Akad Murabahah merupakan salah satu akad dalam transaksi yang melibatkan jual beli barang dengan menyebutkan atau transparansi harga pokok barang dan keuntungan yang tersepakati antara penjual dan pembeli. Dalam akad ini, penjual wajib menjelaskan secara transparansi harga pokok barang dan margin yang diambilnya. Prinsip dasar dari Murabahah ini adalah kejujuran, transparansi, dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Secara syariah, Murabahah diatur agar terhindar dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Seiring dengan ditemukannya internet baik offline maupun online, keduanya memiliki kesamaan yaitu objek yang diperjualbelikan dapat berupa produk atau jasa. Perbedaannya terletak pada proses penyerahan barang dan uang, yang apabila offline diserahterimakan secara langsung bertatap muka, sedangkan online tidak demikian, pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara langsung.

Mekanisme Akad Murabahah dalam Penjualan Online

  1. Penjual menginformasikan harga pokok barang secara transparan kepada pembeli. Informasi ini dapat ditampilkan pada deskripsi produk di platform online, dan sebagai owner kepada reseller wajib adanya keterbukaan. Reseller tidak boleh melebihkan harga jual yang telah ditentukan.
    1. Penentuan margin keuntungan penjual yang akan diambil dan menyampaikan kepada para reseller. Margin dapat ditentukan dalam bentuk nominal atau persentase.
    2. Kesepakatan antara Owner dan Reseller, transaksi dianggap sah jika pembeli telah menyetujui harga akhir pokok ditambah margin.
    3. Pengiriman barang setelah pembayaran dilakukan penjual mengirimkan barang. Transparansi dalam pengiriman dan keaslian barang sangat penting untuk menghindari unsur gharar.