP MPRS no. XXV/ th 1966, sekarang MPR masih ada tapi tidak memilik kewenangan mengeluarkan produk hukum, bagaimana dengan produk-produk hukumnya masa lalu ? pastinya bisa dianulir dan ditiadakan !
Para pendiri bangsa, Ir. Soekarno, Bung Hata dan yang lainnya telah mencitakan ndonesia Merdeka, lepas dari intimidasi dan ketertindasan penjajah. Buah pemikirannya yang mendasar sebagian telah dibuang dengan dalih perbaikan, hari ini terkubur Bersama jasad para pahlawan, itulah cara menghormati pahlawan pendiri bangsa… , selamat berkonvensi dan bersidang wahai para anggota MPR…..merdeka !!