Apa itu Securities Crowdfunding Syariah

 

Securities Crowdfunding (SCF) Syariah adalah metode investasi yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Dalam skema ini, dana dikumpulkan dari berbagai investor individu atau lembaga institusi melalui platform digital untuk mendukung pendanaan proyek atau bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Model ini memberikan peluang bagi pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh pendanaan tanpa melibatkan perbankan atau lembaga keuangan konvensional.

 

Karakteristik Securities Crowdfunding Syariah :

 

  1. Investasi Kolaboratif: Investor tidak hanya memberikan dana, tetapi juga berperan sebagai mitra yang berbagi keuntungan dan risiko dengan UKM penerbit efek.
  2. Prinsip-Prinsip Syariah: Investasi ini mengikuti prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  3. Penggunaan Teknologi: Skema ini memanfaatkan teknologi terbaru untuk mempertemukan investor dan pengusaha dalam lingkungan yang transparan dan efisien.
  4. Pendanaan UKM: Securities Crowdfunding Syariah mendukung UKM dalam memperoleh pendanaan tanpa melibatkan bank atau lembaga keuangan konvensional.
  5. Regulasi: Skema ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).


Sumber : Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM .:: SIKAPI ::. (ojk.go.id)

Pihak-pihak yang berkaitan :

 

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Regulator yang memiliki wewenang untuk memberikan izin dan mengawasi penyelenggara SCF Syariah serta operasional platform SCF.
  2. Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding): Badan hukum di Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
  3. Penerbit: Badan usaha di Indonesia yang menerbitkan efek seperti saham dan sukuk melalui layanan urun dana.
  4. Investor: Individu atau lembaga yang berinvestasi dan mendapatkan keuntungan berupa dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha.

Manfaat Securities Crowdfunding Syariah :

 

  1. Pendanaan UKM: Membantu UKM mendapatkan pendanaan tanpa harus bergantung pada bank atau lembaga keuangan konvensional.
  2. Investasi Kolaboratif: Memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam proyek atau usaha yang menerapkan nilai-nilai Islam.
  3. Transparansi dan Keadilan: Menciptakan lingkungan investasi yang transparan dan adil.

Dengan demikian, Securities Crowdfunding Syariah menjadi alternatif menarik bagi pengusaha UKM dan investor yang ingin berinvestasi dalam proyek atau usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
Mau belajar Investasi Syariah ? Yuk Kuliah di Institut Tazkia !