
Amarah yang awalnya ditujukan kepada wakil rakyat di Senayan, secara tragis dialihkan dan memuncak di jalanan. Gas air mata dan semprotan water canon menjadi jawaban atas aspirasi. Puncaknya, saudara kita, Afan Kurniawan, seorang pejuang nafkah, tewas mengenaskan setelah dilindas oleh kendaraan polisi.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam dan satu pertanyaan besar yang menggema di seluruh negeri: Jika polisi yang seharusnya melindungi justru menjadi pembunuh, siapa yang akan mengadili mereka?
Jawaban singkatnya: Hukum yang sama seperti yang berlaku untuk kita semua, namun melalui proses yang berlapis dan wajib kita kawal bersama.
Mari kita bedah prosesnya agar kita semua paham.
Dua Meja Hijau untuk Oknum Polisi Pelaku Kejahatan
Penting untuk dipahami, seorang anggota polisi yang melakukan tindak pidana, apalagi seberat pembunuhan, akan menghadapi dua jalur peradilan sekaligus:
-
Peradilan Internal (Sidang Kode Etik Profesi)
-
Peradilan Umum (Pengadilan Negeri)
Keduanya berjalan secara paralel dan memiliki tujuan yang berbeda.
1. Sidang Kode Etik: Membersihkan Institusi dari Dalam
Setiap anggota Polri terikat oleh aturan internal yang disebut Kode Etik Profesi Kepolisian. Ketika seorang oknum melakukan pelanggaran berat seperti menghilangkan nyawa warga, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan langsung turun tangan.
-
Tujuan: Menentukan apakah tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi, melanggar sumpah jabatan, dan menyalahgunakan wewenang.
-
Siapa yang Mengadili: Majelis hakim internal dari kepolisian.
-
Hukuman Terberat: Sanksi terberat dari sidang etik adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Artinya, pelaku dipecat dari institusi Polri secara tidak terhormat.
Proses ini adalah tentang pertanggungjawaban profesi pelaku kepada institusinya.
2. Peradilan Umum: Pertanggungjawaban Pidana kepada Negara dan Rakyat
Ini adalah bagian terpenting. Status sebagai polisi TIDAK MEMBUAT PELAKU KEBAL HUKUM PIDANA.
Oknum polisi yang membunuh Afan Kurniawan akan diproses layaknya warga sipil yang melakukan kejahatan serupa.
-
Tujuan: Mengadili tindak kejahatan pembunuhan (atau kelalaian yang menyebabkan kematian) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Siapa yang Mengadili: Prosesnya sama seperti kasus kriminal biasa.
-
Penyidik: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian akan menyidik kasusnya.
-
Penuntut: Kejaksaan Agung akan menyusun dakwaan dan menuntut pelaku di pengadilan.
-
Hakim: Hakim di Pengadilan Negeri yang akan memimpin sidang, memeriksa bukti, dan menjatuhkan vonis.
-
-
Hukuman: Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman penjara sesuai pasal yang didakwakan, bisa pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Jadi, oknum tersebut bisa menerima dua hukuman sekaligus: dipecat dari kepolisian (PTDH) DAN dipenjara selama bertahun-tahun.
Lalu, Apa Peran Kita sebagai Masyarakat?
Melihat amarah dan ketidakpercayaan publik saat ini, wajar jika muncul keraguan. "Apakah prosesnya akan transparan?" "Apakah tidak akan ada rekayasa?"
Di sinilah peran kita semua menjadi krusial.
-
Kawal Kasusnya: Terus sorot dan pantau perkembangan kasus ini melalui media sosial dan media massa. Jangan biarkan kasus ini tenggelam oleh berita lain.
-
Tekanan Publik: Suara dan kemarahan publik yang terarah adalah kekuatan besar. Tekanan ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang berani "bermain-main" dengan proses hukum.
-
Lapor ke Lembaga Eksternal: Selain proses di atas, ada lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) yang bisa menerima laporan dan melakukan investigasi independen untuk memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Keadilan untuk Afan Kurniawan Adalah Keharusan
Tragedi 28 Agustus 2025 adalah cermin dari banyak hal: arogansi kekuasaan, aspirasi rakyat yang diabaikan, dan aparat yang lupa bahwa tugas utamanya adalah mengayomi, bukan menyakiti.
Yang mengadili polisi pembunuh adalah sistem hukum negara ini, yang diwakili oleh Jaksa dan Hakim di Pengadilan Umum. Namun, sistem itu tidak akan berjalan lurus tanpa pengawasan ketat dari mata dan suara rakyat.
Keadilan bagi Afan Kurniawan bukan hanya soal hukuman bagi satu oknum. Ini adalah tentang mengembalikan kepercayaan rakyat pada hukum dan memastikan bahwa tidak ada lagi nyawa yang hilang sia-sia di tangan mereka yang seharusnya menjadi pelindung.
Jalan menuju keadilan itu ada. Tugas kita bersama adalah memastikan jalan itu tidak berbelok dan apinya terus menyala.
