Asian Development Bank menjelaskan bahwa korupsi merupakan kegiatan yang melibatkan perilaku yang tidak pantas dan tidak sesuai serta melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang terdekatnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, korupsi akan merugikan pihak lain dan akan memperkaya koruptor. Indonesia merupakan negara terkorup ke 5 se Asia Tenggara setelah Filipina (sumber: https://databoks.katadata.co.id/) Berdasarkan data tersebut nampak bahwa korupsi meruapakan hal serius yang harus segera diatasi.

Keprihatinan terkait korupsi juga perlu dirasakan oleh segenap masyarakat. Perbedaan dan peningkatan kasus korupsi dulu dan saat ini jelas terasa sangat signifikan perbedaannya. Dahulu jika ingin menjadi pemimpin suap hanya diberikan ke anggota legislatif sebagai pemilih, namun sekarang sudah menjalar sampai pada level Grassroots, dimana jika ingin dipilih menjadi pemimimpin, suap terjadi sampai pada level masyarakat.

Kasus korupsi yang semakin marak tentunya harus menjadi perhatian bersama Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) tentu perlu bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia perlu diberikan edukasi secara menyeluruh, bahwa bibit korupsi akan tumbuh besar jika ditanam dan dipupuk. Dalam hal ini peran Lembaga pendidikan juga perlu difungsikan dalam memberikan edukasi terkait anti korupsi. Mata kuliah anti korupsi juga perlu diberikan tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dengan begitu, masyarakat lambat alun akan mulai memahami berbagai jenis bibit korupsi dan segera memberantas sebelum bertumbuh.

Prodi Pendidikan IPS Tazkia, menjadi salah satu prodi yang menyertakan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi sebagia syarat kelulusan mahasiswa. Gerakan ini harus selalu dipertahankan agar tercipta Indonesia bebas korupsi.