Poin-poin Penting Hasil MUBES:

 

1. Perubahan Landasan HIMTAS


HIMTAS sepakat untuk merubah landasan organisasi yang sebelumnya berpedoman pada Al-Quran dan Hadis sebagai sumber hukum, menjadi landasan yang menjunjung tinggi value nilai-nilai Tazkia.

Perubahan ini diambil setelah mempertimbangkan banyaknya hal dalam organisasi yang belum bisa sepenuhnya mengikuti hukum Al-Quran dan Hadis secara langsung.

Kami paham bahwa Al-Quran dan Hadis adalah puncak tertinggi dari sumber hukum, dan tidak seharusnya dicantumkan sembarangan untuk kepentingan yang mungkin sifatnya non-agamis.

2. Kriteria Calon Kepengurusan


Kriteria calon ketua dan wakil ketua HIMTAS juga mengalami revisi.

Kini, calon ketua dan wakil ketua diwajibkan telah mengikuti minimal satu periode amanah kepengurusan.

Selain itu, ditambahkan persyaratan baru, yaitu calon harus memiliki IPK minimal 3.0 pada semester terakhir dan hafalan Al-Qur’an minimal 2 juz.

3. Musyawarah Khusus


MUBES juga memutuskan adanya mekanisme musyawarah khusus yang akan dilaksanakan ketika dipandang perlu untuk mengambil keputusan krusial atau mendesak dalam kepengurusan HIMTAS.

Dengan keputusan-keputusan ini, kami di kepengurusan baru HIMTAS menyadari masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk saran dan komunikasi dari para pengurus sebelumnya, demi mempererat ukhuwah dan memastikan HIMTAS semakin maju ke depan.

Insya Allah, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk membawa HIMTAS ke arah yang lebih baik dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan organisasi.

Bismillah insya Allah biidznillah, HIMTAS akan terus berkembang untuk masa depan yang lebih cerah.