Mengenal Al Mawardi Arsitek Tata Kelola Ekonomi Islam yang Relevan Hingga Zaman Now

Biografi Singkat: Dari Siswa Cerdas di Basrah Menjadi Negarawan di Baghdad

Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi, atau lebih dikenal sebagai Al-Mawardi, lahir di kota Basrah, Irak, pada tahun 975 M (386 H). Sejak belia, kecerdasan dan ketekunannya dalam menuntut ilmu sudah terlihat. Ia mendalami berbagai disiplin ilmu, mulai dari fikih, sastra, hingga etika dan tata negara.

Keilmuannya yang mendalam membawanya hijrah ke Baghdad, pusat peradaban dan ilmu pengetahuan saat itu. Di sana, kariernya menanjak pesat. Ia dipercaya menjadi guru besar, kemudian diangkat sebagai hakim agung (Qādī al-Qudāt). Puncak kariernya adalah ketika ia menjadi penasihat politik dan diplomat andalan bagi beberapa khalifah Abbasiyah. Al-Mawardi adalah potret sempurna seorang intelektual yang tidak hanya berkutat dengan teks, tetapi juga seorang negarawan yang aktif menjembatani kepentingan umat dan negara.

Karya Agung yang Menjadi Rujukan Dunia

Warisan terbesar Al-Mawardi adalah karya-karya tulisnya yang monumental. Tulisan-tulisannya menjadi fondasi penting dalam studi pemerintahan dan kebijakan publik dalam tradisi Islam. Beberapa karyanya yang paling berpengaruh antara lain:

  • Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah (Hukum-Hukum Pemerintahan): Dianggap sebagai masterpiece-nya, buku ini adalah manual lengkap ketatanegaraan Islam. Di dalamnya, Al-Mawardi membahas secara rinci konsep kepemimpinan (imāmah), tugas-tugas lembaga negara, manajemen keuangan publik (Bait al-Māl), hingga regulasi pasar (hisbah).

  • Qawānīn al-Wizārah wa Siyāsat al-Mulk (Undang-Undang Kementerian dan Politik Kerajaan): Buku ini fokus pada etika dan tata kelola bagi para pejabat negara, khususnya para menteri (wazir). Isinya menguraikan standar kompetensi dan moral yang harus dimiliki seorang abdi negara.

  • Adab al-Dunyā wa al-Dīn (Etika Dunia dan Agama): Sebuah karya yang membahas etika sosial, kepemimpinan, dan bagaimana menyeimbangkan urusan duniawi dengan nilai-nilai spiritual untuk mencapai kehidupan yang baik.

  • Al-Ḥāwī al-Kabīr (Ensiklopedi Besar): Sebagai seorang fakih (ahli hukum Islam), karya ini menunjukkan kedalaman ilmunya. Terdiri dari 22 jilid, kitab ini adalah salah satu ensiklopedia fikih mazhab Syafi’i yang paling komprehensif.

4 Gagasan Ekonomi Al-Mawardi yang Relevan untuk Zaman Sekarang

Mengapa pemikiran Al-Mawardi masih sering dikutip dalam diskusi ekonomi Islam kontemporer? Karena gagasannya menyentuh prinsip-prinsip universal yang tak lekang oleh waktu.

  1. Peran Negara & Bait al-Māl untuk Kesejahteraan Publik Al-Mawardi menjelaskan bahwa negara memiliki peran sentral dalam menyejahterakan rakyatnya. Pendapatan negara—yang berasal dari zakat, kharāj (pajak tanah), jizyah (pajak non-muslim), fai’ (harta rampasan tanpa perang), dan ghanīmah (harta rampasan perang)—harus dikelola secara profesional melalui lembaga yang disebut Bait al-Māl (kas negara). Tujuannya jelas: membiayai kebutuhan wajib seperti pertahanan, keadilan, dan layanan publik untuk kemaslahatan umum.

  2. Akuntabilitas Fiskal & Transparansi Anggaran Jauh sebelum istilah "transparansi anggaran" populer, Al-Mawardi sudah menekankannya. Menurutnya, belanja negara hanya sah jika ditujukan untuk kepentingan publik. Ia merinci pos-pos anggaran Bait al-Māl secara jelas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Konsep ini adalah dasar dari disiplin fiskal dan akuntabilitas pemerintah.

  3. Regulasi Pasar yang Adil (Hisbah) Negara tidak boleh diam saja melihat pasar yang curang. Al-Mawardi menguraikan pentingnya lembaga hisbah (pengawas pasar). Tugasnya bukan untuk mengintervensi harga secara sewenang-wenang, melainkan untuk memastikan semua transaksi berjalan adil, mencegah penipuan, menindak praktik monopoli, dan menjaga standar mutu barang. Ini adalah cikal bakal dari lembaga pengawas persaingan usaha dan perlindungan konsumen modern.

  4. Etika Pejabat & Good Governance Sebuah sistem yang baik harus dijalankan oleh orang-orang yang baik. Al-Mawardi menetapkan standar moral dan kompetensi yang tinggi bagi para pejabat negara. Sifat amanah, anti-korupsi, dan semangat melayani publik adalah kunci utama. Konsep ini sangat sejalan dengan prinsip good governance yang kita kenal hari ini.

Kesimpulan

Al-Mawardi telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi tata kelola ekonomi dan pemerintahan dalam Islam. Pemikirannya membuktikan bahwa prinsip-prinsip Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memberikan panduan komprehensif untuk membangun negara yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat (maṣlaḥah). Mempelajari kembali gagasan Al-Mawardi bukan berarti kembali ke masa lalu, melainkan menggali inspirasi abadi untuk membangun masa depan ekonomi yang lebih beretika dan berkeadilan.

Referensi dan Sumber Bacaan Lanjutan

  • Islahi, Abdul Azim. (2011). Al-Mawardi’s Theory of Public Finance. Islamic Economic Studies, Vol. 19, No. 1.

  • Mardalena, dkk. (2021). Pemikiran Ekonomi Islam Al-Mawardi (Analisis Kitab Al-Ahkam As-Sultaniyah). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03).

  • Rozalinda. (2016). Teori Institusi Hisbah dan Implementasinya Terhadap Pengawasan Pasar dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pemikiran Al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah). Jurnal An-Nisbah, 3(1).

  • Karim, Adiwarman A. (2015). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.