Mengapa Kampus Harus Steril dari Intimidasi?
Kampus, sejak dulu, adalah kawah candradimuka. Tempat di mana teori diuji, kebijakan pemerintah dikritisi, dan solusi untuk perbaikan bangsa dirumuskan. Ini disebut sebagai kebebasan mimbar akademik. Mahasiswa dan dosen harus merasa aman untuk berdiskusi, bahkan tentang topik yang dianggap 'sensitif' atau mengkritik 'sesuatu yang salah' pada penguasa.
Ketika aparat dengan seragam, senjata, atau bahkan hanya dengan kehadirannya yang mengintimidasi masuk ke dalam lingkungan kampus, efeknya sangat terasa:
-
Menciptakan Rasa Takut (Chilling Effect): Mahasiswa menjadi enggan berdiskusi atau menyuarakan pendapat kritis karena khawatir akan dicap, diinterogasi, atau bahkan mengalami kekerasan.
-
Membungkam Suara Kritis: Diskusi yang seharusnya produktif untuk mencari solusi menjadi mandek. Padahal, kritik adalah vitamin bagi demokrasi yang sehat.
-
Mencederai Otonomi Kampus: Kampus memiliki aturannya sendiri dan seharusnya menjadi wilayah otonom yang dihormati. Kehadiran aparat tanpa izin atau tujuan yang jelas adalah pelanggaran terhadap otonomi ini.
Sejatinya, kampus adalah ruang untuk beradu gagasan, bukan beradu kekuatan fisik.
Tindakan Represif di Kampus Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Setiap warga negara dijamin haknya untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini tertuang jelas dalam konstitusi kita. Tindakan membubarkan diskusi secara paksa, melakukan kekerasan, atau sekadar mengintimidasi mahasiswa yang sedang berdiskusi adalah bentuk nyata pelanggaran HAM.
Hak-hak yang dilanggar antara lain:
-
Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
-
Hak atas Kebebasan Berkumpul secara Damai.
-
Hak atas Rasa Aman.
-
Hak atas Pendidikan yang Layak dan Tanpa Tekanan.
Narasi "tidak disengaja" atau "salah paham" yang seringkali muncul dari pihak aparat menjadi sulit diterima ketika bukti visual berbicara sebaliknya. Rekaman CCTV dari berbagai insiden di kampus, seperti yang pernah terjadi di lingkungan Unisba atau Unpas, menunjukkan pola tindakan yang sistematis dan jelas, bukan sebuah kebetulan.
Masyarakat dan mahasiswa berhak bertanya: jika memang tidak sengaja, mengapa pola serupa terus berulang di berbagai kampus di Indonesia?
Referensi Berita Terkait
Untuk memahami skala masalah ini, berikut adalah beberapa referensi berita dan laporan yang membahas intervensi dan tindakan represif aparat di lingkungan pendidikan:
-
KontraS: Laporan mengenai Kekerasan Aparat di Lingkungan Pendidikan - Laporan ini menyoroti bagaimana lingkungan pendidikan menjadi salah satu sasaran tindakan represif.
-
CNN Indonesia: Kritik terhadap Polisi yang Masuk Kampus Saat Demo - Berita mengenai desakan untuk mengusut tuntas aparat yang melakukan kekerasan di dalam area kampus.
-
Amnesty International Indonesia: Pernyataan mengenai Kebebasan Akademik - Organisasi HAM internasional ini secara konsisten menyuarakan bahwa kehadiran aparat di kampus mengancam kebebasan akademik.
Apa yang Harus Kita Lakukan untuk Ke Depannya?
Melindungi kampus sebagai ruang aman adalah tanggung jawab kita bersama. Beberapa langkah yang bisa diambil adalah:
-
Untuk Mahasiswa dan Sivitas Akademika:
-
Pahami Hak Anda: Pelajari hak-hak sebagai warga negara dan sebagai insan akademik. Pengetahuan adalah kekuatan pertama.
-
Solidaritas: Bangun jaringan solidaritas yang kuat antar mahasiswa, fakultas, dan universitas. Jika satu kampus diintimidasi, semua harus bersuara.
-
Dokumentasikan: Jika terjadi intimidasi, dokumentasikan dengan video atau foto sebagai bukti. Laporkan melalui jalur yang aman seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau organisasi HAM.
-
-
Untuk Pimpinan Kampus (Rektorat):
-
Tegaskan Otonomi Kampus: Pihak rektorat harus berani membuat aturan yang tegas mengenai siapa dan dalam kondisi apa aparat keamanan boleh memasuki area kampus.
-
Sediakan Perlindungan: Ciptakan mekanisme perlindungan dan bantuan hukum bagi mahasiswa atau dosen yang mengalami intimidasi.
-
Jangan Jadi Perpanjangan Tangan Aparat: Pimpinan kampus harus berdiri bersama mahasiswanya untuk melindungi kebebasan akademik, bukan malah memfasilitasi represi.
-
-
Untuk Aparat Keamanan:
-
Hormati Hukum dan HAM: Pahami dan hormati bahwa kampus adalah zona intelektual yang dilindungi undang-undang.
-
Gunakan Pendekatan Persuasif: Jika memang ada potensi gangguan, gunakan pendekatan dialogis dan persuasif, bukan kekerasan dan intimidasi.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap tindakan yang dilakukan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ada sanksi yang tegas dan transparan.
-
Kesimpulan
Kampus adalah harapan terakhir kita untuk merawat akal sehat dan daya kritis bangsa. Menjadikannya sebagai panggung unjuk kekuatan aparat adalah sebuah kemunduran besar. Mari kita jaga bersama kampus sebagai ruang yang aman untuk berpikir, berdiskusi, dan berkarya, demi masa depan Indonesia yang lebih cerdas dan manusiawi.
Baca juga : Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Banyak di sosial media?