Lompat ke isi
Sistem
Universitas Tazkia
Artikel Dosen

Ketika Kepentingan Privat Mengorbankan Kepentingan Publik: Perspektif Ekonomi Islam atas Pembakaran Hutan

Oleh : Assoc. Prof. Anita Priantina, M.Ec., Ph.D. - Kepala Program Studi Ekonomi Syariah

Universitas Tazkia Universitas Tazkia Penulis
Ketika Kepentingan Privat Mengorbankan Kepentingan Publik: Perspektif Ekonomi Islam atas Pembakaran Hutan

Pembangunan ekonomi membutuhkan pemanfaatan sumber daya alam. Tanah, hutan, air, dan berbagai sumber daya lainnya menyediakan fondasi bagi kegiatan produksi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan. Namun, persoalan muncul ketika pemanfaatan tersebut dilakukan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pembakaran hutan untuk membuka lahan, apabila dilakukan secara sengaja dan melanggar ketentuan yang berlaku, bukan hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga memperlihatkan persoalan mendasar mengenai keadilan ekonomi: siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang harus menanggung kerugiannya?

Dalam perspektif ekonomi Islam, kegiatan ekonomi tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan keuntungan finansial yang dihasilkan. Aktivitas ekonomi juga harus mempertimbangkan cara memperoleh keuntungan, dampaknya terhadap masyarakat, serta tanggung jawab terhadap sumber daya yang menjadi penopang kehidupan bersama. Ketika keuntungan segelintir pihak diperoleh dengan mengorbankan kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengurangi kesempatan hidup generasi mendatang, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar efisiensi produksi. Persoalannya adalah apakah kegiatan ekonomi itu sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Besarnya tantangan lingkungan Indonesia dapat dilihat dari data resmi mengenai kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Kehutanan (2025) melaporkan bahwa luas karhutla mencapai sekitar 376.805 hektare pada 2024 dan 213.984 hektare pada 2025. Dengan demikian, luas karhutla turun sekitar 43,2% dalam satu tahun. Meskipun menunjukkan kemajuan dalam pengendalian kebakaran, angka pada 2025 tetap memperlihatkan bahwa kebakaran masih memengaruhi lebih dari 200 ribu hektare lahan. Di sisi lain, deforestasi neto Indonesia pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, yang berasal dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi seluas 40,8 ribu hektare (Kementerian Kehutanan, 2025).

Kedua indikator tersebut menggambarkan persoalan yang berbeda. Luas karhutla mengukur wilayah yang terdampak kebakaran, sedangkan deforestasi mengukur perubahan kondisi hutan sesuai definisi dan metode pemantauan yang digunakan. Tidak seluruh deforestasi disebabkan oleh pembakaran, dan tidak seluruh kebakaran dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan atau motif ekonomi tertentu. Meskipun demikian, data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan tetap menjadi agenda penting bagi keberlanjutan pembangunan.

Salah satu cara memahami persoalan ini adalah melalui konsep negative externality atau eksternalitas negatif. Pigou (1920) menjelaskan bahwa eksternalitas muncul ketika suatu kegiatan ekonomi menimbulkan biaya bagi pihak lain yang tidak sepenuhnya tercermin dalam perhitungan biaya pelaku maupun harga pasar. Dalam konteks pembakaran hutan, pelaku usaha mungkin memperoleh keuntungan dari penghematan biaya pembukaan lahan atau percepatan penggunaan lahan untuk kegiatan produksi. Akan tetapi, apabila pembakaran menimbulkan asap dan kerusakan lingkungan, masyarakat luas dapat menanggung biaya kesehatan, gangguan aktivitas ekonomi, kehilangan pendapatan, serta kerusakan aset.

Dengan demikian, keuntungan privat tidak selalu identik dengan manfaat sosial. Suatu kegiatan dapat tampak menguntungkan bagi pelakunya, tetapi justru menghasilkan kerugian bersih bagi masyarakat apabila seluruh biaya eksternal diperhitungkan. Persoalan menjadi semakin serius apabila keuntungan terkonsentrasi pada pemilik modal atau kelompok tertentu, sedangkan kerugian ditanggung oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Ekonomi Islam mengakui hak kepemilikan dan kebebasan menjalankan kegiatan usaha. Akan tetapi, keduanya tidak bersifat mutlak tanpa batas. Pemanfaatan harta harus memperhatikan prinsip halal, keadilan, amanah, dan larangan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Surah An-Nisa ayat 29 melarang manusia memperoleh atau memakan harta sesamanya dengan cara yang batil. Dalam konteks kegiatan ekonomi yang merusak lingkungan, ayat ini dapat menjadi landasan etis untuk mengkritisi praktik yang menguntungkan satu pihak melalui pengalihan kerugian kepada masyarakat. Penerapannya pada kasus tertentu tetap harus mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Prinsip tersebut juga berhubungan dengan maslahah, yaitu kemaslahatan yang menjadi orientasi penting dalam pemikiran hukum Islam. Keuntungan ekonomi yang hanya dinikmati oleh segelintir pihak tidak otomatis mencerminkan kemaslahatan apabila disertai kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat. Surah Al-A’raf ayat 56 melarang tindakan membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya, sedangkan Surah Al-Ma’idah ayat 2 mengajarkan kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan, bukan dalam dosa dan permusuhan. Kedua ayat ini memberikan landasan moral bagi tata kelola ekonomi yang tidak membenarkan kepentingan kelompok mengalahkan keselamatan dan hak masyarakat.

Dari perspektif maqasid al-shariah, pembakaran hutan yang menimbulkan bahaya berpotensi mengancam beberapa tujuan syariah sekaligus. Gangguan kesehatan berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), kerusakan aset dan sumber penghidupan berkaitan dengan perlindungan harta (hifz al-mal), sedangkan degradasi lingkungan yang diwariskan kepada generasi berikutnya berkaitan dengan perlindungan keturunan (hifz al-nasl). Hubungan ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan kesejahteraan manusia.

Pembakaran hutan untuk kepentingan kelompok dapat menjadi lebih kompleks apabila terdapat konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, atau kegagalan institusi dalam mencegah pelanggaran. Dalam kondisi demikian, persoalan tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga efektivitas sistem tata kelola yang seharusnya melindungi kepentingan publik. Ostrom (1990) menunjukkan pentingnya pengaturan kelembagaan dan mekanisme kolektif dalam mengelola sumber daya bersama. Pemikiran tersebut relevan untuk memahami mengapa perlindungan hutan membutuhkan kerja sama antarpemangku kepentingan, kejelasan tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya.

Dari perspektif ekonomi Islam, amanah juga relevan bagi institusi yang memiliki kewenangan mengelola sumber daya. Perusahaan bertanggung jawab atas kegiatan usahanya, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan dan pengawasan, sedangkan lembaga keuangan perlu memperhatikan risiko yang terkait dengan kegiatan usaha yang dibiayainya. Tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan peran, kewenangan, bukti, dan ketentuan hukum. Prinsip keadilan tidak membenarkan tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak membenarkan pembiaran terhadap kerusakan yang telah terbukti.

Pencegahan kerusakan lingkungan tidak cukup dilakukan melalui larangan dan hukuman. Masyarakat dan pelaku usaha juga membutuhkan alternatif ekonomi yang layak. Dalam sektor pertanian dan perkebunan, dukungan teknis untuk pengelolaan lahan tanpa bakar, akses pembiayaan, pendampingan, serta pengembangan teknologi dapat membantu mengurangi ketergantungan pada praktik pembukaan lahan yang berisiko. Pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan, sementara perusahaan perlu menerapkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Lembaga keuangan syariah dapat memperkuat penilaian risiko lingkungan dan mendukung usaha yang lebih berkelanjutan, sedangkan perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui riset, pendidikan, dan pengembangan inovasi. Pembiayaan syariah dan keuangan sosial Islam juga dapat diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem, penghijauan, serta pengembangan usaha masyarakat yang tidak merusak hutan. Keberhasilannya harus diukur melalui hasil nyata, bukan hanya melalui label hijau atau klaim kepatuhan syariah.

Pembakaran hutan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, apabila dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan, memperlihatkan persoalan mendasar dalam distribusi manfaat dan risiko ekonomi. Keuntungan dapat terkonsentrasi pada sebagian pihak, sedangkan biaya kesehatan, kerusakan aset, dan hilangnya sumber penghidupan ditanggung oleh masyarakat yang lebih luas. Perspektif ekonomi Islam mengingatkan bahwa keuntungan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan sosial. Prinsip maslahah, amanah, keadilan, dan hifdzul bi’ah menuntut agar aktivitas ekonomi tidak hanya mengejar manfaat privat, tetapi juga melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan sumber daya.

Pada akhirnya, pembangunan yang adil bukanlah pembangunan yang menghasilkan keuntungan dengan memindahkan kerugian kepada masyarakat. Pembangunan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam adalah pembangunan yang menciptakan nilai ekonomi, menjaga kehidupan, dan memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki sumber daya untuk membangun kesejahteraannya. Keberhasilan ekonomi seharusnya diukur bukan hanya dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari keadilan dalam proses memperolehnya dan kemaslahatan yang ditinggalkannya.