Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30–11.30 WIB tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Insan Gumilar, M.Si., selaku Chief Executive Officer (CEO) Danahub, dan Rachmat R. Somadinata, SH., MM., selaku Chief Operating Officer (COO) sekaligus Founding Father Asy-Syirkah Indonesia. Diskusi dipandu oleh Dr. Yaser Taufik Syamlan, M.E., Wakil Rektor III Universitas Tazkia dan Wakil Ketua Yayasan Bakti MES.

Dalam pemaparannya, Dr. Insan Gumilar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai model crowdfunding yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pendanaan proyek, usaha, maupun kegiatan sosial secara lebih mudah dan transparan. Menurutnya, secara umum instrumen crowdfunding dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori utama, yaitu donasi (donation crowdfunding), imbalan (reward crowdfunding), ekuitas (equity crowdfunding), dan pinjaman (peer-to-peer lending).

Instrumen donasi digunakan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan tanpa adanya pengembalian finansial kepada pemberi dana. Sementara itu, model reward crowdfunding memberikan imbalan berupa produk, jasa, atau manfaat tertentu kepada para pendukung proyek. Pada equity crowdfunding, investor memperoleh kepemilikan saham atau bagian keuntungan dari usaha yang didanai. Adapun skema peer-to-peer lending memungkinkan pemodal memperoleh pengembalian pokok beserta margin atau imbal hasil sesuai kesepakatan.

Lebih lanjut, Dr. Insan memaparkan bahwa ekosistem crowdfunding digital pada dasarnya berjalan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah pengajuan proyek oleh penerbit atau pengelola usaha yang membutuhkan pendanaan. Selanjutnya, proyek tersebut dipublikasikan dalam platform untuk menghimpun dana dari masyarakat. Setelah target pendanaan tercapai, dana akan disalurkan kepada penerbit sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila target tidak tercapai, dana dapat dikembalikan kepada para pemodal sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada sesi berikutnya, Rachmat R. Somadinata menjelaskan bagaimana konsep crowdfunding dapat diimplementasikan secara lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah melalui model pembiayaan yang dikembangkan oleh Asy-Syirkah Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang benar-benar bebas dari praktik riba menjadi salah satu alasan penting lahirnya berbagai inovasi keuangan syariah.

Menurutnya, Asy-Syirkah Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2011 mengedepankan proses asesmen yang ketat, manajemen risiko yang terukur, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam setiap aktivitas pembiayaannya. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Asy-Syirkah menawarkan dua skema pembiayaan utama. Pertama, pembiayaan berbasis akad Musyarakah dan Mudharabah yang difokuskan untuk kebutuhan modal kerja dan pengembangan usaha. Skema ini menggunakan prinsip profit and loss sharing sehingga keuntungan maupun risiko usaha dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan para pihak.

Kedua, pembiayaan berbasis akad Murabahah, yaitu transaksi jual beli di mana barang terlebih dahulu dimiliki secara sempurna oleh lembaga sebelum dijual kepada nasabah. Melalui mekanisme ini, transaksi dapat berlangsung secara lebih jelas dan terhindar dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital dengan prinsip-prinsip syariah membuka peluang besar bagi pengembangan ekosistem keuangan Islam yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Model Commercial Close-Loop Crowdfunding Berbasis Syariah dinilai memiliki potensi untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menjaga kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah.

Melalui penyelenggaraan Monday Forum Series #357, Universitas Tazkia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam mengembangkan gagasan serta solusi inovatif di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi digital untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi umat.