Apa Itu Fintech Syariah dan Konvensional?
Fintech Syariah adalah layanan keuangan digital yang beroperasi berdasarkan prinsip Islam. Beberapa aturan utamanya meliputi:
-
Larangan riba (bunga), gharar (ketidakjelasan transaksi), dan maysir (spekulasi).
-
Transaksi menggunakan akad syariah seperti murabahah (jual beli dengan margin jelas), mudharabah (bagi hasil), atau wakalah (perwakilan).
-
Contoh produk: P2P Lending Syariah, e-wallet syariah, dan crowdfunding halal.
Fintech Konvensional mengikuti sistem keuangan umum, dengan karakteristik:
-
Menggunakan bunga atau margin keuntungan dalam transaksi.
-
Produk seperti pinjaman online, kredit digital, dan investasi pasar modal.
Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional
Berikut perbandingan utama kedua jenis fintech ini:
Aspek | Fintech Syariah | Fintech Konvensional |
---|---|---|
Prinsip Dasar | Sesuai syariah Islam (bebas riba) | Menggunakan sistem bunga |
Regulasi | Diawasi OJK dan Dewan Syariah (DPS) | Diawasi OJK dan Bank Indonesia (BI) |
Model Keuntungan | Bagi hasil atau fee-based | Bunga atau margin keuntungan |
Risiko | Transparansi akad, minim spekulasi | Potensi risiko bunga tinggi |
Perkembangan Fintech Syariah vs Konvensional di Indonesia (2024)
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
-
Fintech Syariah:
-
Pertumbuhan 30% (2023–2024).
-
Aset mencapai Rp 4,5 triliun.
-
Dominasi di sektor P2P Lending Syariah dengan transaksi Rp 8 triliun.
-
-
Fintech Konvensional:
-
Total transaksi Rp 400 triliun pada 2024.
-
Masih mendominasi pasar karena variasi produk yang luas.
-
Pendapat Ahli:
Dr. Rifki Ismal, ekonom syariah, menyatakan:
“Fintech syariah berpeluang besar di Indonesia karena mayoritas penduduk Muslim dan kesadaran transaksi halal yang meningkat. Namun, tantangannya adalah literasi keuangan syariah yang masih rendah dan inovasi produk yang perlu ditingkatkan.”
Cara Memilih Fintech yang Tepat untuk Kamu
Pertimbangkan faktor berikut sebelum memutuskan:
Prinsip dan Nilai:
Pilih fintech syariah jika ingin transaksi sesuai syariat Islam, bebas riba, dan transparan.
Pilih konvensional jika lebih fleksibel dengan sistem berbunga.
Kebutuhan Produk:
Fintech syariah cocok untuk pendanaan UMKM halal, investasi syariah, atau e-wallet berbasis akad.
Fintech konvensional menawarkan produk lebih variatif, seperti kredit cepat atau investasi saham.
Keamanan dan Regulasi:
Pastikan fintech terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.
Untuk fintech syariah, pastikan ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kesimpulan
Baik fintech syariah maupun konvensional memiliki keunggulan masing-masing. Jika Anda mengutamakan prinsip Islam dan transaksi yang transparan, fintech syariah adalah pilihan ideal. Namun, jika menginginkan kemudahan akses dan produk beragam, fintech konvensional bisa lebih sesuai. Sesuaikan pilihan dengan kebutuhan, tujuan finansial, dan nilai yang Anda anut.
Referensi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Perkembangan Fintech 2024
Bank Indonesia, Statistik Keuangan Syariah 2024
Rifki Ismal, “Prospek Fintech Syariah di Indonesia,” Jurnal Ekonomi Syariah, 2024