Pembentukan Danantara Dalam Perspektif Syariah

Danantara berfokus pada investasi strategis di hilirisasi, infrastruktur, energi, dan ketahanan pangan. Struktur organisasi mencakup Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan Dewan Penasehat. Pendanaan bersumber dari investasi non-APBN dan terbuka bagi investor luar negeri guna mempercepat pertumbuhan ekonomi. Mengadopsi tata kelola profesional dan standar ESG, Danantara bertujuan meningkatkan daya saing global, serupa dengan Temasek (Singapura) dan Khazanah (Malaysia).

Pada dasaranya, Danantara mengumpulkan saham pemerintah di tujuh BUMN dengan kinerja terbaik dan strategis tersebut diatas. Dalam konteks ini, saham pemerintah di BUMN tersebut diatas menggunakan skema akad Musyarakah Musahamah dimana pemerintah melalui kementrian BUMN menjadi beneficial owner dari BUMN tersebut. Pemerintah  dengan akad ini mendapatkan 2 hal yakni kewenangan untuk mengatur kebijakan dan arah perusahaan kedepan dan berhak mendapatkan deviden atas investasinya. Apakah pembentukan ini dibenarkan secara akad syariah? Jawabannya adalah IYA. Pemerintah sebagai pemilik BUMN mempunyai hak sesuai porsi musahamah mereka. Terlepas dari aspek politis Danantara, pembentukan badan baru ini sebagai wujud keseriusan pemerintah  untuk mengelola aset negara untuk kemasalahatan ummat dan dalam rangka mengimplementasikan UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.