Apakah produk makanan atau minuman yang Anda jual sudah memiliki sertifikat halal? Kalau belum, kini saatnya Anda mengikuti program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dari pemerintah. Program ini hadir untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikat halal dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya, melalui jalur yang disebut dengan self declare.
Self declare atau deklarasi halal mandiri adalah skema sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMK tanpa proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), selama memenuhi syarat tertentu. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan didukung oleh para pendamping proses produk halal yang telah tersertifikasi.
Apa Itu UMK Menurut Undang-Undang?
UMK atau Usaha Mikro dan Kecil didefinisikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sering disebut sebagai UU Omnibus Law). Dalam undang-undang tersebut, kriteria UMK adalah sebagai berikut:
• Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
• Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.
UMK yang memenuhi kriteria tersebut berhak mengajukan sertifikasi halal jalur self declare selama syarat lainnya juga terpenuhi.
Syarat Mengikuti Program Sehati dan Jalur Self Declare
Agar bisa mengikuti program sertifikasi halal self declare melalui Sehati, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Termasuk dalam kategori Usaha Mikro atau Kecil (UMK) sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Produk yang diajukan tidak mengandung bahan berisiko tinggi dan proses produksinya sederhana.
3. Menggunakan bahan-bahan yang sudah tersertifikasi halal (sudah jelas kehalalannya).
4. Tidak menggunakan bahan hewani yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.
5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
6. Menyusun dan memiliki Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), meskipun dalam bentuk sederhana.
7. Telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Halal Self Declare yang diselenggarakan oleh BPJPH atau lembaga pendamping halal.
8. Mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah bersertifikat dan terdaftar di BPJPH.
9. Belum pernah memiliki sertifikat halal melalui jalur reguler (audit oleh LPH) atau masa berlakunya telah habis.
Siapa Itu Pendamping Halal?
Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) adalah individu yang telah mengikuti pelatihan, lulus uji kompetensi, dan terdaftar secara resmi di BPJPH. Tugas pendamping halal adalah membantu pelaku usaha UMK dalam menyusun dokumen yang diperlukan, memastikan proses produksi sesuai ketentuan halal, serta melakukan verifikasi dan validasi atas data yang diajukan oleh pelaku usaha sebelum diajukan ke BPJPH.
Peran pendamping halal sangat penting dalam memastikan keakuratan dan kebenaran data pada jalur self declare.
Langkah-Langkah Mengikuti Sertifikasi Halal Sehati
Berikut adalah tahapan umum untuk mengikuti program Sehati melalui jalur self declare:
1. Mengikuti bimbingan teknis sertifikasi halal yang difasilitasi oleh BPJPH, Kemenag setempat, atau lembaga pendamping halal.
2. Membuat akun di situs resmi SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id
3. Mengisi data usaha dan data produk secara lengkap.
4. Mengunggah dokumen pendukung seperti:
o Daftar bahan baku dan asalnya
o Alur proses produksi
o Surat pernyataan kehalalan produk
o Foto tempat produksi
o NIB
o Dokumen SJPH
o KTP pemilik usaha
5. Mendapatkan verifikasi dan validasi oleh pendamping halal.
6. Menunggu hasil penerbitan sertifikat halal dari BPJPH secara digital.
Sertifikat halal self declare berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama syarat tetap terpenuhi.
Mengapa Sertifikat Halal Itu Penting?
Sertifikat halal bukan hanya kewajiban bagi pelaku usaha yang ingin menjual produknya kepada konsumen Muslim. Lebih dari itu, sertifikat halal adalah bentuk komitmen terhadap kualitas produk, keamanan konsumsi, dan nilai-nilai syariat Islam. Beberapa manfaat yang akan Anda rasakan antara lain:
• Meningkatkan kepercayaan konsumen, karena produk telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar halal.
• Membuka peluang usaha lebih luas, mulai dari masuk ke pasar modern, marketplace besar, hingga ekspor ke luar negeri.
• Memenuhi regulasi hukum, khususnya kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh mulai 17 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dengan sertifikat halal, usaha Anda menjadi lebih profesional, berdaya saing tinggi, dan tentu saja lebih diberkahi.
Tips Sukses Sertifikasi Halal Jalur Self Declare
Berikut beberapa tips agar proses sertifikasi halal Anda berjalan lancar:
1. Gunakan bahan baku yang sudah memiliki sertifikat halal atau berasal dari sumber terpercaya.
2. Pastikan alat dan tempat produksi bersih, tidak bercampur dengan bahan haram atau najis.
3. Susun dokumen SJPH dengan baik meskipun sederhana, sebagai bukti pengendalian halal di usaha Anda.
4. Simpan nota atau bukti pembelian bahan baku untuk keperluan verifikasi.
5. Aktif berkomunikasi dengan pendamping halal, jangan ragu bertanya jika ada yang belum jelas.
6. Isi seluruh data di sistem SIHALAL dengan jujur, lengkap, dan tidak direkayasa.
7. Pastikan dokumen pendukung seperti NIB, KTP, dan foto tempat produksi jelas dan sesuai kondisi aktual.
Program SEHATI adalah peluang emas untuk memperkuat usaha Anda dengan legalitas dan keberkahan. Pemerintah telah menyediakan jalur yang mudah, gratis, dan cepat. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan.
Segera daftar sebelum kuota SEHATI habis!