Lompat ke isi
Sistem
Universitas Tazkia
Artikel Dosen

Ekonomi Islam dan Falah: Menata Ulang Makna Kemakmuran dalam Pembangunan Berkelanjutan

Oleh : Assoc. Prof. Anita Priantina, M.Ec., Ph.D. - Kepala Program Studi Ekonomi Syariah

Universitas Tazkia Universitas Tazkia Penulis
Ekonomi Islam dan Falah: Menata Ulang Makna Kemakmuran dalam Pembangunan Berkelanjutan

Pertumbuhan ekonomi sering digunakan sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan. Peningkatan produksi, investasi, pendapatan, dan akumulasi aset dianggap mencerminkan kemajuan suatu negara. Namun, pertumbuhan yang disertai kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, dan penurunan kualitas hidup masyarakat perlu dievaluasi secara lebih kritis. Kemakmuran yang dibangun dengan menghabiskan sumber daya alam secara berlebihan dapat menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi sekaligus menciptakan biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat pada masa kini maupun generasi mendatang.

Ekonomi Islam menawarkan perspektif yang lebih komprehensif melalui konsep falah, yaitu keberhasilan dan kesejahteraan manusia yang mencakup dimensi material, spiritual, sosial, dan kehidupan akhirat. Chapra (2008) menjelaskan bahwa pembangunan dalam perspektif Islam perlu diarahkan pada kesejahteraan manusia secara menyeluruh, bukan sekadar pencapaian pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur berdasarkan besarnya keuntungan atau pendapatan, tetapi juga berdasarkan keadilan, kualitas kehidupan, dan keberlanjutan manfaat yang dihasilkan.

Urgensi pendekatan tersebut dapat dilihat dari kondisi kehutanan Indonesia. Kementerian Kehutanan (2025) melaporkan bahwa luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 95,5 juta hektare atau 51,1% dari total daratan. Pada tahun yang sama, deforestasi neto tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, yang berasal dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare setelah dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hektare. Data ini memperlihatkan bahwa meskipun Indonesia masih memiliki kawasan berhutan yang luas, kehilangan tutupan hutan tetap menjadi tantangan pembangunan yang memerlukan perhatian serius.

Dalam perspektif ekonomi, pembukaan lahan dapat memberikan keuntungan kepada pemilik atau pengelola usaha. Namun, ketika kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, biaya yang muncul dapat melampaui biaya yang diperhitungkan oleh pelaku. Masyarakat mungkin harus menanggung gangguan kesehatan akibat asap, kehilangan mata pencaharian, penurunan produktivitas lahan, dan meningkatnya biaya pemulihan ekosistem. Kondisi ini dikenal sebagai negative externality atau eksternalitas negatif, yaitu ketika suatu kegiatan ekonomi membebankan sebagian biaya kepada pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.

Dalam kerangka ekonomi Islam, keuntungan tidak dilarang. Islam mengakui hak kepemilikan, aktivitas perdagangan, investasi, dan pengembangan usaha. Akan tetapi, seluruh aktivitas tersebut harus dijalankan dalam batas keadilan dan tanggung jawab. Kekayaan merupakan amanah yang perlu dikelola untuk menghasilkan manfaat, bukan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atau merusak sumber daya yang menopang kehidupan. Surah Al-Qasas ayat 77 mengajarkan manusia untuk mencari kebahagiaan akhirat tanpa melupakan bagian kehidupan dunia serta melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Ayat ini memberikan landasan normatif bahwa pencapaian ekonomi dan tanggung jawab ekologis harus berjalan beriringan.

Perspektif tersebut juga sejalan dengan pemikiran Chapra (2008) mengenai pentingnya nilai moral, keadilan, dan tata kelola dalam mewujudkan kesejahteraan manusia. Perusahaan yang memperoleh keuntungan melalui kerusakan sumber daya bersama perlu dinilai bukan hanya berdasarkan kinerja finansialnya, tetapi juga berdasarkan biaya sosial dan dampak jangka panjang dari kegiatan usahanya. Keuntungan privat tidak selalu mencerminkan kemaslahatan publik apabila sebagian biaya produksinya dialihkan kepada masyarakat.

Pembakaran hutan untuk membuka lahan merupakan salah satu contoh ketika perhitungan keuntungan jangka pendek berpotensi bertentangan dengan kemaslahatan publik. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja dan terbukti menimbulkan kerusakan, penghematan biaya bagi pelaku tidak dapat dijadikan pembenaran moral. Keuntungan tersebut harus dibandingkan dengan dampak terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Rasulullah saw. mengajarkan bahwa seorang Muslim yang menanam pohon atau menabur benih, kemudian hasilnya dimanfaatkan manusia, burung, atau hewan, memperoleh pahala sedekah (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini memperlihatkan bahwa aktivitas produktif dapat menghasilkan keuntungan ekonomi sekaligus manfaat sosial dan ekologis. Nilai suatu kegiatan ekonomi tidak hanya terletak pada manfaat yang diterima pemiliknya, tetapi juga pada kontribusinya terhadap kehidupan secara luas.

Implementasi ekonomi Islam yang berorientasi pada falah membutuhkan kebijakan yang mendorong usaha berkelanjutan, pembiayaan yang memperhitungkan risiko lingkungan, penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas masyarakat. Instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk hijau dan wakaf produktif untuk konservasi, dapat menjadi bagian dari solusi apabila disertai tata kelola yang baik dan pengukuran dampak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, falah menuntut pemahaman kemakmuran yang lebih luas daripada pertumbuhan pendapatan dan akumulasi kekayaan. Kemajuan ekonomi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan mempertahankan kesempatan hidup yang layak bagi generasi berikutnya. Keuntungan yang dihasilkan melalui kerusakan lingkungan mungkin terlihat menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang lebih besar. Kemakmuran sejati adalah kemakmuran yang tidak mengorbankan kehidupan, keadilan, dan masa depan demi keuntungan sesaat.