Studium Generale Pascasarjana Ekonomi Syariah Indonesia Terus Berkembang dengan Halal Industry di Indonesia Naik

Reza Sadat (IDX): Gen Z Jadi Penggerak Pasar Modal Syariah

Reza Sadat, Sharia Product Development Specialist dari Bursa Efek Indonesia (BEI), menekankan pentingnya kembali ke fitrah dengan mengembangkan ekonomi syariah. Tujuannya agar kekuatan ekonomi tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak (konvensional), tetapi bisa dinikmati oleh seluruh umat.

“Kita harus mengembangkan UMKM syariah dari kecil hingga besar. Dengan begitu, manfaat ekonominya bisa dinikmati oleh puluhan bahkan ratusan ribu orang, bukan hanya ‘sembilan naga’ saja,” ujarnya. Untuk mendukung hal ini, peran pasar modal syariah sangat krusial sebagai sarana pendanaan.

Yang menarik, pasca pandemi COVID-19, terjadi gelombang baru investor di pasar modal. Data BEI menunjukkan bahwa Generasi Z (Gen Z) kini menjadi kelompok investor terbesar. Dalam kurun 10 tahun terakhir (2014-2024), jumlah investor di pasar modal Indonesia melonjak fantastis sebesar 603%, didominasi oleh anak muda yang melek investasi.

Reza Sadat IDX Universitas Tazkia

Dr. Mina Muflika (Allianz Syariah): Momentum Spin Off dan Keunggulan Asuransi Syariah

Universitas Tazkia Dr Mina Muflika Asuransi

Dr. Mina Muflika, Vice President - Head of Sharia Governance Allianz Syariah, membahas dukungan ekosistem halal (SGIE - Sharia General Insurance Ecosystem) yang membuat Indonesia semakin travel-friendly bagi muslim, dengan kemudahan menemukan makanan halal dan tren fashion muslim yang semakin positif.

Fokus pembahasannya adalah pada perkembangan asuransi syariah. Secara kinerja, industri asuransi syariah terus mencatatkan pertumbuhan premi yang sehat dari tahun ke tahun.

“Dengan menggunakan asuransi syariah, kita bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu orang lain melalui mekanisme dana hibah (tabarru’). Ini adalah nilai gotong-royong yang menjadi keunggulan utama,” jelasnya.

Dr. Mina juga menyoroti regulasi terbaru yang mewajibkan spin off atau pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi konvensional. Regulasi yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2014 dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) ini dinilai akan menjadi katalisator pertumbuhan besar-besaran bagi industri asuransi syariah dalam 1-2 tahun ke depan.

Apa Artinya Bagi Kita?

Acara ini menyimpulkan beberapa poin penting:

  1. Peluang UMKM: Ekosistem keuangan syariah siap mendukung pengusaha muslim untuk naik kelas.

  2. Tren Investasi: Gen Z punya peran vital dalam memajukan pasar modal syariah ke depannya.

  3. Asuransi yang Memberi: Asuransi syariah menawarkan perlindungan sekaligus nilai berbagi.

  4. Masa Depan Cerah: Regulasi spin off akan membuat industri asuransi syariah lebih mandiri, kuat, dan inovatif.

Dengan kolaborasi antara akademisi, pelaku industri, regulator, dan masyarakat, terutama generasi muda, tujuan untuk membangun ekonomi syariah Indonesia yang inklusif dan berkeadilan sangatlah mungkin untuk diwujudkan.