Hukuman Pidana Kerja Sosial yang Mulai Berlaku Januari 2026, Ini Penjelasan dan Manfaatnya!
Mulai Januari 2026, Indonesia akan menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman pidana dalam sistem hukum pidana nasional. Aturan ini berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.