THR, Uang Baru, dan Bahaya Riba yang Terselubung
Menjelang Lebaran, jasa penukaran uang di pinggir jalan atau pasar kerap menawarkan uang pecahan baru dengan syarat: nominal yang ditukar dikurangi atau dikenai biaya tambahan. Misalnya:
-
Tukar Rp1.000.000 → Dapat uang baru senilai Rp950.000 (Rp50.000 dipotong sebagai “biaya jasa”).
-
Tukar Rp500.000 → Dikenai biaya administrasi Rp25.000.
Padahal, dalam Islam, transaksi seperti ini termasuk riba fadhl, yaitu riba yang muncul akibat ketidakseimbangan nilai dalam pertukaran barang sejenis.
Dalil Larangan Riba dalam Tukar Menukar Uang:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama dan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” (HR. Muslim No. 1584).
Uang kertas (rupiah) saat ini diqiyaskan sebagai pengganti emas dan perak (nuqud). Jadi, menukar uang dengan jenis yang sama (misal: rupiah dengan rupiah) wajib memenuhi dua syarat:
-
Nominal sama (Rp100.000 ditukar Rp100.000).
-
Serah terima tunai (tidak boleh ditunda).
Jika ada potongan atau biaya tambahan, transaksi tersebut haram karena mengandung riba!
3 Dampak Negatif Tukar Uang dengan Biaya Tambahan
-
THR Kehilangan Keberkahan
Uang yang didapat dari transaksi riba tidak akan membawa ketenangan. Rasulullah ﷺ mengingatkan:
“Riba itu memiliki 73 pintu dosa. Yang paling ringan seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah). -
Menyuburkan Praktik Riba
Dengan menggunakan jasa tukar uang ilegal, kita turut mendukung sistem ekonomi yang tidak sehat. -
Merugikan Perekonomian
Transaksi di luar bank rentan memicu peredaran uang palsu atau uang tidak layar edar.
Solusi Halal Menukar Uang THR Tanpa Riba
1. Tukar Uang di Bank atau Kantor Pos
Bank Indonesia (BI) dan bank syariah seperti BSI (Bank Syariah Indonesia) biasanya membuka layanan tukar uang gratis jelang Lebaran. Pastikan nominal yang ditukar sama (Rp1 juta → dapat Rp1 juta), tanpa potongan!
2. Tukar Langsung dengan Kerabat
Misalnya:
-
A punya uang Rp500.000 pecahan Rp50.000.
-
B punya uang Rp500.000 pecahan Rp20.000.
Keduanya bisa saling menukar tanpa mengurangi nominal, asalkan diserahterimakan saat itu juga.
3. Gunakan Digital Transfer atau E-Wallet
Kirim THR via DANA Syariah, LinkAja Syariah, atau transfer bank ke rekening anak/saudara. Lebih praktis, aman, dan terhindar dari riba!
4. Akad Jasa yang Jelas (Bukan Tukar Uang)
Jika ingin menggunakan jasa orang lain untuk mengantarkan uang, buat akad yang sah:
-
Bayar upah transportasi (misal: Rp20.000) secara terpisah.
-
Pastikan nominal uang yang ditukar tetap sama.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa bedanya biaya jasa dengan riba?
A: Biaya jasa diperbolehkan jika akadnya jelas (misal: membayar ongkos kirim). Riba terjadi jika nominal uang yang ditukar tidak sama (Rp1 juta jadi Rp950 ribu).
Q: Kalau tukar uang di bank kena biaya administrasi, apakah riba?
A: Bank syariah umumnya tidak mengenakan biaya untuk penukaran uang THR. Jika ada biaya, pastikan itu bukan potongan dari nominal uang yang ditukar.
Q: Bolehkah menukar uang receh dengan pecahan besar?
A: Boleh, asalkan nominalnya sama (misal: Rp100.000 uang receh ditukar dengan 1 lembar Rp100.000), tanpa tambahan biaya.
Kesimpulan: Jangan Sampai THR Jadi Haram!
Memberikan uang THR adalah tradisi mulia untuk menyambung silaturahmi. Namun, niat baik ini bisa ternodai jika cara menukar uangnya melanggar syariat.
Tips Praktis:
-
Manfaatkan layanan bank resmi atau digital syariah.
-
Hindari jasa tukar uang ilegal yang memotong nominal.
-
Edukasi keluarga dan teman tentang bahaya riba dalam transaksi ini.
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
Dengan memilih cara halal, THR yang kita berikan tidak hanya membahagiikan penerima, tetapi juga mendatangkan keberkahan.
Referensi:
-
Hadis Sahih Muslim No. 1584
-
Peraturan Bank Indonesia tentang Penukaran Uang
-
Fatwa DSN-MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
-
Situs Bank Syariah Indonesia (BSI)
Yuk, sebarkan informasi ini agar lebih banyak orang terhindar dari jerat riba!