Pembiayaan kepemilikan rumah adalah kebutuhan dasar Masyarakat. Pada beberapa Lembaga keuangan syariah memberikan beberapa opsi terkait Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yaitu KPR syariah dari pihak bank syariah yang menyediakan program KPR. Penerapan pembiayaan di Bank Syariah sama sekali tidak menggunakan bunga melainkan akad. Kelebihan perolehan dalam keuntungan akad Murabahah bukanlah bunga bank, melainkan margin harga jual barang tersebut. Dimana pembiayaan kepemillikan rumah pada Bank Syariah umumnya menggunakan akad Murabahah (jual beli). Akad Murabahah adalah akad jual beli yang banyak digunakan dalam proses bisnis dimana salah satu pihak Shohibul Maal dan Pihak lainnya disebut Mudhorib. Dalam proses murabahah, penjual harus menginfokan terlebih dahulu harga produk yang dibeli dan menentukan keuntungan yang akan diterima untuk si Penjual. Pada prinsipnya, kesediaan antara kedua belah pihak merupakan unsur yang amat sangat penting di dalam proses akad Murabahah itu sendiri.

Ada lima rukun dalam proses pembiayaan Murabahah:

  1. Ba’I (penjual)
  2. Musytari (pembeli)
  3. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan)
  4. Tsaman (harga jual barang)
  5. Ijab dan Qabul, yang akan dituangkan dalam akad.

Pada prosesnya, pihak bank syariah selaku kreditur akan membeli rumah tersebut secara cash kepada penjual/developer. Kemudian bank syariah menjual kembali rumah tersebut kepada debitur dengan harga yang terlah disepakati dari kedua belah pihak.

Contoh kasus sederhana dalam proses akad murabahah:

Hasan ingin membeli satu unit rumah di Serambi Jakarta seharga Rp. 900.000.000. Kemudian ia mengajukan KPR ke Bank Syariah menggunakan akad murabahah dengan tenor 15 tahun dengan Uang Muka Rp. 180.000.000 (DP Murni 20%) dari total harga rumah. Hasan dan pihak bank sepakat mengenai penentuan margin sebesar 10% dari total harga penjualan rumah tersebut.

Setelah membayar senilai Rp. 180.000.000, maka sisa yang akan dibayarkan bank adalah Rp. 720.000.000 dengan proyeksi perhitungan ((720.000.000 x (5% x 15)) + 720.000.000) : 180 bulan. Maka cicilan per bulan selama lima belas tahun adalah Rp. 7.000.000.