Dalam pandangan Islam, korupsi dipandang sebagai tindakan yang merugikan, menindas, dan zalim, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh syariat.
Al-Qur'an dan hadits telah menggarisbawahi pentingnya menjauhi perilaku tak terpuji ini dalam beberapa nash-nya.
Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin 'corruptus', yang berarti sesuatu yang rusak atau hancur.
Hal ini dapat merujuk pada kerusakan fisik, tingkah laku yang tidak bermoral, ketidakjujuran, ketidakpercayaan, serta ketidakbersihan.
Dalam konteks Islam, korupsi mencakup perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Menurut Nurjanah dalam bukunya ‘Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam’, korupsi adalah bentuk pencurian melalui penipuan yang mengkhianati kepercayaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional tanggal 25-29 Juli 2000.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang berada di bawah kekuasaan seseorang dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.
Banyak ulama dalam buku ‘Islamic Studies’ oleh I.M. Ulum dan Dedi Muhammad Siddiq, menyebut korupsi dengan istilah ghulul dalam konteks Islam.
Istilah lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan korupsi adalah as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan al-dalwu.
Al-Qur'an secara eksplisit melarang tindakan korupsi dan menyebutkan ancaman bagi pelakunya.
Surat An-Nisa ayat 29 menyebutkan
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ
Surat Ali Imran ayat 161 menegaskan:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)."
Surat Al-Maidah ayat 42 juga mengingatkan:
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ
"Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram."
Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang."
Korupsi dalam pandangan Islam adalah bentuk penyimpangan yang harus dijauhi oleh setiap muslim.
Hal ini disebabkan oleh dampak negatifnya yang sangat merusak, baik bagi individu maupun masyarakat. Islam mendorong umatnya untuk selalu berbuat jujur dan adil dalam segala hal.
MUI dalam fatwanya menyatakan bahwa korupsi adalah haram dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan ketentuan syariat.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pandangan Islam terhadap korupsi dan pentingnya upaya pencegahan serta penanggulangannya.
Di Indonesia, korupsi masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai elemen masyarakat. Dalam konteks ini, peran agama sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di kalangan masyarakat.
Islam sebagai agama yang mengajarkan kebaikan dan keadilan harus menjadi panduan bagi umatnya dalam menjauhi korupsi.
Melalui pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integritas, diharapkan umat Islam dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menghadapi tantangan korupsi, kerjasama antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat sangat diperlukan.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi dan mencapai kemakmuran yang adil dan merata.